Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Holywings Jogja Ditutup Satpol PP, Buntut Kasus di Jakarta

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
29 Juni 2022
A A
holywings jogja mojok.co

Petugas Satpol PP Sleman menyegel Holywings Yogyakarta di Jalan Magelang, Rabu (29/06/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus Holywings di Jakarta merembet hingga beberapa daerah.  Tempat usaha Holywings Jogja yang berada di Jalan Magelang, Sleman ikut ditutup paksa oleh Satpol PP Kabupaten Sleman, Rabu (29/06/2022) siang.

Penutupan dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP Sleman. Petugas memasang banner berukuran besar di depan pintu masuk Holywings dengan tulisan tempat usaha ditutup karena melanggar Perda Kabupaten Sleman No 12 tahun 2020 tentang Trantibum. Tidak ada logo atau banner Holywings lagi di tempat tersebut.

“Satpol PP Sleman dan OPD terkait melakukan penutupan untuk usaha Holywings ini,” ujar Kepala satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewidi sela-sela proses penutupan Holywings, Rabu Siang.

Menurut Shavitri, penutupan Holywings dilakukan pasca-Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mendapatkan aduan dari organisasi masyarakat (ormas). Kustini kemudian merespon dengan mengerahkan Satpol PP dan instansi terkait untuk menyegel tempat usaha tersebut.

Penutupan dilakukan karena Holywings melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Keamanan dalam Masyarakat. Tempat usaha tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Karenanya penutupan tersebut dilakukan karena izin usaha tempat usaha Holywings tengah ditinjau kembali. Meskipun sebenarnya Holywings di Jogja tidak menerbitkan promosi yang kontroversial seperti kasus Holywings di Jakarta.

“Prinsipnya izin usahanya ditinjau kembali meski Holywings Jogja sini tidak menerbitkan promosi, tapi karena franchise, promosinya akan terjadi di semua Holywings. Jadi untuk mencegah terjadinya keresahan masyarakat dan mengapresiasi terhadap keluhan sebagian masyarakat yang menyampaikan maka tindakan [penutupan] ini yang diambil,” tandasnya.

kasus holywings mojok.co
Holywings Jogja ditutup imbas kasus Holywings di Jakarta. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Shavitri belum bisa memastikan batas waktu penutupan Holywings akan dilakukan. Pihaknya masih menunggu perkembangan kondisi kedepan.

“Kita akan melihat perkembangan, yang pasti saat ini sudah dilakukan penutupan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman Retno Susiati menjelaskan, izin Holywings diproses melalui aplikasi OSS. Selama ini izin usaha Holywings merupakan rumah makan.

Karena itu pihaknya mengusulkan ke pemerintah pusat untuk meninjau ulang izin tersebut. Sebab kewenangan kabupaten baru tahap peninjauan izin usaha.

“Ini kita mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau kembali izin itu,” jelasnya.

Sebelumnya sejumlah ormas di DIY melakukan aksi protes terkait kasus Holywings di Jakarta yang promosi menggunakan nama Muhammad-Maria di Holywings. Dalam promosi tersebut disebutkan pengunjung yang memiliki nama Muhammad serta Maria bisa mendapatkan miras gratis di tempat usaha tersebut.

Promosi tersebut disebut merupakan penistaan agama. Karenanya di Holywings Jakarta, enam karyawan ditetapkan sebagai tersangka atas promosi tersebut.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Penyimpangan Izin Holywings Buat Usaha Lain Cemburu 

Terakhir diperbarui pada 29 Juni 2022 oleh

Tags: holywingsmiraspenistaan agama
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Instruksi Gubernur Jogja Saja Tak Cukup untuk Atasi Masalah Miras di Jogja MOJOK.CO
Aktual

Melegalkan Miras di Jogja: Tawaran Solusi agar Industri Miras Makin Mudah Diawasi

9 November 2024
Aktual

11 Ribu Warga NU Geruduk Mapolda DIY, Tuntut Polisi Usut Tuntas Kasus Penusukan Santri Krapyak Jogja

29 Oktober 2024
Hasto Wardoyo batasi penjualan miras di Yogyakarta karena kasus penusukan santri krapyak. MOJOK.CO
Kilas

Gerombolan Pemuda Mabuk Tusuk Santri Krapyak, Hasto Minta Penjualan Miras Dibatasi

26 Oktober 2024
Berbah Sleman, Kampung Agamis Jogja yang Terancam Rusak Gara-gara Miras bikin Pemuda Muhammadiyah Bertindak MOJOK.CO
Ragam

Berbah Sleman Kampung Agamis Jogja yang Rusak karena Miras, Warung Miras Jual Bebas ke Anak-anak Sekolah

19 Juli 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.