MOJOK.CO – Pemerintah memang sudah berikan edaran agar UMP tidak naik, tapi tetap saja ada daerah yang tetap menaikkan UMP 2021.
Pemerintah pusat memutuskan untuk menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah agar tidak menaikkan UMP tahun 2021. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa keputusan untuk meniadakan kenaikan UMP tahun 2021 semata bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada buruh dan kelangsungan usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah melalui mekanisme kajian yang mendalam yang melibatkan elemen pemerintah, pengusaha, dan juga buruh.
Kendati demikian, surat edaran dari pemerintah tersebut nyatanya tidak diikuti oleh semua provinsi. Jawa Tengah, Jogja, dan Jakarta tercatat tetap menaikkan UMP mereka.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan tetap menaikkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 dari Rp1.742.015,- menjadi Rp.1798.979,- atau sebesar 3,37 persen.
Ganjar mengatakan bahwa pertimbangan menaikkan UMP tersebut salah satunya berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan, serikat buruh, Apindo, dan beberapa stakeholder lainnya.
Setali tiga uang, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X juga melakukan hal yang sama. Ia menaikkan UMP Yogyakarta dari Rp.1704.608,- menjadi Rp1.765.000,- atau sekitar 3,54 persen.
Keputusan menaikkan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2020 lalu.
Tak hanya Jawa Tengah dan Yogyakarta, Jakarta pun juga melakukan langkah yang sama.
Gubernur DKI Jakarta memutuskan menaikkan UMP dari Rp.4.267.349,- menjadi Rp4.416.186,- atau sekitar 3,27 persen.
Menurut Anies, keputusan kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ia juga menambahkan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk kegiatan usaha yang tidak terlalu terdampak oleh Covid-19.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” ujar Anies seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Ah, mungkin memang kadang perlu ketidakkompakan seperti ini. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memang perlu berselisih. Biar ada drama-dramanya, gitu lho.
Kalau sejalan terus, kompak terus, akur terus, nggak asyik jadinya. Ya tho?
BACA JUGA Bisakah Pekerja Merasa Cukup Dengan UMK 1,7 Juta Kota Jogja? dan artikel KILAS lainnya.