Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Melegalkan Miras di Jogja: Tawaran Solusi agar Industri Miras Makin Mudah Diawasi

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
9 November 2024
A A
Instruksi Gubernur Jogja Saja Tak Cukup untuk Atasi Masalah Miras di Jogja MOJOK.CO

Ilustrasi - Instruksi Gubernur Jogja saja tak cukup untuk atasi masalah miras di Jogja. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Gubernur Jogja, Sri Sultan Hamengku Buwono X memang telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Namun, jika ingin benar-benar menekan peredaran miras di Jogja, agaknya Ingub saja tak cukup.

***

Iklan

Sejak Juli 2024 lalu, gelombang penolakan terhadap minuman keras (miras) sebenarnya sudah mulai muncul. Saat itu, Mojok mengambil sampel penolakan yang terjadi di daerah Berbah, Sleman.

Pemicunya, banyak anak-anak usia sekolah (SMP-SMA) yang kedapatan mengonsumsi miras. Mereka bisa dengan leluasa membeli miras di outlet yang buka di tengah permukiman.

Setelahnya, gelombang penolakan miras di Sleman mulai masif disuarakan. Terutama oleh berbagai ormas Islam.

Penusukan santri Krapyak sebagai puncak kejengahan

Oktober 2024, penolakan miras menggelombang di berbagai daerah di Jogja. Kasus penusukan santri Krapyak menjadi puncak kejengahan sebagian banyak masyarakat Jogja terhadap peredaran miras.

Diketahui, pada Selasa (22/10/2024) beberapa santri Krapyak dikeroyok hingga ditusuk oleh sejumlah pemuda yang diduga dalam pengarus miras alias mabuk. Persisnya di kawasan Prawirotaman, Kota Jogja.

Peristiwa itu lantas memicu aksi damai bertajuk “Aksi Solidaritas Santri Jogja” pada Selasa (29/10/2024). Ada sekitar 11.000 massa santri yang memadati lapangan Mapolda DIY.

Mereka tak hanya mendesak agar pelaku penusukan diproses hukum, tapi juga mendesak agar penegak hukum menertibkan para penjual miras, termasuk para bekingan dan pembelinya agar kasus serupa tak terjadi lagi.

Pada Rabu (30/10/2024), Gubernur Jogja merespons dengan mengeluarkan Ingub yang mengatur inventarisasi peredaran miras, mengoptimalkan peran pemerintah daerah, hingga larangan penjualan secara daring dan pesan antar.

Atasi masalah miras di Jogja tak cukup dengan Ingub

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Derajad Sulistyo menyebut, pada dasarnya Gubernur Jogja sudah cukup responsif atas polemik miras yang berkembang di tengah masyarakat. Meskipun, bagi Derajad, respons tersebut terbilang terlambat.

Sebab, seharusnya Pemerintah Provonsi (Pemprov) DIY sudah sejak awal melakukan langkah-langkah antisipasi dalam rangka pengendalian penyebaran miras di Jogja.

Menurut Derajad, Ingub tersebut memang relevan untuk pengendalian di ranah formal. Namun, yang perlu dicatat, ranah informal seharusnya juga mendapat pengawasan khusus.

Pasalnya, ranah informal lah yang berperan besar menggerakkan industri miras di Jogja. Ingub hanya mengatur pengendalian atas industri yang tampak di permukaan. Sementara miras adalah underground economy.

Iklan

“Kalau dilihat masalah miras ini tidak hanya dari jual-belinya saja, tapi sebagian besar penduduk Jogja kan bukan penduduk asli. Barang bebas masuk dari mana saja,” ujar Derajad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

90% outlet miras di Jogja jual produk ilegal

“Ia (miras) memang underground economy, jadi sulit pengawasannya. Selain peredarannya, produknya itu sendiri juga perlu diawasi,” tutur Derajad.

“Mungkin produk yang resmi beredar bisa terdata, tapi bagaimana dengan produk oplosan, misalnya?,” sambungnya.

Keresahan Derajad itu bukan tanpa dasar. Merujuk temuan dari Polresta Yogyakarta, ada lebih dari 90% outlet miras di Jogja terbukti menjual produk ilegal.

Outlet-outlet tersebut memang telah ditutup secara massal. Akan tetapi, begitu lah gambaran gunung es industri miras di Jogja.

Jika hanya sektor formal saja yang mendapat perhatian, ada sektor-sektor informal yang tak kalah “mengerikan” dan memerlukan pengawasan khusus nan serius.

Legalkan dan pusatkan

Lebih lanjut, Derajad memberi tawaran solusi untuk pengendalian miras di Jogja. Bukan dengan menekan peredarannya, tapi mengatur penjualan miras agar terpusat.

Jual beli miras secara terpusat, terang Derajad, akan sangat membantu pemerintah mengawasi industri tersebut. Termasuk untuk mengimplementasi regulasi yang sudah berlaku.

“Sarannya saya kira justru legalkan, tapi penjualannya terpusat. Kalau begitu nanti kita bisa tahu siapa penjualnya, siapa yang beli, perputaran uangnya ke mana. Itu jelas,” ucap Derajad.

Perlu badan khusus pengawasan

Dalam penilaian Derajad, Ingub masih belum mengatur pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi miras secara khusus. Hal ini menyebabkan regulasi yang berlaku justru sulit diimplementasikan.

Maka, lanjut Derajad, fungsi pengawasan harus dilakukan oleh dua pihak. Pertama, elemen masyarakat perlu dilibatkan secara ad hoc. Khususnya mereka yang memiliki keahlian mengenali jenis-jenis miras yang beredar.

Pasalnya, banyak ditemukan kasus miras diracik sendiri oleh oknum-oknum tertentu dan diperjualbelikan secara bebas. Elemen masyarakat tentu akan lebih mengenal dan mengetahui distribusi dari produk miras tersebut.

Kedua, harus ada lembaga yang mampu mengawasi secara terus menerus dan berlapis. Mulai dari jenis produk sampai perputaran ekonominya.

“Perlu diawasi dari segi produknya juga. Kalau kita bicara anggur (miras) itu kan  bermacam-macam kadar alkoholnya. Banyak pakar dan elemen perhotelan itu saya kira lebih tahu. Mereka juga perlu dilibatkan,” tutup Derajad.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Miras di Balik Dunia Mahasiswa, Katanya buat Bonding dan Teman Diskusi

Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News

 

 

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 10 November 2024 oleh

Tags: gubernur jogjamirasmiras di jogjaoutlet alkohol jogjaoutlet alkohol slemanpilihan redaksi
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.

Artikel Terkait

Pengamen di Jalan Malioboro Jogja kayak orang malak MOJOK.CO
Catatan

Saya Jauh Lebih Rispek ke Pengamen Lampu Merah di Jogja daripada Pengamen Malioboro karena Dua Alasan

6 Agustus 2026
Tangan-tanga pembuat apem ya qowiyyu: alasan kue tradisional khas Jatinom, Klaten, tak lekang waktu MOJOK.CO
Eksplor

Tangan-tangan Pembuat Apem Ya Qowiyyu: Alasan Kue Tradisional Jatinom Klaten Tak Lekang Waktu

4 Agustus 2026
Karnaval sound horeg getarkan Jawa Timur tiap Agustusan. Dosa jariah di balik gengsi antardesa, dalih selawatan, hingga perputaran ekonomi di bawah MOJOK.CO
Sehari-hari

Jatim Bergetar Tiap Agustusan: Dosa Jariah Sound Horeg di Balik Gengsi Antardesa hingga Selawatan Sambil Berjoget Seksi

3 Agustus 2026
Hal-hal yang bisa ditemukan di warung madura tapi tidak dimiliki di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih MOJOK.CO
Catatan

Hal-hal yang Bisa Ditemukan di Warung Madura tapi Tidak Ada di Koperasi Desa (Kopdes), Cukup “Berlainan” jika Disandingkan

28 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

burnout kerja kantoran mojok.co

Mencintai Pekerjaan tanpa Harus Menyukai Orang-Orang di Dalamnya

4 Agustus 2026
Penyesalan Saya Menerima Tawaran Bridesmaid dari Mantan Sahabat, Peran Paling Tak Berguna dalam Sebuah Pernikahan MOJOK.CO

Penyesalan Saya Menerima Tawaran Bridesmaid dari Mantan Sahabat, Peran Paling Tak Berguna dalam Sebuah Pernikahan

31 Juli 2026
Kampung Menari Hasta Budaya, Wadah Gratis Warga Gowongan Lestarikan Tari Klasik Jogja.MOJOK.CO

Kampung Menari Hasta Budaya, Wadah Gratis Warga Gowongan Lestarikan Tari Klasik Jogja

6 Agustus 2026
Di Balik Lanyard Startup Jaksel: Digembleng Target Tinggi, Digaji Pas-pasan MOJOK.CO

Di Balik Lanyard Startup Jaksel: Digembleng Target Tinggi, Digaji Pas-pasan

3 Agustus 2026
Polemik IKAPI DIY dan toko buku Jogja perihal harga murah MOJOK.CO

Narasi “Harga Murah” Pameran Buku IKAPI DIY Singgung Toko Buku Jogja, Kalimat yang Tidak Seharusnya Keluar

5 Agustus 2026
Lahir di lingkungan NU tapi justru menemukan kedamaian di Muhammadiyah. MOJOK.CO

Tumbuh di Desa dengan Tradisi Keagamaan yang Kental, Saya Justru Menemukan Kedamaian di Muhammadiyah dengan Rasionalitasnya

3 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.