MOJOK.CO – Kasus Holywings di Jakarta merembet hingga beberapa daerah. Tempat usaha Holywings Jogja yang berada di Jalan Magelang, Sleman ikut ditutup paksa oleh Satpol PP Kabupaten Sleman, Rabu (29/06/2022) siang.
Penutupan dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP Sleman. Petugas memasang banner berukuran besar di depan pintu masuk Holywings dengan tulisan tempat usaha ditutup karena melanggar Perda Kabupaten Sleman No 12 tahun 2020 tentang Trantibum. Tidak ada logo atau banner Holywings lagi di tempat tersebut.
“Satpol PP Sleman dan OPD terkait melakukan penutupan untuk usaha Holywings ini,” ujar Kepala satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewidi sela-sela proses penutupan Holywings, Rabu Siang.
Menurut Shavitri, penutupan Holywings dilakukan pasca-Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mendapatkan aduan dari organisasi masyarakat (ormas). Kustini kemudian merespon dengan mengerahkan Satpol PP dan instansi terkait untuk menyegel tempat usaha tersebut.
Penutupan dilakukan karena Holywings melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Keamanan dalam Masyarakat. Tempat usaha tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
Karenanya penutupan tersebut dilakukan karena izin usaha tempat usaha Holywings tengah ditinjau kembali. Meskipun sebenarnya Holywings di Jogja tidak menerbitkan promosi yang kontroversial seperti kasus Holywings di Jakarta.
“Prinsipnya izin usahanya ditinjau kembali meski Holywings Jogja sini tidak menerbitkan promosi, tapi karena franchise, promosinya akan terjadi di semua Holywings. Jadi untuk mencegah terjadinya keresahan masyarakat dan mengapresiasi terhadap keluhan sebagian masyarakat yang menyampaikan maka tindakan [penutupan] ini yang diambil,” tandasnya.
Shavitri belum bisa memastikan batas waktu penutupan Holywings akan dilakukan. Pihaknya masih menunggu perkembangan kondisi kedepan.
“Kita akan melihat perkembangan, yang pasti saat ini sudah dilakukan penutupan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman Retno Susiati menjelaskan, izin Holywings diproses melalui aplikasi OSS. Selama ini izin usaha Holywings merupakan rumah makan.
Karena itu pihaknya mengusulkan ke pemerintah pusat untuk meninjau ulang izin tersebut. Sebab kewenangan kabupaten baru tahap peninjauan izin usaha.
“Ini kita mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau kembali izin itu,” jelasnya.
Sebelumnya sejumlah ormas di DIY melakukan aksi protes terkait kasus Holywings di Jakarta yang promosi menggunakan nama Muhammad-Maria di Holywings. Dalam promosi tersebut disebutkan pengunjung yang memiliki nama Muhammad serta Maria bisa mendapatkan miras gratis di tempat usaha tersebut.
Promosi tersebut disebut merupakan penistaan agama. Karenanya di Holywings Jakarta, enam karyawan ditetapkan sebagai tersangka atas promosi tersebut.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi