Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Buntut Tewasnya Warga Akibat Letusan Senpi, Polda DIY Tetapkan Briptu MK jadi Tersangka

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
16 Mei 2023
0
A A
briptu mk jadi tersangka mojok.co

Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus peluru nyasar di Gunungkidul di Mapolda DIY, Senin (15/05/2023) malam.(istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menetapkan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (MK) sebagai tersangka kasus tertembaknya Aldi Aprianto dalam konser organ tunggal Merti Dusun di Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul. Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. 

Akibat kelalaian Briptu MK, Aldi Aprianto tewas terkena letusan peluru dari senjata laras panjang, Minggu (14/05/2023) malam. Korban tertembak senjata SS1-V1 milik Briptu MK saat pihak kepolisian berusaha melerai kericuhan konser.

“Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam keterangannya di Mapolda DIY, Senin (15/05/2023) malam.

Kronologi kejadian peluru nyasar

Menurut Nuredy, kronologi kejadian peluru nyasar terjadi saat pihak kepolisian mencoba meredakan kericuhan konser organ tunggal sekitar pukul 23.00 WIB. Briptu MK yang tengah bertugas naik ke panggung untuk melerai massa.

Tersangka pun meminta senjata SS1-V1 dari rekannya untuk ia amankan dalam kondisi terisi. Sebab rekan yang membawa senjata tersebut masih junior.

Rekannya yang memberikan senjatanya pun memberi kode pada Briptu MK bila senjatanya dalam kondisi terisi. Tersangka menganggukkan tanda mengerti dengan kondisi senjata tersebut.

Senjata tersebut pun Briptu MK sandang dengan menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan atau dikunci. Saat tersangka menunduk untuk menegur salah seorang penonton, secara tidak sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban.

“Senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Polisi periksa para saksi

Dengan adanya kasus tersebut, Ditreskrimum Polda DIY telah memeriksa lima saksi yang merupakan anggota Polri. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga Dusun Wuni.

“Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima, seluruhnya adalah anggota kepolisian dan pada saat ini anggota kami penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga masyarakat yang ada pada saat kejadian,” jelasnya.

Briptu MK dalam kasus tersebut disangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Saat ini tersangka masih ditahan di Polda DIY.

Sebab karena kelalaian tersangka, korban mengalami luka tembak di bagian tengkuk bahu kanan dan tembus di bagian dada di sela iga. Saat dibawa ke RS, nyawa korban pun tidak tertolong.

“Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkapnya.

Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto menambahkan, Briptu MK melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. Briptu MK terancam dikenakan dua sanksi baik pidana maupun sanksi kode etik profesi Polri.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kronologi Panitia Konser Organ Tunggal Tertembak Peluru Polisi di Gunungkidul

Cek berita dan artikel lainnya di Google News.

Terakhir diperbarui pada 16 Mei 2023 oleh

Tags: peluru nyasarpenembakanPolisi
Iklan
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi! Mojok.co
Pojokan

PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi!

26 Juni 2025
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan Kengerian Sebuah Negara MOJOK.CO
Esai

Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan: Wujud Kengerian Negara Ini yang Melanggengkan Penyiksaan dan Kekerasan Terhadap Perempuan

12 Juni 2025
Kapolri Tawari Sukatani Duta Polisi MOJOK.CO
Esai

Kapolri Tawari Sukatani Duta Polisi: Seandainya Aku Seorang Staf PR Polisi

24 Februari 2025
kentingan baru, solo.MOJOK.CO
Ragam

Trauma Warga dan Anak-Anak Kampung Kentingan Baru Solo Menyaksikan Tetangga Meninggal karena Ulah Polisi dan Mafia Tanah

21 Februari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

KSAL Cup Hiu Selatan International Hard Enduro ke-7 yang digelar di Kabupaten Kendal diramaikan peserta 14 negara MOJOK.CO

Mengeksplor Kendal dalam Ajang Motor Trail Internasional: Diramaikan Peserta dari 14 Negara, Beri Dampak Ganda

5 Juli 2025
5 Barang Paling Murah yang Bisa Ditemukan di Warung Madura, Zaman Segini Masih Ada yang Dijual Seharga Rp500 Perak Mojok.co

5 Barang Paling Murah yang Bisa Ditemukan di Warung Madura, Zaman Segini Masih Ada yang Dijual Seharga Rp500 Perak

3 Juli 2025
Smartfren luncurkan Sarah, yakni AI untuk layani pelanggan 24 jam setiap hari MOJOK.CO

Smartfren Luncurkan “Sarah”: Asisten Virtual AI yang Siap Layani Pelanggan 24 Jam Setiap Hari, Bukan Sekadar Chatbot

9 Juli 2025
12 Tahun Menyeduh Rasa di Klink Kopi, Menjadi Usaha Kecil yang Diam-diam Mengubah Hidup

Klink Kopi: 12 Tahun Usaha Kecil yang Diam-diam Mengubah Hidup

5 Juli 2025
Catatan Kritis Atas Reduksionisme Biologis Pemikiran Ryu Hasan MOJOK.CO

Catatan Kritis Atas Reduksionisme Biologis Pemikiran dr. Ryu Hasan

3 Juli 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.