Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Pj Wali Kota Jogja Persilakan KPK Periksa 6 Pejabat Pemkot Saksi Kasus Haryadi Suyuti

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
24 Juni 2022
A A
kasus suap haryadi suyuti mojok.co

Lahan apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran Lor Yogyakarta.(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPK kembali melakukan pemeriksaan pada pejabat Pemkot Yogyakarta dalam kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap enam pejabat sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana kasus suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran Lor Yogyakarta.

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan keenam pejabat di Pemkot Yogyakarta yang dipanggil ke Jakarta pada Rabu (22/06/2022) kemarin adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Hari Setyowacono, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot.

Selain itu Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koodinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.

Menanggapi pemanggilan keenam pejabat tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/06/2022) mempersilahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Bahkan Sumadi meminta mereka untuk menyampaikan kebenaran.

“Kemarin ketika teman-teman yang hadir diperiksa [KPK], saya arahkan, sampaikan yang anda tahu secara menyeluruh,” ungkapnya.

Sumadi tidak mau menghalangi kinerja para penyidik KPK untuk mengungkapkan kasus korupsi tersebut. Sejak awal dia berkomitmen untuk bertindak kooperatif, termasuk para pejabat dibawahnya.

“Kita harus kooperatif, sampaikan secara terbuka saja pada para penyidik. Kita kan sudah bekerja sama dengan beliau-beliau [KPK], kita berkomitmen mendukung mereka untuk melaksanakan kegiatan sesuai kewenangannya,” ungkapnya.

Sumadi menambahkan, pihaknya bahkan terus mengevaluasi kebijakan pemberian izin IMB di dinas terkait. Dalam kajian yang dilakukan sejak dirinya menjabat pada 22 Mei 2022 lalu, ada empat IMB yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) untuk dibatalkan.

Namun Sumadi tidak bisa membeberkan empat perizinan bangunan yang akhirnya batal tersebut. Sebab hingga saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan.

“Izinnya masih dalam pemeriksaan KPK untuk empat [bangunan],” jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu juga KPK melakukan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho dan Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono. Selain itu GM Perencanaan PT Summarecon Bryan Tony, Manajer Perizinan PT Summarecon Dwi Putranto Wahyuning serta dua perencana PT Summarecon masing-masing Raditya Satya Putra dan Triatmojo.

Secara terpisah Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan pemeriksaan pada pejabat lain di lingkungan Pemkot Yogyakarta memang sangat diharapkan. Banyak penyidikan yang bisa dilakukan dalam kasus Haryadi Suyuti pasca pemanggilan enam saksi.

“Sehingga kasus bisa dikembangkan untuk kasus-kasus yang lain, pemeriksaan saksi pun bisa melebar ke kasus lain,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA  Pemkot Jogja Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS

Terakhir diperbarui pada 24 Juni 2022 oleh

Tags: haryadi suyutipemkot yogyakarta
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Perkuat Identitas, Pemkot Jogja Meluncurkan Logo Baru Kamwis Cokrodiningratan
Kilas

Perkuat Identitas, Pemkot Jogja Meluncurkan Logo Baru Kamwis Cokrodiningratan

16 September 2024
penutupan tpst piyungan diperpanjang mojok.co
Sosial

Pemda DIY Perpanjang Penutupan TPST Piyungan, Kota Jogja Manfaatkan Nitikan jadi TPST 3R

5 September 2023
depo sampah jogja mojok.co
Sosial

Sampah Berserakan di Jalanan, Pemkot Jogja Perpanjang Jam Buka 14 Depo

29 Agustus 2023
JAK mengirim surat kepada Raja Kraton Jogja terkait kasus Haryadi Suyuti sebagai abdi dalem, Selasa (14/03/2023).
Kilas

Pertanyakan Status Abdi Dalem yang Korupsi, JAK Kirim Surat ke Kraton Jogja

14 Maret 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pesona Gerabah Lukis Khas Klaten di Festival Sepeda Internasional, Sukseskan Misi Kebudayaan yang Memukau Bule.MOJOK.CO

Pesona Gerabah Lukis Khas Klaten di Festival Sepeda Internasional, Sukseskan Misi Kebudayaan yang Memukau Bule

4 Juni 2026
Rooftop kos kerap jadi tempat blangkrah, tapi jadi ruang healing terbaik bagi anak kos overthinking MOJOK.CO

Tinggal di Kos dengan Rooftop, Meski Kemproh tapi Jadi Tempat Healing Terbaik dari Tekanan Hidup yang Bisa bikin Gila

3 Juni 2026
Sejumlah titik ruas jalan rusak di Jawa Tengah (Jateng) dapat perbaikan di 2026 MOJOK.CO

Jalan Rusak di Jawa Tengah Dapat Perbaikan di 2026: Rusak Berat Diprioritaskan, Pengerjaan Dilarang Asal-asalan

5 Juni 2026
Hasil riset FEB UGM: workaholic alias kera berlebihan tidak selalu merusak kebahagiaan MOJOK.CO

Riset: Kerja Berlebihan (Workaholic) Tidak Selalu Merusak Kebahagiaan, Asalkan Dapat 2 Situasi Ini di Lingkungan Kerja

6 Juni 2026
Tempat kerja, Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan

Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan

3 Juni 2026
Meski tanpa sosok ayah (fatherless), tapi tidak hilang arah MOJOK.CO

Hidup Tanpa Sosok dan Peran Ayah Nyatanya Tak bikin Hilang Arah, Bisa Cari Arah Sendiri dan Malah bikin Orang Lain Iri

9 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.