Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Imbas Izin Dicabut Kemensos, ACT Mengalami Tekanan di Berbagai Wilayah  

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
7 Juli 2022
A A
act
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalami sejumlah tekanan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada Rabu (6/7/2022). Sejumlah pemangku kepentingan di berbagai wilayah merespons keputusan Kemensos dengan tegas, bahkan hendak menutup kantor ACT.

Salah satunya Pemprov Jawa Barat yang meminta ACT menutup kantornya di wilayahnya. Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, juga mengimbau pada para bupati dan wali kota untuk menutup Kantor ACT di daerah masing-masing.

“Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup Kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Saya minta Kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan,” katanya di Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).

Dia juga mengimbau warga untuk sementara tidak menyalurkan sumbangan melalui ACT sampai ada keputusan dari penegak hukum mengenai perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola yayasan tersebut.

“Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan,” kata dia.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga bergerak mengevaluasi izin ACT setelah dugaan penyelewengan donasi umat mencuat. Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

“Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Sebelumnya,  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri juga mulai menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan milik ACT. Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat, dan temuan Polri di lapangan.

“Iya masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu lalu.

Whisnu tidak merinci lebih lanjut penyelidikan yang dilakukan seperti apa dan siapa pihak yang menjadi terlapor dalam perkara ini, apakah pengurus atau lembaga filantropi tersebut, serta apakah sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus dalam waktu dekat.

“Sabar, nanti kami sampaikan perkembangannya,” kata Whisnu.

Pihak ACT sendiri telah menegaskan komitmennya untuk mematuhi keputusan pemerintah mengenai pencabutan izin PUB. Meski akan mematuhi, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur.

“Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta.

Seperti diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Majalah Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi. Usai laporan investigasi tersebut viral, bermunculan (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT” di media sosial.

Iklan

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kemensos Cabut Izin ACT dan Akan Sisir Lembaga Donasi yang Serupa

Terakhir diperbarui pada 7 Juli 2022 oleh

Tags: actdonasiizin actkemensos
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

bpjs kesehatan.MOJOK.CO
Aktual

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Open Donasi Bodong Mengeksploitasi Kemiskinan MOJOK.CO
Catatan

Gara-Gara Kapitalisme, Kita Lebih Mudah Nyawer Gift TikTok atau Berdonasi Online daripada Membantu Tetangga yang Susah

22 Januari 2026
Gaji Besar di Kemensos Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup. MOJOK.CO
Ragam

Rasanya Kerja di Kemensos: Gaji Besar, Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup

5 November 2024
Cek Bansos Kemensos di Ponsel, Cara Paling Mudah Anti Ribet MOJOK.CO
Kilas

Cek Bansos Kemensos di Ponsel, Cara Paling Mudah dan Anti Ribet

18 September 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Guru CLC di Malaysia sejahtera daripada guru kontrak. MOJOK.CO

WNI Pilih Jadi Guru di Luar Negeri dengan Gaji 2 Digit daripada Jadi Guru Kontrak di Indonesia yang Hidupnya Nggak Sejahtera

21 April 2026
Ezra, alumnus UGM umur 25 tahun, yang lanjut kuliah S2 dan ikut ekspedisi ke Antartika, nggak peduli quarter-life crisis

Umur 25 Tahun Nggak “Level” dengan Quarter-Life Crisis, Alumnus UGM Kuliah S2 di Australia dan Ekspedisi Ilmiah di Antartika

17 April 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
PNS di desa lebih menyenangkan. MOJOK.CO

Jadi PNS di Desa Luar Jawa Lebih Sejahtera daripada di Kota, Ilmu Nggak Sia-sia dan Nggak Makan Gaji Buta

20 April 2026
Mahasiswa UNJ lulus setelah gagal seleksi PTN jalur SNBT

Penyandang Disabilitas Gagal Diterima PTN Jalur SNBT, Kini Lulus Sarjana Pendidikan di UNJ Berkat “Antar Jemput” Ayah

19 April 2026
Merintis Jastip ala Mahasiswa Flores Cuan Jutaan Tiap Bulan MOJOK.CO

Belajar dari Mahasiswa Flores yang Merantau di Jogja Merintis Usaha Jastip Kecil-kecilan Hingga Untung Jutaan Rupiah Setiap Bulan

23 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.