Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Laptop Jaksa KPK Kasus Haryadi Suyuti Dibuang di Kali Winongo

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
6 Januari 2023
A A
laptop jaksa kpk mojok.co

Tim Inafis Polda DIY melakukan olah TKP di Kali Winongo dalam kasus pencurian rumah Jaksa KPK, Kamis (05/01/2023).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Polisi menelusuri Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembuangan barang bukti pencurian laptop, hardisk, rekaman CCTV dan tas milik Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Kamis (05/01/2023). Penelusuran dilakukan pasca pengakuan kedua tersangka JN dan SIP yang membuang barang bukti di Kali Winongo pada 24 Desember 2022 lalu.

Penyusuran dilakukan mulai rumah korban FAN di Gang Arjuna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Setelahnya polisi yang membawa kedua tersangka pun melanjutkan penelusuran di Kali Winongo, tepatnya di Jembatan Serangan, Jalan RE Martadinata, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

“Tersangka mengatakan barang buktinya dibuang ke salah satu sungai yang ada di wilayah jogja, kegiatan ini untuk menguji keterangan tersangka,” papar Direskrimum Polda DIY, Kombes Nur Edy Irwansyah disela lokasi penelusuran.

Menurut keterangan dua tersangka, barang bukti pencurian mereka yang berupa laptop jaksa kpk dibuang ke Kali Winongo alih-alih dijual. Hal itu mereka lakukan usai mencuri di kediaman Jaksa KPK bernama Ferdian Adi Nugroho.

Dalam aksi yang dilakukan siang hari itu, keduanya mengaku membobol gerbang dan pintu rumah dan membuang barang bukti.  Meski keduanya tidak mengetahui kawasan Kali Winongo, mereka menunjuk sungai tersebut sebagai TKP mereka membuang barang bukti.

Polisi kemudian memastikan lokasi pembuangan barang bukti di  Kali Winongo. Tim inafis Polda DIY pun melakukan olah TKP setelah tersangka menunjukkan lokasinya.

“Keterangan dia, barang buktinya dibuang,” jelasnya.

Walaupun tersangka mengaku membuang barang bukti, polisi masih mendalami motif dan kemungkinan barang bukti tersebut disimpan. Selain itu kemungkinan ada pihak lain yang menyuruh kedua tersangka melakukan pencurian tersebut.

“[Kemungkinan pelaku disuruh], masih belum. Nanti kita tindaklanjuti lebih lanjut. Itu yang akan menjadi materi penyidikan kita selanjutnya, termasuk apakah tahu itu rumah jaksa kpk, itu bahan materi penyidikan kita selanjutnya,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Curi Laptop Jaksa Kasus Haryadi Suyuti, Dua Residivis Diamankan

Terakhir diperbarui pada 6 Januari 2023 oleh

Tags: haryadi suyutiKPKpolda diy
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Warga Sleman ditangkap Polda DIY. MOJOK.CO
Aktual

Kesialan Seorang Warga di Sleman yang Tertangkap Polisi karena Mencuri BBM, Padahal Sudah Untung Puluhan Juta

13 Maret 2025
Anggota Polda DIY ditetapkan tersangka penganiayaan Darso. MOJOK.CO
Aktual

Polda DIY Bakal Gelar Sidang Etik untuk Anggotanya yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

28 Februari 2025
Resolusi Polda DIY 2025 dari UGM: atasi kejahatan jalanan di Yogyakarta tidak hanya pakai pendekatan hukum MOJOK.CO
Aktual

Resolusi Polda DIY dalam Hadapi Kejahatan Jalanan Jogja 2025: Pendekatan Hukum Bukan Satu-satunya

31 Desember 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Lagu Sendu yang Mengiringi Banjir Bandang Sumatera Barat MOJOK.CO

Lagu Sendu dari Tanah Minang: Hancurnya Jalan Lembah Anai dan Jembatan Kembar Menjadi Kehilangan Besar bagi Masyarakat Sumatera Barat

6 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.