Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Serobot Antrean dan Pukul Perempuan, Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka

Kenia Intan oleh Kenia Intan
25 Agustus 2022
A A
DPRD Palembang jadi Tersangka Mojok.co

knum Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra MSZ (55) menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/8/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Penyidik kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan anggota DPRD kota setempat berinisial MZ sebagai tersangka kasus penganiayaan. MZ disebut telah menyerobot antrian dan melakukan pemukulan pada korban perempuan berinisial J. 

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial MZ itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada, Rabu (24/8/2022) malam. Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan. 

“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari,” kata dia. 

Kronologi pemukulan

Pada 5 Agustus 2022, korban J mengalami penganiayaan saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang. MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre terlebih dahulu. Korban J merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ. Kemudian, tersangka MZ keluar dari mobil CRV bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang antre BBM di SPBU tersebut. Kemudian video viral di berbagai kanal media sosial. Setelah viral, beberapa hari terakhir tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang. Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Memungkinkan Dipecat

Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro menjelaskan, MZ akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Partai pada Jumat (26/8/2022) untuk menentukan sanksi terhadap anggota DPRD Palembang dari Gerindra atas kasus pemukulan itu. 

Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra akan memeriksa perilaku dan pelanggaran etika atau dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh MZ. Partai Gerindra tidak menoleransi sikap arogan yang dilakukan MZ sebagai wakil rakyat. 

“Atas kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan sanksi terberat akan diberikan kepada MZ berupa pemecatan sebagai kader Gerindra sekaligus anggota DPRD Palembang,” ujar Akbar, Kamis (25/08/2022).

Akbar bilang, partainya telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan MZ dari kader partai dan juga anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.

“Kami sudah menyiapkan administrasi, rekomendasi pemecatan yang akan dikonsolidasikan dalam sidang Mahkamah Partai Gerindra, besok Jumat (26/8) di Jakarta,” imbuh dia. 

Rekomendasi pemecataan, kata Akbar, merupakan bentuk ketegasan dari DPC Palembang atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan MZ. Perbuatan politisi senior kelahiran 1956 itu telah menjadi perhatian para pimpinan partai di tingkat pusat yang memprioritaskan kepentingan masyarakat umum, bukan justru menyakitinya.

Sumber: Antara
Penulis: Kenia

BACA JUGA: Kekerasan Terjadi di Depan Asrama Mahasiswa Papua, Sultan Akan Turun Tangan

Terakhir diperbarui pada 25 Agustus 2022 oleh

Tags: antre SPBUDPRD Palembangpemukulan
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

ilustrasi 5 Hal yang Dilakukan Orang Berhati Malaikat Ketika Antre SPBU mojok.co
Pojokan

5 Hal yang Dilakukan Orang Berhati Malaikat Ketika Antre SPBU

30 September 2021
Moknyus

Sikap AKBP M Yusuf yang Tendang Ibu-Ibu, Apakah Mengayomi Masyarakat?

13 Juli 2018
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Memfitnah Es Gabus Berbahaya adalah Bentuk Kenikmatan Kekuasaan yang Cabul MOJOK.CO

Memfitnah Es Gabus Berbahaya adalah Bentuk Kenikmatan Kekuasaan yang Cabul

30 Januari 2026
Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis MOJOK.CO

Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis

31 Januari 2026
Jogja City Mall, Sleman bikin orang nyasar. MOJOK.CO

Megahnya Jogja City Mall Bergaya Romawi dengan Filosofi Keberuntungan, Nyatanya Makin Menyesatkan Orang “Buta Arah” Seperti Saya

3 Februari 2026
Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi MOJOK.CO

Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi

31 Januari 2026
Aji sarjana hukum UGM, Jogja yang pernah ngojol. MOJOK.CO

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
Tinggal di perumahan lebih bisa slow living dan frugal living ketimbang di desa MOJOK.CO

Salah Kaprah Soal Tinggal di Perumahan, Padahal Lebih Slow Living-Frugal Living Tanpa Dibebani Tetangga ketimbang di Desa

30 Januari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.