Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sejumlah Pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Pasthiko Pramudhito oleh Pasthiko Pramudhito
8 Oktober 2022
A A
Aremania menuntu pengusutan Mojok.co

Sebuah mobil polisi terbalik akibat kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, Minggu (2/10/2022). (ANTARA FOTO/H Prabowo/pras)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kapolri telah mengumumkan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan. Sesuai perannya, masing-masing akan dihadapkan dengan pasal yang berbeda.

Kamis (6/10/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Ahmad Hadian Lukita/AHL (Direktur Utama PT. LIB), Abdul Haris/AH (Ketua Pelaksana pertandingan), Suko Sutrisno/SS (Security Officer), Wahyu Setyo Pranoto/WS (Kabag Ops Polres Malang), Hasdarman/H (Danki Brimob Polda Jatim), dan Bambang Sidik Achmadi/BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Kapolri juga Listyo Sigit juga menyampaikan kelalaian yang dilakukan oleh keenam tersangka ini. Semuanya akan dijerat pasal sesuai dengan kesalahannya.

Pertama, AHL, sebagai Direktur Utama PT LIB melakukan kesalahan dengan tidak melakukan verifikasi pada stadion Kanjuruhan sejak 2020, seharusnya direktur PT. LIB memastikan sertifikasi stadion agar layak fungsi, namun tahun ini yang bersangkutan menggunakan verifikasi tahun 2020.

“Tersangka IAHL, seharusnya bertanggung jawab memastikan setiap stadion laik fungsi. Namun yang bersangkutan menggunakan verifikasi tahun 2020,” ujar Sigit di Malang Kamis (6/10/2022) dilansir Jatimnow.com.

Dari kelalaiannya itu, AHL dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP serta pasal 103 juncto ayat (1) UUD RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka kedua adalah AH, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan yang seharusnya ia membuat laporan peraturan panduan keamanan atau keselamatan, tapi nyatanya yang bersangkutan lalai dan tak melaksanakannya.

Kesalahan AH lainnya adalah mengabaikan batas kapasitas Stadion Kanjuruhan yakni 38.000 penonton, namun ia mencetak tiket lebih banyak hingga 42.000 tiket yang menyebabkan stadion overcapacity. Sama dengan Ir AHL, AH juga dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP serta pasal 103 juncto ayat (1) UUD RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka ketiga, SS yang merupakan Security Officer. Kelalaiannya adalah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu keluar saat kekacauan terjadi. Padahal saat itu keadaan pintu keluar belum banyak yang dibuka. Selain itu, SS juga tidak membuat dokumen penilaiaan resiko. Atas kelalaiannya ini, SS pun terkena pasal 359 dan/atau 360 serta pasal 103 juncto ayat (1) UUD RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka keempat berasal dari kepolisian yakni WS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang. Kelalaian dari WS adalah ia sudah mengetahui soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion, namun tak mengindahkannya. Selain itu, WSS juga dianggap tidak mengecek kembali peralatan yang dibawa para personel untuk menjaga pertandingan. Kelalaiannya membuat WS dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP.

Tersangka lainnya, H, Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim dan BSA Kasat Samapta Polres Malang, keduanya memerintahkan anggotanya menggunakan gas air mata dalam merespon suporter di stadion Kanjuruhan. Keduanya pun dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP.

Untuk ancaman hukuman yang akan dihadapai para tersangka adalah Pasal 359 KUHP berisi tentang kelalaian sehingga menyebabkan kematian dengan hukuman terberat pidana penjara 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Sementara pasal 360 KUHP adalah kelalaian yang sampai menyebabkan luka berat. Ancaman terberat jika melanggar adalah pidana lima tahun penjara atau pidana kurungan 1 tahun.

Lalu, Pasal 103 juncto ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan adalah untuk yang melanggar pasal 52 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda satu miliar rupiah. Pasal 52 berisi tentang penyelenggara olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Penulis: Pathiko Pramudhito
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Ragam Solidaritas Internasional untuk Tragedi Kanjuruhan 

Terakhir diperbarui pada 9 Oktober 2022 oleh

Tags: tersangka kanjuruhantragedi kanjuruhan
Pasthiko Pramudhito

Pasthiko Pramudhito

Magang Mojok

Artikel Terkait

10 Pelanggaran HAM yang Diabaikan Pemerintah Indonesia MOJOK.CO
Esai

Menolak Lupa 10 Pelanggaran HAM yang Diabaikan Pemerintah Indonesia

9 Juli 2024
Malang dan 3 Tesis yang Saya Bongkar Kebenarannya MOJOK.CO
Esai

Membuktikan 3 Tesis yang Sukar Disangkal Kebenarannya Terkait Malang, Bakso, Rawon, dan Aremania

4 Januari 2024
Tragedi Kanjuruhan Tragedi yang Ingin Dilupakan Pemerintah MOJOK.CO
Esai

Tragedi Kanjuruhan 1 Tahun: Ketika Pemerintah dan Aparat Ingin Masyarakat Indonesia Melupakan Tragedi yang Merenggut 135 Nyawa!

1 Oktober 2023
Kerusuhan suporter setelah Tragedi Kanjuruhan mojok.co
Kilas

5 Kericuhan Suporter di Indonesia Pasca-tragedi Kanjuruhan

8 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026
Hasutan dan jebakan orang minta donasi di Stasiun Tugu Jogja, ternyata berkedok penipuan MOJOK.CO

Turun Stasiun Tugu Jogja Muak sama Orang Minta Donasi: Tidak Jujur Sejak Awal, Jual Kesedihan Endingnya Jebakan

5 April 2026
Lulusan farmasi PTS Jogja foto keluarga

Lulusan Farmasi PTS Jogja Bayar Mahal untuk Wisuda, tapi Gagal Foto Keluarga karena Ayah Harus Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

7 April 2026
Pilih resign dan kerja jadi penulis di desa ketimbang kerja di luar negeri di Singapura

Resign dari Perusahaan Bergaji 3 Digit di Luar Negeri karena Tak Merasa Puas, Kini Memilih Kerja “Sesuai Passion” di Kampung Halaman

2 April 2026
Vario 160 Motor Buruk Rupa yang Menyalahi Kodrat Honda MOJOK.CO

Vario 160 Adalah Motor Buruk Rupa yang Menyalahi Kodrat Motor Honda, tapi Sejauh Ini Menjadi Matik Terbaik yang Tahan Siksaan

3 April 2026
Siswa terpintar 2 kali gagal UTBK SNBT ke Universitas Brawijaya (UB). Terdampar kuliah di UIN malah jadi mahasiswa goblok dan nyaris DO MOJOK.CO

Gelar Siswa Terpintar Tak Berarti buat Kuliah UB, Terdampar di UIN Malah Jadi Mahasiswa Goblok, Nyaris DO dan Lulus Tak Laku Kerja

3 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.