Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Gandeng Komunitas, LPSK Luaskan Bantuan untuk Saksi dan Korban Kejahatan

Purnawan Setyo Adi oleh Purnawan Setyo Adi
5 Juni 2022
A A
lpsk mojok.co

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LSPK Susilaningtias saat acara Sarasehan Budaya Program Sahabat Saksi dan Korban di Tembi (4/6/2022) (Purnawan S. Adi/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – LPSK luncurkan ‘Sahabat Saksi dan Korban’. Agenda ini adalah program perlindungan berbasis komunitas. Menggandeng masyarakat sipil, advokat, dan kelompok seniman.

Guna melindungi saksi dan korban kejahatan secara lebih luas, LPSK meluncurkan program ‘Sahabat Saksi dan Korban’ di Yogyakarta. Kick off acaranya telah dilaksanakan pada hari Kamis (2/6/2022). Rencananya program ini akan hadir di seluruh provinsi di Indonesia.

“Sahabat saksi dan korban ini sebenarnya LPSK kepengin melibatkan masyarakat secara lebih luas. Karena selama ini banyak orang yang nggak ngerti apa itu perlindungan saksi dan korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat acara Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas ‘Sahabat Saksi dan Korban’, di Rumah Budaya Tembi, Sabtu (4/5/2022).

Lebih jauh lagi, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya tak mungkin bekerja sendiri untuk melindungi 270 juta penduduk Indonesia. Sementara angka kejahatan terus menerus naik.

Hal ini bisa dilihat dari angka permohonan perlindungan pada LPSK yang terus naik dan tak pernah turun. Hingga bulan April 2022 jumlah permohonan yang masuk mencapai 2000-an dengan berbagai macam kasus.

“Akhir tahun sebelumnya (2021) ada 1900-an, sekarang belum tengah semester angkanya sudah segitu. Jadi kalau LPSK bekerja sendiri mungkin kita tidak bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi dan korban,” ucap Susi.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan lembaganya berkomitmen untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana kejahatan luar biasa yang berdimensi struktural.

Tindak pidana ini diantaranya adalah kejahatan kemanusiaan, korupsi, terorisme, narkotika, dll. Tetapi ada tindak pidana lain yang bisa diberikan perlindungan oleh LPSK jika saksi dan korbannya mendapatkan ancaman.

“Saya ingin berpesan pada seluruh warga Jogja pada kesempatan ini beranilah bersaksi karena bersaksi itu artinya saudara-saudara ikut mengungkap agar proses peradilan itu bisa berjalan baik dan keadilan yang substantif bisa didapatkan dan LPSK siap melindungi saudara-saudara yang jadi saksi maupun korban,” kata Hasto di acara Sarasehan Budaya LPSK.

Hasto lantas menjelaskan bahwa lembaga LPSK diberi mandat oleh negara untuk memberi perlindungan pada 5 subyek: saksi, korban, pelapor (whistle blower), pelaku yang bekerjasama (justice collaborator), ahli (yang sering dimintai kesaksian di pengadilan).

Lalu ada dua layanan LPSK yang diberikan untuk saksi dan korban kejahatan yaitu perlindungan dan bantuan. Perlindungan pada tingkat tinggi yaitu seseorang harus ditempatkan di rumah aman (safe house) untuk keamanan proses pengadilan.

“LPSK harus menyediakan rumah aman senyaman mungkin buat seorang saksi atau korban. Karena mereka bukan tahanan dan narapidana. Mereka ditempatkan di rumah aman karena merupakan saksi atau korban yang sedang menjalani proses peradilan,” papar Hasto.

Lalu, ada perlindungan fisik kepada saksi dan korban baik itu ditempatkan di rumahnya pribadi yang dijaga oleh pengawal 24 jam atau dilakukan monitoring oleh pengawal LPSK secara berkala.

Selain itu juga ada hak prosedural di mana ketika saksi atau korban mengikuti proses peradilan, ia berhak mendapatkan pendampingan dari LPSK sejak penyelidikan sampai putusan pengadilan. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial untuk saksi dan korban.

Iklan

“LPSK juga mendapat mandat dari negara untuk penilaian ganti rugi yang harus dibayarkan pada korban kejahatan,” ucap Hasto.

Ada dua jenis ganti rugi ini: pertama, restitusi atau ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Kedua, kompensasi untuk korban pelanggaran HAM berat dan kejahatan terorisme.

“(Restitusi) ini harus dilakukan penilaian oleh LPSK dan kemudian LPSK menyerahkan pada jaksa penuntut agar penilaian ini masuk ke dalam tuntutan dan diputuskan oleh hakim tentang jumlah yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban.”

“Yang kedua adalah kompensasi. Kompensasi ini untuk dua tindak pidana yang secara ekplisit disebutkan oleh undang-undang yakni korban tindak pidana pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme,” kata Hasto.

Reporter: Purnawan Setyo Adi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA LPSK Temukan 400 Lebih Kasus Kekerasan Seksual dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 6 Juni 2022 oleh

Tags: lpsksahabat saksi dan korban
Purnawan Setyo Adi

Purnawan Setyo Adi

Redaktur Liputan Mojok.co

Artikel Terkait

lpsk tentang istri ferdy sambo mojok.co
Hukum

Terkesan Lamban, LPSK Temui Kejanggalan pada Permintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

16 Agustus 2022
Ketua LPSK mengatakan perlindangan istri Ferdy Sambo bisa dibatalkan
Hukum

Kurang Kooperatif, LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bisa Dibatalkan

11 Agustus 2022
Hasto Atmojo: Melindungi Saksi dan Korban Adalah Melindungi Kebenaran
Video

Hasto Atmojo: Melindungi Saksi dan Korban Adalah Melindungi Kebenaran

6 Juni 2022
lpsk mojok.co
Kilas

LPSK Temukan 400 Lebih Kasus Kekerasan Seksual

2 Juni 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

blok m jakarta selatan.mojok.co

Blok M, Tempat Pelarian Pekerja Jakarta Gaji Pas-pasan, Tapi Bisa Bantu Menahan Diri dari Resign

5 Februari 2026
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026
Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun ke-42 sebagai momentum strategis untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang inklusif dan kolaboratif MOJOK.CO

BPMP Sumsel Bangun Ekosistem Pendidikan Inklusif Melalui Festival Pendidikan

7 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.