MOJOK.CO – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi identitas pengambil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di TKP penembakan Brigadir J. Cara pengambilan rekaman yang menyebabkan CCTV itu rusak juga sudah diketahui.Â
“Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya,” kata Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam seperti yang dikutip dari Antara.Â
Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, ada 25 personel yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Â
Sigit menjelaskan, 25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), dan lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
Saat ini personel yang tidak profesional itu tengah diproses. Tindakan mereka dinilai menghambat proses olah TKP dan penanganan TKP, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik. Salah satunya, hilangnya rekaman CCTV yang menjadi sorotan masyarakat. Â
Dijelaskan pula, saat ini ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri, akankah dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Sigit bilang, pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan personel yang menghambat proses olah TKP itu diperintahkan seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri. Mengingat, 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” kata dia.Â
Seperti diketahui, Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Pencopotannya diketahui berdasar surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Di sana tertulis, terdapat 10 perwira tinggi yang dicopot dan lima yang dipromosikan, salah satunya Ferdy Sambo.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi