Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Bukan Gratifikasi, Ini Alasan Kejati DIY Tahan Lurah Caturtunggal di Kasus Mafia Tanah

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
18 Mei 2023
A A
Bukan Gratifikasi, Ini Alasan Kejati DIY Tahan Lurah Caturtunggal di Kasus Mafia Tanah. MOJOK.CO

Lurah Caturtunggal, AS, tersangka kasus penyalahgunaan TKD dihadirkan di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (17/05/2023)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan satu tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Kali ini AS, Lurah Caturtunggal yang sebelumnya sebagai saksi statusnya kini menjadi tersangka. 

Penetapan tersangka AS setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Kejati DIY melakukan penahanan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Penetapan tersangka atas nama tersangka dengan inisial AS selaku Kepala Kalurahan caturtunggal,” papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin dalam keterangannya di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/05/2023).

Alasan Kejati DIY tahan Lurah Caturtunggal

Dengan adanya penetapan tersangka, Kejati melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023. Penahanan AS rencananya akan berlangsung hingga 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta.

Menurut Anshar, penahanan karena AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. AS juga tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Akibatnya negara mengalami kerugian yang cukup tinggi. Kalau dari pemeriksaaan sebelumnya Rp 2,4 Miliar maka berdasarkan data terbaru menjadi Rp 2,9 Miliar.

“Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 Miliar,” paparnya.

Dugaan terima gratifikasi

Anshar menambahkan, selain pembiaran, AS kemungkinan juga menerima gratifikasi dari RS terkait tanah kas desa. Namun, Kejati saat ini baru menjerat AS dengan dugaan pembiaran. 

Diduga tersangka ini turut serta dalam perkara mafia tanah kas desa bersama Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) selaku penyewa tanah kas desa Caturtunggal Depok. Tersangka AS dalam perkara ini adalah Kepala Kalurahan Caturtunggal.

Dalam kasus ini, AS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” paparnya.

Sebelumnya Kejati DIY menahan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS terlebih dahulu pada 14 April 2023 lalu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Penahanan RS tersebut setelah yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Atasi Mafia Tanah di Jogja, Mahfud MD Sebut Pemerintah Bentuk Pengadilan Khusus

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 18 Mei 2023 oleh

Tags: caturtunggalmafia tanahtanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

caturtunggal sleman daerah terkaya di jogja tapi banyak kelaparan.MOJOK.CO
Ragam

Caturtunggal Sleman, Kelurahan dengan Kampus Terbanyak di Jogja Jadi Saksi Bisu Para Manusia Kelaparan tanpa Tempat Tinggal

17 Juni 2024
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.