Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Bukan Gratifikasi, Ini Alasan Kejati DIY Tahan Lurah Caturtunggal di Kasus Mafia Tanah

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
18 Mei 2023
A A
Bukan Gratifikasi, Ini Alasan Kejati DIY Tahan Lurah Caturtunggal di Kasus Mafia Tanah. MOJOK.CO

Lurah Caturtunggal, AS, tersangka kasus penyalahgunaan TKD dihadirkan di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (17/05/2023)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan satu tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Kali ini AS, Lurah Caturtunggal yang sebelumnya sebagai saksi statusnya kini menjadi tersangka. 

Penetapan tersangka AS setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Kejati DIY melakukan penahanan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Penetapan tersangka atas nama tersangka dengan inisial AS selaku Kepala Kalurahan caturtunggal,” papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin dalam keterangannya di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/05/2023).

Alasan Kejati DIY tahan Lurah Caturtunggal

Dengan adanya penetapan tersangka, Kejati melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023. Penahanan AS rencananya akan berlangsung hingga 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta.

Menurut Anshar, penahanan karena AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. AS juga tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Akibatnya negara mengalami kerugian yang cukup tinggi. Kalau dari pemeriksaaan sebelumnya Rp 2,4 Miliar maka berdasarkan data terbaru menjadi Rp 2,9 Miliar.

“Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 Miliar,” paparnya.

Dugaan terima gratifikasi

Anshar menambahkan, selain pembiaran, AS kemungkinan juga menerima gratifikasi dari RS terkait tanah kas desa. Namun, Kejati saat ini baru menjerat AS dengan dugaan pembiaran. 

Diduga tersangka ini turut serta dalam perkara mafia tanah kas desa bersama Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) selaku penyewa tanah kas desa Caturtunggal Depok. Tersangka AS dalam perkara ini adalah Kepala Kalurahan Caturtunggal.

Dalam kasus ini, AS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” paparnya.

Sebelumnya Kejati DIY menahan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS terlebih dahulu pada 14 April 2023 lalu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Penahanan RS tersebut setelah yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Atasi Mafia Tanah di Jogja, Mahfud MD Sebut Pemerintah Bentuk Pengadilan Khusus

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 18 Mei 2023 oleh

Tags: caturtunggalmafia tanahtanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO
Sehari-hari

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
caturtunggal sleman daerah terkaya di jogja tapi banyak kelaparan.MOJOK.CO
Ragam

Caturtunggal Sleman, Kelurahan dengan Kampus Terbanyak di Jogja Jadi Saksi Bisu Para Manusia Kelaparan tanpa Tempat Tinggal

17 Juni 2024
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ribetnya lolos seleksi CPNS dan jadi PNS/ASN di desa: dibayangi standar hidup sukses yang merepotkan MOJOK.CO

Derita Jadi PNS atau ASN di Desa: Awalnya Bisa Sombong Status Sosial, Tapi Berujung Ribet karena “Diporoti” dan Dikira Bisa Jadi Ordal

1 April 2026
Pilih resign dan kerja jadi penulis di desa ketimbang kerja di luar negeri di Singapura

Resign dari Perusahaan Bergaji 3 Digit di Luar Negeri karena Tak Merasa Puas, Kini Memilih Kerja “Sesuai Passion” di Kampung Halaman

2 April 2026
Slow living di desa, jakarta.MOJOK.CO

Orang Jakarta Tak Akan Sanggup Slow Living di Salatiga Selama Masih Anti-Srawung, Modal Financial Freedom pun Tak Cukup

6 April 2026
Ambisi beli mobil sebelum usia 30. Setelah terbeli Suzuki Ertiga tetap tidak bisa senangkan orang tua dan jadi pembelian sia-sia MOJOK.CO

Ambisi Beli Mobil Keluarga sebelum Usia 30, Setelah Kebeli Tetap Gagal Senangkan Ortu dan Jadi Pembelian Sia-sia

3 April 2026
Kelas menengah ke bawah harus mawas diri Kalau pemasukan pas-pasan jangan maksa gaya hidup dalam standar dan tren media sosial MOJOK.CO

Kelas Menengah ke Bawah Harus Mawas Diri, Pemasukan Pas-pasan Gaya Hidup Jangan Pakai Standar dan Tren Media Sosial

6 April 2026
Dilema Anak Kos yang Kerja di Jogja: Mau Irit dan Mandiri tapi Takut Mati Konyol Gara-gara Cerita Seram Ibu Kos soal “Tragedi Gas Melon” MOJOK.CO

Dilema Anak Kos yang Kerja di Jogja: Mau Irit dan Mandiri tapi Takut Mati Konyol Gara-gara Cerita Seram Ibu Kos soal “Tragedi Gas Melon”

2 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.