MOJOK.CO – Mulai awal 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak lagi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang berlaku saat ini. Oleh karenanya wajib pajak diminta melakukan pembaruan dan validasi NIK secara online.
Sejak pertengahan tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mempersiapkan sistem baru untuk menggunakan NPWP yang terintegrasi dengan NIK KTP. Hingga akhir 8 Januari 2022 setidaknya ada 53 juta NIK yang sudah dilakukan penyesuaian data agar bisa digunakan sebagai NPWP. Jumlah itu mencakup 76,8 persen dari total 69 juta NIK. Ditargetkan akan ada 42 juta NIK yang terintegrasi sebagai NPWP hingga 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya sempat menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Wajib pajak hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan transaksi perpajakan. Wajib pajak juga diimbau segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Mojok sudah merangkum cara validasi NIK menjadi NPWP dari berbagai sumber:
- Buka browser masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
- Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
- Masuk ke “Profil”
- Di “Profil” akan muncul status “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menandakan kalian perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu “Profil” akan terdapat “Data Utama”. Di sana akan tersedia kolom NIK/NPWP, masukkan NIK kalian yang berjumlah 16 digit itu.
- Klik “Validasi”
- Apabila data valid, sistem akan menampilkan informasi bahwa data telah ditemukan.
- Setelahnya klik “Ok” pada notifikasi itu.
- Setelahnya klik “Ubah Profil”
- Lengkapi bagian data Klasifikasi Lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
- Apabila profil sudah dilengkapi dan divalidasi, NIK sudah dapat digunakan untuk melakukan login ke DJP Online.
Apabila NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, kalian bisa memastikannya melalui laman resmi DJP dengan langkah-langkah ini:
- Buka browser, masuk ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Layar akan menampilkan kolom NIK dan KK serta kode captcha
- Isi kolom itu dengan 16 digit NIK dan 16 digit KK
- Masukkan kode Captcha
- Klik “Cari”
- Layar akan menampilkan nomor identitas lainnya secara otomatis apabila NIK kalian sudah terintegrasi dengan NPWP.
Mudah bukan? Oleh karena itu wajib pajak diminta segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Apalagi seluruh layanan perpajakan saat ini sudah mulai mengimplementasi NIK sebagai NPWP.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi