MOJOK.CO – Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menetapkan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (MK) sebagai tersangka kasus tertembaknya Aldi Aprianto dalam konser organ tunggal Merti Dusun di Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul. Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.Â
Akibat kelalaian Briptu MK, Aldi Aprianto tewas terkena letusan peluru dari senjata laras panjang, Minggu (14/05/2023) malam. Korban tertembak senjata SS1-V1 milik Briptu MK saat pihak kepolisian berusaha melerai kericuhan konser.
“Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam keterangannya di Mapolda DIY, Senin (15/05/2023) malam.
Kronologi kejadian peluru nyasar
Menurut Nuredy, kronologi kejadian peluru nyasar terjadi saat pihak kepolisian mencoba meredakan kericuhan konser organ tunggal sekitar pukul 23.00 WIB. Briptu MK yang tengah bertugas naik ke panggung untuk melerai massa.
Tersangka pun meminta senjata SS1-V1 dari rekannya untuk ia amankan dalam kondisi terisi. Sebab rekan yang membawa senjata tersebut masih junior.
Rekannya yang memberikan senjatanya pun memberi kode pada Briptu MK bila senjatanya dalam kondisi terisi. Tersangka menganggukkan tanda mengerti dengan kondisi senjata tersebut.
Senjata tersebut pun Briptu MK sandang dengan menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan atau dikunci. Saat tersangka menunduk untuk menegur salah seorang penonton, secara tidak sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban.
“Senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi periksa para saksi
Dengan adanya kasus tersebut, Ditreskrimum Polda DIY telah memeriksa lima saksi yang merupakan anggota Polri. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga Dusun Wuni.
“Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima, seluruhnya adalah anggota kepolisian dan pada saat ini anggota kami penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga masyarakat yang ada pada saat kejadian,” jelasnya.
Briptu MK dalam kasus tersebut disangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Saat ini tersangka masih ditahan di Polda DIY.
Sebab karena kelalaian tersangka, korban mengalami luka tembak di bagian tengkuk bahu kanan dan tembus di bagian dada di sela iga. Saat dibawa ke RS, nyawa korban pun tidak tertolong.
“Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkapnya.
Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto menambahkan, Briptu MK melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. Briptu MK terancam dikenakan dua sanksi baik pidana maupun sanksi kode etik profesi Polri.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi