Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Holywings Jogja Ditutup Satpol PP, Buntut Kasus di Jakarta

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
29 Juni 2022
A A
holywings jogja mojok.co

Petugas Satpol PP Sleman menyegel Holywings Yogyakarta di Jalan Magelang, Rabu (29/06/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus Holywings di Jakarta merembet hingga beberapa daerah.  Tempat usaha Holywings Jogja yang berada di Jalan Magelang, Sleman ikut ditutup paksa oleh Satpol PP Kabupaten Sleman, Rabu (29/06/2022) siang.

Penutupan dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP Sleman. Petugas memasang banner berukuran besar di depan pintu masuk Holywings dengan tulisan tempat usaha ditutup karena melanggar Perda Kabupaten Sleman No 12 tahun 2020 tentang Trantibum. Tidak ada logo atau banner Holywings lagi di tempat tersebut.

Iklan

“Satpol PP Sleman dan OPD terkait melakukan penutupan untuk usaha Holywings ini,” ujar Kepala satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewidi sela-sela proses penutupan Holywings, Rabu Siang.

Menurut Shavitri, penutupan Holywings dilakukan pasca-Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mendapatkan aduan dari organisasi masyarakat (ormas). Kustini kemudian merespon dengan mengerahkan Satpol PP dan instansi terkait untuk menyegel tempat usaha tersebut.

Penutupan dilakukan karena Holywings melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Keamanan dalam Masyarakat. Tempat usaha tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Karenanya penutupan tersebut dilakukan karena izin usaha tempat usaha Holywings tengah ditinjau kembali. Meskipun sebenarnya Holywings di Jogja tidak menerbitkan promosi yang kontroversial seperti kasus Holywings di Jakarta.

“Prinsipnya izin usahanya ditinjau kembali meski Holywings Jogja sini tidak menerbitkan promosi, tapi karena franchise, promosinya akan terjadi di semua Holywings. Jadi untuk mencegah terjadinya keresahan masyarakat dan mengapresiasi terhadap keluhan sebagian masyarakat yang menyampaikan maka tindakan [penutupan] ini yang diambil,” tandasnya.

kasus holywings mojok.co
Holywings Jogja ditutup imbas kasus Holywings di Jakarta. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Shavitri belum bisa memastikan batas waktu penutupan Holywings akan dilakukan. Pihaknya masih menunggu perkembangan kondisi kedepan.

“Kita akan melihat perkembangan, yang pasti saat ini sudah dilakukan penutupan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman Retno Susiati menjelaskan, izin Holywings diproses melalui aplikasi OSS. Selama ini izin usaha Holywings merupakan rumah makan.

Karena itu pihaknya mengusulkan ke pemerintah pusat untuk meninjau ulang izin tersebut. Sebab kewenangan kabupaten baru tahap peninjauan izin usaha.

“Ini kita mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau kembali izin itu,” jelasnya.

Sebelumnya sejumlah ormas di DIY melakukan aksi protes terkait kasus Holywings di Jakarta yang promosi menggunakan nama Muhammad-Maria di Holywings. Dalam promosi tersebut disebutkan pengunjung yang memiliki nama Muhammad serta Maria bisa mendapatkan miras gratis di tempat usaha tersebut.

Promosi tersebut disebut merupakan penistaan agama. Karenanya di Holywings Jakarta, enam karyawan ditetapkan sebagai tersangka atas promosi tersebut.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Penyimpangan Izin Holywings Buat Usaha Lain Cemburu 

Terakhir diperbarui pada 7 Januari 2026 oleh

Tags: holywingsmiraspenistaan agama
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Instruksi Gubernur Jogja Saja Tak Cukup untuk Atasi Masalah Miras di Jogja MOJOK.CO
Kabar

Melegalkan Miras di Jogja: Tawaran Solusi agar Industri Miras Makin Mudah Diawasi

9 November 2024
Kabar

11 Ribu Warga NU Geruduk Mapolda DIY, Tuntut Polisi Usut Tuntas Kasus Penusukan Santri Krapyak Jogja

29 Oktober 2024
Hasto Wardoyo batasi penjualan miras di Yogyakarta karena kasus penusukan santri krapyak. MOJOK.CO
Kilas

Gerombolan Pemuda Mabuk Tusuk Santri Krapyak, Hasto Minta Penjualan Miras Dibatasi

26 Oktober 2024
Berbah Sleman, Kampung Agamis Jogja yang Terancam Rusak Gara-gara Miras bikin Pemuda Muhammadiyah Bertindak MOJOK.CO
Ragam

Berbah Sleman Kampung Agamis Jogja yang Rusak karena Miras, Warung Miras Jual Bebas ke Anak-anak Sekolah

19 Juli 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja MOJOK.CO

Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja

24 Juni 2026
Ujian keuangan di kota perantauan gara-gara masalah tidak terduga yang datang keroyokan, bikin gagal punya tabungan MOJOK.CO

Ujian Keuangan di Kota Perantauan: Bikin Mumet dan Gagal Nambah Tabungan Gara-gara Masalah yang Datang Keroyokan

24 Juni 2026
Konsolidasi InJourney dengan Hotel BUMN untuk perkuat ekosistem pariwisata dan perhotelan nasional MOJOK.CO

Konsolidasi InJourney dengan Hotel BUMN: Perkuat Ekosistem Pariwisata Indonesia agar Lebih Kompetitif di Tingkat Global

28 Juni 2026
Kudus, Magis Kaki Kanan yang Mengirim Tangis bagi Srikandi Kota Pahlawan.MOJOK.CO

Magis Kaki Kanan yang Mengirim Tangis bagi Srikandi Kota Pahlawan 

27 Juni 2026
Peluncuran logo dan maskot MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah MOJOK.CO

MTQ Nasional XXXI Jateng: Warna Baru Festival Al-Qur’an Terbesar dan Adem Ayem di Semarang

25 Juni 2026
Derita memelihara dan menyayangi kucing sepenuh hati di desa. Anabul dianggap hewan goblok MOJOK.CO

Sulitnya Memelihara dan Menyayangi Kucing di Desa: Dianggap Aneh dan Nggak Guna, Anabul Hadapi Hinaan dan Racun Tetangga

24 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.