Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sejumlah Pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Pasthiko Pramudhito oleh Pasthiko Pramudhito
8 Oktober 2022
A A
Aremania menuntu pengusutan Mojok.co

Sebuah mobil polisi terbalik akibat kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, Minggu (2/10/2022). (ANTARA FOTO/H Prabowo/pras)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kapolri telah mengumumkan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan. Sesuai perannya, masing-masing akan dihadapkan dengan pasal yang berbeda.

Kamis (6/10/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Ahmad Hadian Lukita/AHL (Direktur Utama PT. LIB), Abdul Haris/AH (Ketua Pelaksana pertandingan), Suko Sutrisno/SS (Security Officer), Wahyu Setyo Pranoto/WS (Kabag Ops Polres Malang), Hasdarman/H (Danki Brimob Polda Jatim), dan Bambang Sidik Achmadi/BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Kapolri juga Listyo Sigit juga menyampaikan kelalaian yang dilakukan oleh keenam tersangka ini. Semuanya akan dijerat pasal sesuai dengan kesalahannya.

Pertama, AHL, sebagai Direktur Utama PT LIB melakukan kesalahan dengan tidak melakukan verifikasi pada stadion Kanjuruhan sejak 2020, seharusnya direktur PT. LIB memastikan sertifikasi stadion agar layak fungsi, namun tahun ini yang bersangkutan menggunakan verifikasi tahun 2020.

“Tersangka IAHL, seharusnya bertanggung jawab memastikan setiap stadion laik fungsi. Namun yang bersangkutan menggunakan verifikasi tahun 2020,” ujar Sigit di Malang Kamis (6/10/2022) dilansir Jatimnow.com.

Dari kelalaiannya itu, AHL dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP serta pasal 103 juncto ayat (1) UUD RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka kedua adalah AH, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan yang seharusnya ia membuat laporan peraturan panduan keamanan atau keselamatan, tapi nyatanya yang bersangkutan lalai dan tak melaksanakannya.

Kesalahan AH lainnya adalah mengabaikan batas kapasitas Stadion Kanjuruhan yakni 38.000 penonton, namun ia mencetak tiket lebih banyak hingga 42.000 tiket yang menyebabkan stadion overcapacity. Sama dengan Ir AHL, AH juga dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP serta pasal 103 juncto ayat (1) UUD RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka ketiga, SS yang merupakan Security Officer. Kelalaiannya adalah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu keluar saat kekacauan terjadi. Padahal saat itu keadaan pintu keluar belum banyak yang dibuka. Selain itu, SS juga tidak membuat dokumen penilaiaan resiko. Atas kelalaiannya ini, SS pun terkena pasal 359 dan/atau 360 serta pasal 103 juncto ayat (1) UUD RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka keempat berasal dari kepolisian yakni WS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang. Kelalaian dari WS adalah ia sudah mengetahui soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion, namun tak mengindahkannya. Selain itu, WSS juga dianggap tidak mengecek kembali peralatan yang dibawa para personel untuk menjaga pertandingan. Kelalaiannya membuat WS dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP.

Tersangka lainnya, H, Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim dan BSA Kasat Samapta Polres Malang, keduanya memerintahkan anggotanya menggunakan gas air mata dalam merespon suporter di stadion Kanjuruhan. Keduanya pun dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP.

Untuk ancaman hukuman yang akan dihadapai para tersangka adalah Pasal 359 KUHP berisi tentang kelalaian sehingga menyebabkan kematian dengan hukuman terberat pidana penjara 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Sementara pasal 360 KUHP adalah kelalaian yang sampai menyebabkan luka berat. Ancaman terberat jika melanggar adalah pidana lima tahun penjara atau pidana kurungan 1 tahun.

Lalu, Pasal 103 juncto ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan adalah untuk yang melanggar pasal 52 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda satu miliar rupiah. Pasal 52 berisi tentang penyelenggara olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Penulis: Pathiko Pramudhito
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Ragam Solidaritas Internasional untuk Tragedi Kanjuruhan 

Terakhir diperbarui pada 9 Oktober 2022 oleh

Tags: tersangka kanjuruhantragedi kanjuruhan
Pasthiko Pramudhito

Pasthiko Pramudhito

Magang Mojok

Artikel Terkait

10 Pelanggaran HAM yang Diabaikan Pemerintah Indonesia MOJOK.CO
Esai

Menolak Lupa 10 Pelanggaran HAM yang Diabaikan Pemerintah Indonesia

9 Juli 2024
Malang dan 3 Tesis yang Saya Bongkar Kebenarannya MOJOK.CO
Esai

Membuktikan 3 Tesis yang Sukar Disangkal Kebenarannya Terkait Malang, Bakso, Rawon, dan Aremania

4 Januari 2024
Tragedi Kanjuruhan Tragedi yang Ingin Dilupakan Pemerintah MOJOK.CO
Esai

Tragedi Kanjuruhan 1 Tahun: Ketika Pemerintah dan Aparat Ingin Masyarakat Indonesia Melupakan Tragedi yang Merenggut 135 Nyawa!

1 Oktober 2023
Kerusuhan suporter setelah Tragedi Kanjuruhan mojok.co
Kilas

5 Kericuhan Suporter di Indonesia Pasca-tragedi Kanjuruhan

8 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

ilustrasi sepeda klaten.MOJOK.CO

Belajar Makna “Paseduluran” dari Penjual Onthel Lawas yang Sudah Tiga Dekade Hidup dari Pit Kebo

2 Juni 2026
Usai lulus SMA jadi fotografer di Kota Lama Surabaya. MOJOK.CO

Jadi Fotografer Lepas di Kota Lama Surabaya usai Lulus SMA, Gaji Tak Seberapa asal Bisa Menabung untuk Masa Depan yang Lebih Cerah

4 Juni 2026
Tren kalcer dan monopoli olahraga bikin gowes (bersepeda) jadi terlalu ambisius MOJOK.CO

Tren Kalcer dan Monopoli Olahraga bikin Gowes Jadi Terlalu Ambisius, Mau Sekadar Bersepeda tapi Malu Dicap Cupu

3 Juni 2026
Pesona Gerabah Lukis Khas Klaten di Festival Sepeda Internasional, Sukseskan Misi Kebudayaan yang Memukau Bule.MOJOK.CO

Pesona Gerabah Lukis Khas Klaten di Festival Sepeda Internasional, Sukseskan Misi Kebudayaan yang Memukau Bule

4 Juni 2026
Hasil riset FEB UGM: workaholic alias kera berlebihan tidak selalu merusak kebahagiaan MOJOK.CO

Riset: Kerja Berlebihan (Workaholic) Tidak Selalu Merusak Kebahagiaan, Asalkan Dapat 2 Situasi Ini di Lingkungan Kerja

6 Juni 2026
Rasyiid, mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah UMSURA yang sisihkan uang untuk modal usaha MOJOK.CO

Sisihkan Uang Beasiswa KIP Kuliah buat Modal Usaha, Kuliah Sambil Topang Ekonomi Keluarga hingga bikin Ibu Bangga

2 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.