Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Buntut Tewasnya Warga Akibat Letusan Senpi, Polda DIY Tetapkan Briptu MK jadi Tersangka

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
16 Mei 2023
A A
briptu mk jadi tersangka mojok.co

Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus peluru nyasar di Gunungkidul di Mapolda DIY, Senin (15/05/2023) malam.(istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menetapkan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (MK) sebagai tersangka kasus tertembaknya Aldi Aprianto dalam konser organ tunggal Merti Dusun di Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul. Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. 

Akibat kelalaian Briptu MK, Aldi Aprianto tewas terkena letusan peluru dari senjata laras panjang, Minggu (14/05/2023) malam. Korban tertembak senjata SS1-V1 milik Briptu MK saat pihak kepolisian berusaha melerai kericuhan konser.

“Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam keterangannya di Mapolda DIY, Senin (15/05/2023) malam.

Kronologi kejadian peluru nyasar

Menurut Nuredy, kronologi kejadian peluru nyasar terjadi saat pihak kepolisian mencoba meredakan kericuhan konser organ tunggal sekitar pukul 23.00 WIB. Briptu MK yang tengah bertugas naik ke panggung untuk melerai massa.

Tersangka pun meminta senjata SS1-V1 dari rekannya untuk ia amankan dalam kondisi terisi. Sebab rekan yang membawa senjata tersebut masih junior.

Rekannya yang memberikan senjatanya pun memberi kode pada Briptu MK bila senjatanya dalam kondisi terisi. Tersangka menganggukkan tanda mengerti dengan kondisi senjata tersebut.

Senjata tersebut pun Briptu MK sandang dengan menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan atau dikunci. Saat tersangka menunduk untuk menegur salah seorang penonton, secara tidak sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban.

“Senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Polisi periksa para saksi

Dengan adanya kasus tersebut, Ditreskrimum Polda DIY telah memeriksa lima saksi yang merupakan anggota Polri. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga Dusun Wuni.

“Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima, seluruhnya adalah anggota kepolisian dan pada saat ini anggota kami penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga masyarakat yang ada pada saat kejadian,” jelasnya.

Briptu MK dalam kasus tersebut disangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Saat ini tersangka masih ditahan di Polda DIY.

Sebab karena kelalaian tersangka, korban mengalami luka tembak di bagian tengkuk bahu kanan dan tembus di bagian dada di sela iga. Saat dibawa ke RS, nyawa korban pun tidak tertolong.

“Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkapnya.

Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto menambahkan, Briptu MK melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. Briptu MK terancam dikenakan dua sanksi baik pidana maupun sanksi kode etik profesi Polri.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kronologi Panitia Konser Organ Tunggal Tertembak Peluru Polisi di Gunungkidul

Cek berita dan artikel lainnya di Google News.

Terakhir diperbarui pada 16 Mei 2023 oleh

Tags: peluru nyasarpenembakanPolisi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi! Mojok.co
Pojokan

PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi!

26 Juni 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

gen z, biaya nikah, nikah di gedung, pernikahan.MOJOK.CO

Lebih Baik Nikah di Gedung daripada di Desa: Lebih Praktis dan Murah, tapi Harus Siap Dinyiyiri Tetangga

22 Februari 2026
Lagu religi "Tuhan Itu Ada" jadi ajang promosi Klaten lewat musik MOJOK.CO

Adhit & Carlo Jikustik Gandeng Klaten Project Rilis Lagu Religi “Tuhan itu Ada”

25 Februari 2026
pertamina bikin mudik lewat jalan tol semakin mudah.MOJOK.CO

Mobil Pribadi Pilihan Terbaik Buat Mudik Membelah Jawa: Pesawat Terlalu Mahal, Sementara Tiket Kereta Api Ludes Dibeli “Pejuang War” KAI Access

20 Februari 2026
Sejahtera ekonomi di Negeri Jiran ketimbang jadi WNI. Tapi berat terima tawaran lepas paspor Indonesia untuk jadi WN Malaysia MOJOK.CO

WNI Lebih Sejahtera Ekonomi dan Mental di Malaysia tapi Susah Lepas Paspor Indonesia, Sial!

21 Februari 2026
Perempuan Jawa Timur kerja di luar negeri rata-rata menjadi ART dan perawat lansia (Caregiver) di Taiwan karena mudah dan gaji besar MOJOK.CO

Susah Payah Kerja di Taiwan: Gaji Rp13 Juta tapi Hampir Gila, Keluarga Tak Pernah Peduli Kabar tapi Cuma Peras Uang

24 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.