Indonesia Corruption Watch (ICW) tak sepakat dengan pembongkaran hunian mewah Lapas Cibinong, karena tak menyelesaikan masalah. Mereka curiga adanya potensi aliran uang atau bentuk imbalan tertentu dalam penggunaan fasilitas tersebut.
***
Atas desakan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Komisi XIII DPR RI, 10 bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat akhirnya dibongkar pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran ini dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang tidak sesuai aturan.
Namun bagi ICW, persoalan rumah hunian mewah di Lapas Cibinong tidak boleh dipersempit menjadi sekadar masalah bangunan liar. Masalah ini, kata Pelaksana Tugas (Plt.) Koordinator ICW Almas Sjafrina, merupakan pelanggaran administrasi etik para pejabat maupun petugas lapas.
Pembongkaran hunian mewah tak menyentuh akar masalah
Almas mengklaim banyak masalah utama yang harus dibahas dari temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Mulai dari akuntabilitas pengelolaan lapas, tata kelola aset negara, transparansi pengadaan, dan dugaan korupsi bermodus pemberian perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
“Jika bangunan tersebut benar tidak memiliki izin dan tidak tercatat sebagai aset, maka persoalannya jauh lebih serius daripada pelanggaran administratif,” kata Almas dikutip dari keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan pelanggaran administratif tersebut menandakan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Dalam hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku pengawas seharusnya ikut terlibat.
“Dalam institusi tertutup seperti lapas, ruang fisik, fasilitas, dan akses terhadap kenyamanan sangat mungkin menjadi bagian dari praktik diskriminatif. Sebagian warga binaan dapat memperoleh perlakuan khusus, sementara warga binaan lain tetap berada dalam kondisi hunian yang padat dan terbatas,” ujarnya.
Oleh karena itu, ICW menilai pembongkaran bangunan sebagai tindakan yang terburu-buru. Lebih dari itu, investigasi Ombudsman, Irjen, serta RDP DPR seharusnya tidak boleh dijadikan akhir dari perkara.
Anggaran misterius untuk membangunan Lapas Cibinong
Alih-alih merobohkan bangunan, ICW justru mendesak pemerintah untuk membongkar mekanisme bagaimana bangunan dan fasilitas istimewa tersebut bisa muncul, digunakan, dan bertahan.
Selain itu, pemerintah mestinya bisa mengungkap siapa yang membangun, memberi izin, memanfaatkan, hingga membiarkan masalah ini terjadi. Pemerintah, kata Almas, juga patut curiga adanya potensi aliran uang atau bentuk imbalan tertentu dalam penggunaan fasilitas tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, ICW menemukan setidaknya terdapat 16 pekerjaan konstruksi dan pendukungnya di Lapas Kelas IIA Cibinong, baik menggunakan metode tender maupun pengadaan langsung.
Total nilai kontrak untuk 16 pekerjaan tersebut senilai Rp17,47 miliar dengan rincian informasi sebagai berikut.

Menariknya, jenis pekerjaan yang paling banyak dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Cibinong adalah pekerjaan konstruksi dengan total nilai kontrak sebesar Rp16,42 miliar. Artinya, medio 2015 hingga 2023 telah terbangun sejumlah infrastruktur di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sementara pada tahun yang sama, Kementerian Hukum dan HAM juga membangun kandang penggemukan sapi, pembangunan kandang ayam, rehabilitasi turap, dan pemeliharaan gedung kantor serta sarana dan prasarana.
“Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa kawasan Lapas Cibinong mengalami berbagai aktivitas pembangunan dan pemeliharaan dalam kurun waktu tersebut,” ujar Almas.
“Karena itu, sebelum mendorong pembongkaran, DPR dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semestinya terlebih dahulu menelusuri apakah bangunan yang dipersoalkan memiliki kaitan dengan paket-paket pengadaan tersebut atau justru berdiri di luar seluruh mekanisme resmi,” lanjutnya.
Audit dugaan korupsi Lapas Cibinong
Tak berhenti sampai di situ, ICW juga mendesak adanya pemeriksaan kepada pejabat struktural lapas, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, penyedia jasa, pengelola barang milik negara, serta pihak-pihak yang diduga menggunakan atau memfasilitasi penggunaan bangunan tersebut.
“Tanpa pemeriksaan terhadap aktor dan rantai pengambilan keputusan, pembongkaran hanya akan menjadi respons simbolik yang tidak menyentuh akar masalah,” tegas Almas.
ICW juga mendorong Ombudsman, Inspektorat Jenderal, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri setidaknya lima perkara yakni:
- Asal-usul bangunan dan status asetnya.
- Keterkaitan bangunan dengan paket pengadaan atau pemeliharaan yang pernah dilaksanakan.
- Kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan kondisi fisik di lapangan.
- Pihak yang memberi izin atau membiarkan bangunan digunakan.
- Ada atau tidaknya aliran uang, gratifikasi, atau pungutan terkait fasilitas khusus bagi warga binaan.
Dengan demikian, polemik hunian mewah Lapas Cibinong harus dilihat sebagai pintu masuk untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan. Pembongkaran bangunan seharusnya hanya menjadi langkah awal.
“Yang lebih penting adalah memastikan adanya audit menyeluruh, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, dan pembukaan informasi kepada publik. Tanpa itu, kasus ini berpotensi berhenti pada pembongkaran fisik, sementara praktik perlakuan istimewa dan penyalahgunaan kewenangan di dalam lapas tetap tidak tersentuh,” jelas Almas.
Sumber: Indonesia Corruption Watch (ICW)
BACA JUGA: Petugas Lapas Wirogunan Sita Benda Terlarang di Kamar Napi, Ada Potongan Besi sampai Cutter atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan