Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru

Kenia Intan oleh Kenia Intan
11 September 2023
A A
skck mojok.co

Ilustrasi SKCK (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya menjadi syarat ketika mendaftar pekerjaan. Apa itu SKCK? Bagaimana cara membuat dan memperpanjangnya? 

Dilansir dari laman resmi SKCK Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri untuk menerangkan ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Iklan

SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Apabila sudah melewati masa berlaku, masyarakat dapat memperpanjang SKCK yang dimiliki. 

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia. Cara lain, dapat mendaftar secara online dan mengunggah dokumen yang sudah dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. 

Memperpanjang SKCK juga dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun, untuk pembayaran dan pencetakan SKCK tetap dilakukan di kantor kepolisian. Mojok sudah merangkum cara perpanjang SKCK dari berbagai sumber:

Secara offline, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan syarat-syaratnya seperti lembar SKCK lama yang asli, fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran/kenal lahir, pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar. Setelahnya, isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. 

Secara online, perpanjangan SKCK dilakukan melalui laman resmi https://skck.polri.go.id. Setelahnya, registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online. Lampirkan dokumen-dokumen perpanjangan SKCK secara online. Dapatkan kode batang atau barcode untuk mencetak SKCK baru. 

Kalian tetap perlu mengunjungi loket pelayanan di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. Setelahnya, pemohon SKCK akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku, dijelaskan pembuatan dan perpanjangan SKCK adalah Rp30.000. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sepeda Motor Kena Tilang? Segini Denda yang Harus Dibayar

Terakhir diperbarui pada 12 September 2023 oleh

Tags: PolisiSKCK
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO
Tajuk

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

22 Juni 2026
rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Fragmen

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Derita Membuat SKCK yang Merepotkan Sekaligus Diskriminatif MOJOK.CO
Esai

Pengalaman Buruk Mengurus SKCK, Dokumen yang Merepotkan Sekaligus Diskriminatif Bagi Pencari Kerja

27 Oktober 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gen Z, membaca, buku.MOJOK.CO

Gen Z di Indonesia, Generasi Paling Aktif Membaca tetapi Paling Tak “Terliterasi”

24 Juni 2026
Gen Z Habiskan Gaji untuk Konser K-Pop. MOJOK.CO

Gen Z Habiskan Gaji demi Konser K-Pop: “Balas Dendam” Terbaik untuk Penuhi Inner Child

25 Juni 2026
Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial MOJOK.CO

Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial

25 Juni 2026
Mila lulusan Fapet UGM. MOJOK.CO

Dobrak Keraguan Perempuan Tak Pantas Jadi Peternak, Alumnus Fapet UGM Ini Berhasil Raih Rp700 Juta di Tuban

29 Juni 2026
Alasan Yamaha Aerox, Fazzio, dan Filano Menjadi Trio Matik Terbaik untuk Anak SMA

Alasan Yamaha Aerox, Fazzio, dan Filano Menjadi Trio Matik Terbaik untuk Anak SMA

30 Juni 2026
Kisah pemilik Yamaha Fazzio hitam di Jogja. MOJOK.CO

Gelontorkan Tabungan Jutaan Rupiah demi Modifikasi Fazzio: Cara Manis Anak Muda Jogja Menghargai Kepedulian Orang Terdekat

30 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.