Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK, Terima Suap Ribuan Dolar dari Pengembang

Arif Hernawan oleh Arif Hernawan
3 Juni 2022
A A
haryadi suyuti mojok.co

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Arif Hernawan/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Empat orang, termasuk eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap izin apartemen. Uang puluhan ribu dolar disita sebagai barang bukti.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) sore, atas operasi tangkap tangan di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). Haryadi dan para tersangka lain ditampilkan dalam balutan rompi oranye.

“Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta,” kata Alex.

Sepuluh orang itu antara lain HS yang tak lain Haryadi Suyuti, NWH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HSW selaku Kepala Dinas PUPR, lalu NH dan MNF sebagai staf Dinas PUPR Pemkot serta TBY, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Selain pejabat Pemkot Jogja, KPK juga menangkap pihak swasta, yakni tiga orang dari PT SA yakni ON, DD, dan AK, serta SW selaku Direktur PT GS.

Menurut Alex, OTT ini hasil dari laporan masyarakat atas adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi Suyuti melalui ajudannya oleh pihak PT SA.

“Pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON,” kata Alex.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag,” tuturnya.

Uang dollar itu setara sekitar Rp400 juta. Selain di Yogyakarta, tim KPK mencokok beberapa staf lain PT SA di Jakarta.

Alex menjelaskan konstruksi kasus tersebut bermula pada 2019, saat ON selaku Vice President Real Estate PT SA melalui Dirut PT JOP, anak usaha dari PT SA, mengajukan permohonan IMB izin mendirikan bangunan (IMB).

IMB itu untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk cagar budaya.

“Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS,” tutur Alex.

Menurut Alex, Haryadi berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB.

“Ini dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” lanjut Alex.

Iklan

Padahal, dari hasil kajian Dinas PUPR, ditemukan beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya ketidaksesuaian aturan soal tinggi dan derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

“HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan,” kata Alex.

Selama proses penerbitan izin IMB ini, menurut Alex, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton akhirnya terbit. Pada Kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan USD 27.258.

Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. “Hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik KPK,” kata Alex.

Atas OTT ini, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka tersebut.

Alex menjelaskan, HS, NWH, dan TBY sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun ON, Vice President Real Estate PT SA, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Keempatnya ditahan di rutan secara terpisah. “HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Haryadi Suyuti Diangkut KPK, Baliho di Balkot Dicopot dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 4 Juni 2022 oleh

Tags: haryadi suyutiOTT KPKwali kota yogyakarta
Arif Hernawan

Arif Hernawan

Jurnalis, penikmat film & musik.

Artikel Terkait

OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
Calon Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, Bakal Sediakan Satu Bidan untuk Satu Kampung MOJOK.CO
Politik

Akses Kesehatan di Kota Yogyakarta Masih Sulit, Hasto Wardoyo Siapkan Pelayanan Kesehatan “Tanpa Dinding”

10 November 2024
JAK mengirim surat kepada Raja Kraton Jogja terkait kasus Haryadi Suyuti sebagai abdi dalem, Selasa (14/03/2023).
Kilas

Pertanyakan Status Abdi Dalem yang Korupsi, JAK Kirim Surat ke Kraton Jogja

14 Maret 2023
kasus suap haryadi suyuti mojok.co
Hukum

Akhir Drama Kasus Suap Haryadi Suyuti

1 Maret 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pekerja gen Z matikan centang biru WhatsApp dicap kepribadian buruk

Pekerja Gen Z Matikan Centang Biru WhatsApp demi Privasi, Malah Dicap Kepribadian dan Etos Kerja Buruk padahal Berusaha Profesional

5 April 2026
Mio M3: Motor Yamaha Paling Menderita dan Dianggap Murahan MOJOK.CO

10 Tahun yang Indah Bersama Mio M3: Motor Yamaha yang Dianggap Murahan, Diremehkan Orang, dan Katanya Bikin Orang Menyesal

7 April 2026
kuliah, kerja, sukses.MOJOK.CO

Terpaksa Kuliah di Jurusan yang Tak Diinginkan karena Tuntutan Beasiswa, 4 Tahun Penuh Derita tapi Mendapatkan Hikmah Setelah Lulus

7 April 2026
Kuliah soshum di PTN merasa gagal karena tak jadi wong untuk orang tua

Lulusan Soshum Merasa Gagal Jadi “Orang”, Kuliah di PTN Terbaik tapi Belum Bisa Penuhi Ekspektasi Orang Tua

6 April 2026
Sumbangan pernikahan di desa, jebakan yang menjerat dan membuat warga menderita MOJOK.CO

Sumbangan Pernikahan di Desa Menjebak dan Bikin Menderita: Maksa Utang demi Tak Dihina, Jika Tak Ikuti Dicap “Ora Njawani”

8 April 2026
Gaya hidup pemuda desa bikin tak habis pikir perantau yang merantau di kota. Gaji kecil dihabiskan buat ikuti tren orang kaya. MOJOK.CO

Gaya Hidup Pemuda di Desa bikin Kaget Perantau Kota: Kerja demi Beli iPhone Lalu Resign, Habiskan Uang buat Maksa Sok Kaya

6 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.