Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kompolnas: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
12 Juli 2022
A A
Ilustrasi tembakan. ANTARA/REUTERS

Ilustrasi tembakan. ANTARA/REUTERS

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Baku tembak di rumah Kadiv Propam diduga terjadi karena kasus pelecehan seksual. Terkait itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indrarti mengungkapkan korban pelecehan seksual dan pihak yang berusaha menolong harus dilindungi.

“Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi,” kata Indarty, saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baku tembak terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Bharada E melakukan tembakan sebagai upaya menyelamatkan  istri Kadiv Propam, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang mengalami tindakan pelecehan.

Indarti menyayangkan terjadinya kasus pelecehan seksual ini bisa terjadi. Menurut dia, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja.

“Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, telah memaparkan dugaan sementara Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin malam lalu.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, menunjukkan bahwa Bharada E melepaskan tembakan sebanyak lima kali. Brigadir J juga disebut sempat menembakkan senjatanya sebanyak tujuh kali, namun tidak mengenai sasaran.

Terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya. Brigadir J disebut meninggal dunia karena luka-luka tembakan tersebut.

Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri. Bharada E merupakan anggota kepolisian yang ditugaskan berjaga di rumah sekaligus pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mabes Polri Konfirmasi Adanya Penembakan Sesama Anggota di Duren Tiga

Terakhir diperbarui pada 12 Juli 2022 oleh

Tags: kadiv propampenembakanpenembakan polisi
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

briptu mk jadi tersangka mojok.co
Hukum

Buntut Tewasnya Warga Akibat Letusan Senpi, Polda DIY Tetapkan Briptu MK jadi Tersangka

16 Mei 2023
bharada e mojok.co
Hukum

Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

8 Agustus 2022
bharada e mojok.co
Hukum

Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J Setelah Bharada E Jadi Tersangka

4 Agustus 2022
Hukum

Penemuan Jejak Elektronik Bukti Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J

23 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

KIP Kuliah di Jogja.MOJOK.CO

Ironi Penerima KIP Kuliah di Jogja: Uang Beasiswa Habis Buat Bayar Utang Keluarga, Rela Makan Rp20 Ribu per Hari Demi Tak Putus Kuliah

27 Februari 2026
Parijoto, pecel pakis, hingga lalapan kelor. Khazanah kuliner di Desa Colo yang erat dengan dakwah Sunan Muria MOJOK.CO

Rasa Sanga (2): Sajian Parijoto, Pecel Pakis, dan Lalapan Kelor di Desa Colo yang Erat dengan “Syiar Alam” Sunan Muria

27 Februari 2026
5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau Mojok.co

5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau 

25 Februari 2026
Honda Scoopy, Motor Busuk yang Bikin Konsumen Setia Kecewa (Wikimedia Commons)

Karena Cinta dan Setia, Rela Membeli 11 Motor Honda tapi Berakhir Kecewa karena Honda Scoopy Hanya Jual Tampang tapi Mesinnya Menyedihkan

25 Februari 2026
THR belum cair, tapi sudah ludes dalam hitungan di kalkulator. Mudik lebaran memang tidak menyenangkan MOJOK.CO

THR Belum Cair tapi Sudah Jelas Ludes buat Dibagi-bagi, Yang Pasti Tak Ada Bagian untuk Diri Sendiri

23 Februari 2026
Innova Reborn Terlahir Jadi Mobilnya Orang Bodoh dan Pemalas (Wikimedia Commons)

Real Jual Tanah untuk Membeli Innova Reborn Menjadi Pilihan Terbaik bagi Orang Bodoh karena yang Penting Bisa Investasi

25 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.