Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Menilik Resort Mewah di Tanah Kas Desa Pakem, Masih Banyak Ditinggali Mahasiswa Meski Bermasalah

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
22 Mei 2023
A A
tanah kas desa pakem mojok.co

Bangunan mangkrak yang berdiri di atas tanah desa (Hammam Izzudin/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sebagian bangunan area kompleks hunian dengan konsep vila di tanah kas desa Pakem, Sleman tampak mangkrak. Meski begitu, ada puluhan unit yang sudah terisi dan banyak ditinggali oleh mahasiswa.

Vila yang terletak di kawasan Jogja Eco Wisata, Candibinangun, Pakem, Sleman ini menjadi salah satu titik dugaan penyalahgunaan izin tanah kas desa. Proses pembangunan memang terhenti setelah kasus ini mencuat namun aktivitas penghuni masih terlihat pada Minggu (21/5/2023).

Seorang petugas keamanan, KD, mengungkapkan bahwa kebanyakan hunian yang sudah jadi kini disewakan sebagai tempat kos bagi mahasiswa. Ia berujar para penghuni mulai menempati hunian sejak medio 2021 dan 2022 silam.

tanah kas desa pakem mojok.co
Bangunan vila di tanah kas desa Pakem yang mangkrak (Hammam Izzudin/Mojok.co)

“Jadi banyak investor yang menyewakan ke anak kos dan mahasiswa. Saya kurang tahu sudah berapa unit yang terisi, mungkin 50 unit ada,” katanya.

Saat masuk ke dalam area, bangunan yang sudah jadi tampak terpusat di sisi timur. Sedangkan di area utara masih banyak yang mangkrak. Di tepi jalan sisi barat juga berderet bangunan ruko yang tidak selesai pembangunannya.

Area ini terbilang strategis, hanya berjarak 2,5 kilometer dari salah satu kampus besar yakni Universitas Islam Indonesia (UII). Selain itu lokasinya menawarkan panorama Merapi yang terlihat jelas di sisi utaranya.

Saat Mojok berada di area tersebut memang tampak sejumlah penghuni yang hilir mudik. Sebagian di antara mereka tampak seperti anak muda seperti yang petugas keamanan sampaikan.

Konsumen menunggu kepastian

Jay*(49), seorang konsumen yang sedang berada di area mengaku saat ini bingung dengan kepastian masa depan hunian investasinya. Ia ogah lebih memilih sebutan investor alih-alih pembeli lantaran ia mengaku paham bahwa tanah kas desa tidak diperjualbelikan.

“Dari awal memang niatnya investasi di vila ini dengan durasi sesuai kesepakatan. Saya bayar 130 juta pada 2020 lalu,” terangnya.

Ia menilai, permasalahan mulai mencuat setelah ada beberapa konsumen yang mempersoalkan molornya pembangunan. Setelah itu, muncul kabar bahwa ada penyalahgunaan hunian dengan konsep serupa di Caturtunggal, Sleman.

tanah kas desa pakem mojok.co
Bangunan vila di tanah kas desa Pakem, Sleman (Hammam Izzudin/Mojok.co)

“Konon kabarnya izinnya objek wisata dan resort. Kami tidak tahu objek wisata dengan resortnya itu satu izin atau beda izin. Itu yang jadi masalah,” paparnya.

Pada salah satu banner di area tertulis bahwa kawasan ini merupakan vila modern dengan harga terjangkau. Terdapat beberapa kategori berbeda yakni Royal Villa Merapi dan Luxury Villa Merapi.

Sampai saat ini, persoalan mengenai penyalahgunaan tanah kas desa di sejumlah titik terus bergulir di Kejaksaan Tinggi DIY. Sudah ada dua nama yang muncul sebagai tersangka yakni pengembang PT Deztama Putri Sentosa dengan inisial RS dan Lurah Caturtunggal berinisial AS. Sementara itu, puluhan saksi terkait juga sudah menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, sejumlah titik tanah kas desa yang bermasalah berada di Caturtunggal, Condongcatur, Maguwo, dan Pakem. Satpol PP DIY mencatat lokasi penyalahgunaan terbanyak berada di Maguwoharjo yang mencapai 90 titik.

Iklan

BACA JUGA Sudah Bayar 130 Juta, Konsumen Vila Tanah Kas Desa Pakem Berharap Bangunan Tidak Dirobohkan  

Ikuti berita terbaru dari Mojok di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 22 Mei 2023 oleh

Tags: tanah kas desaTKD
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
kasus mafia tanah di Yogyakarta
Kilas

Terdakwa Mafia Tanah di Jogja Divonis 8 Tahun, Sultan Beri Tanggapan

21 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pakai hp android Samsung S26 terintimidasi user iPhone. Tapi tak berpaling karena Samsung lebih berguna dari iPhone yang hanya memperdaya pengguna MOJOK.CO

Pakai Samsung Terintimidasi User iPhone, Tak Berpaling karena Lebih Berguna dari iPhone yang Memperdaya Penggunanya

26 Februari 2026
Upaya 1 tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kerja untuk warga, apa hasilnya? MOJOK.CO

Upaya 1 Tahun Pemkot Semarang Bekerja untuk Warga di Tengah Ragam Tantangan dan Keterbatasan, Apa Hasilnya?

23 Februari 2026
Ironi bapak kerja habis-habisan 60 jam agar anak tak susah finansial. Tapi peran sebagai ayah dipertanyakan karena anak mengaku fatherless MOJOK.CO

Bapak Kerja Keras 60 Jam agar Keluarga Tak Hidup Susah, Ternyata bagi Anak Itu Tak Cukup untuk Disebut “Kasih Sayang”

26 Februari 2026
KIP Kuliah.MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Ikut Dihujat Imbas “Oknum” yang Foya-Foya Pakai Duit Beasiswa, Padahal Beneran Hidup Susah hingga Rela Makan Sampah di Kos

25 Februari 2026
Mudik ke desa pakai motor setelah bertahun-tahun merantau di kota seperti Jakarta jadi simbol perantau gagal MOJOK.CO

Mudik ke Desa Naik Motor usai Merantau di Kota: Dicap Gagal, Harga Diri Diinjak-injak karena Tak Sesuai Standar Sukses Warga

26 Februari 2026
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) kerap disalahpahami mahasiswa PTN atau PTS umum lain MOJOK.CO

4 Hal yang Sudah Dianggap Keren dan Kalcer di Kalangan Mahasiswa UIN, Tapi Agak “Aneh” bagi Mahasiswa PTN Lain

28 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.