MOJOK.COÂ – Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan memberlakukan jam malam bagi anak-anak dibawah usia 18 tahun disambut baik Pemda DIY. Bahkan Pemda meminta kebijakan tersebut diberlakukan menyeluruh untuk semua kabupaten/kota di DIY.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan atau klitih yang banyak melibatkan remaja. Rencananya aturan tersebut diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya. Gubernur DIY Sultan HB X sudah memerintahkan agar bupati-walikota mengawal kebijakan tersebut.
“Pak Gubernur sudah membuat surat edaran kepada bupati-walikota yang intinya agar menjadikan ini sebagai prioritas penanganan,” ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/06/2022).
Menurut Aji, penerapan jam malam tidak hanya membutuhkan kesiapan sumber daya manusia (SDM). Namun juga kesiapan anggaran dari APBD di masing-masing kabupaten/kota.
Keseriusan tersebut diperlukan agar DIY benar-benar memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi anak-anak yang bersekolah di daerah ini. Dengan demikian DIY tetap menjadi tempat tujuan pendidikan di Indonesia.
“Kabupaten/kota diminta untuk mengalokasikan APBD biar kita serius supaya Jogja yang banyak dipakai sebagai tempat tujuan pendidikan itu bisa memberikan kenyamanan keamanan dan keselamatan kepada mereka yang sekolah disini,” jelasnya.
Aji menambahkan, Pemda menyiapkan tempat rehabilitasi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pundong, Bantul. Tempat itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan bagi ABH.
Sebab dalam penerapan jam malam, terdapat sanksi yang diberikan bagi para pelanggarnya, terutama yang melakukan pelanggaran berat seperti menjadi pelaku kejahatan jalanan. Di tempat itu, mereka akan mendapatkan pembinaan tanpa meninggalkan keluarga dan sekolah mereka.
“Program [pembinaan ABH] sudah jalan walaupun belum menggunakan tempat disitu,” ujarnya.
Saat ini ABH ditampung di Lembaga Permayarakatan Khusus Anak (LPKA) kelas II Yogyakarta. Tercatat 25 ABH yang menghuni lapas khusus tersebut. Kebanyakan kasus terjadi karena mereka melakukan kejahatan jalanan.Meski tengah menjalani proses peradilan, sebagian besar mampu melanjutkan pendidikan formalnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi mengungkapkan Pemkot memberlakukan kebijakan Jam Malam bagi anak di wilayah ini. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022.
Kebijakan jam malam bagi anak dibawah 18 tahun itu diberlakukan untuk mencapai target Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Pemkot juga berupaya memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari kejahatan jalanan atau klitih.
“Orang tua diminta memastikan anak-anak mereka berada di rumah pada jam-jam tersebut,” imbuhnya.