Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pilihan Kota Semarang Berpihak pada Masyarakat: Tak Naikkan PBB dan Ringankan Beban Pajak

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2025
A A
Kota Semarang tak naikkan PBB dan pajak masyarakat MOJOK.CO

Kota Semarang tak naikkan PBB dan pajak masyarakat. (Pemkot Semarang)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Di saat daerah-daerah lain menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memilih tetap pada komitmennya: tidak menaikkan demi kemudahan masyarakat.

***

Iklan

Rentetan demonstrasi warga Pati—yang memuncak pada 13 Agustus 2025 lalu—adalah gambaran, jika pemerintah makin kelewatan, maka rakyat tidak akan segan-segan melayangkan perlawanan.

Wali Kota Semarang, Agustina, agaknya menyadari itu. Tanggung jawab pemerintah seharusnya adalah meringankan dan memudahkan masyarakatnya. Bukan malah mempersulit apalagi sampai menindas.

Bagaimanapun, meski Pati bergolak karena kenaikan PBB hingga 250%, tapi nyata-nyata tak membuat pemerintah di daerah lain menimbang ulang kebijakan. Merujuk data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 104 daerah tetap menaikkan PBB. 20 di antaranya bahkan di atas 100%.

Kota Semarang ingin berpihak pada masyarakat

“Berpihak pada masyarakat”. Itu kalimat kunci yang ditekankan oleh Wali Kota Semarang, Agustina.

Agustina kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Kota Semarang tak naikkan PBB dan pajak masyarakat MOJOK.CO
Kota Semarang tak naikkan PBB dan pajak masyarakat. (Pemkot Semarang)

Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret 2025 lalu, Pemerintah Kota Semarang memang telah berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat.

“Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil, yang merupakan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ucap Agustina belum lama ini.

Masyarakat sudah taat pajak

Lebih-lebih pada masyarakat yang taat bayar pajak. Masa sudah taat bayar pajak tapi tetap dipersulit bahkan diberatkan bebannya.

Dalam konteks Kota Semarang, Agustina mengakui kalau masyarakatnya punya kesadaran tinggi untuk taat membayar pajak. Dengan ketaatan tersebut, maka masyaralat sudah berkontribusi mendukung kemandirian keuangan daerah.

Tercatat realisasi PBB tahun 2025 Kota Semarang sampai dengan tanggal 14 Agustus 2025 sebesar 71,78 % dari target Rp704.600.000.000,00.

Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan tidak ada penyesuaian tarif pajak dan memastikan tidak akan menaikkan PBB tahun 2025. Bahkan Pemkot Semarang  memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025.

“Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan  melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2025, maka jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2025,” jelas Agustina.

Iklan

Kebijakan yang meringankan masyarakat Kota Semarang

Demi meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kota Semarang juga punya beberapa kebijakan keringanan pajak. Salah satunya pembebasan pajak untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah 250 juta.

Kemudian memberikan keringanan biaya kepada sejumlah wajib pajak, baik pribadi maupun badan, di antaranya masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN); para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya; hingga memberikan keringanan PBB kepada sekolah swasta.

Kota Semarang tak naikkan PBB dan pajak masyarakat MOJOK.CO
Wali Kota, Agustina tak naikkan PBB dan pajak masyarakat. (Pemkot Semarang)

Sebagai pemimpin tertinggi, Agustina merasa memang sudah seharusnya menegakkan keadilan sosial bagi masyarakatnya. Terkhusus dalam sistem perpajakan.

Ia betul-betul memastikan bahwa penerapan pajak harus lebih tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap lapisan masyarakat.

“Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” pungkasnya.***(Adv)

BACA JUGA: Business Matching di Semarang Sukses Pertemukan Pelaku UMKM dengan Perusahaan Besar seperti Garuda Indonesia dan Indofood atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 22 Agustus 2025 oleh

Tags: kota semarangPajakpbbSemarang
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan MOJOK.CO
Esai

Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan

16 Juli 2026
Warga makin malas bayar pajak bukan berarti membangkang, tapi karena ulah pemerintah sendiri MOJOK.CO
Kabar

Makin Malas Bayar Pajak Bukan Semata Membangkang tapi Akumulasi Kekecewaan, Pemerintah Bisanya Nagih Doang

10 Juli 2026
MLSC, Yogyakarta.MOJOK.CO
Eksplor

Redemsi Yogyakarta All Stars, Menolak Pulang Lebih Awal

26 Juni 2026
Peluncuran logo dan maskot MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah MOJOK.CO
Kilas

MTQ Nasional XXXI Jateng: Warna Baru Festival Al-Qur’an Terbesar dan Adem Ayem di Semarang

25 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Orang tua, ibu.MOJOK.CO

Sulitnya Menjadi Ibu Muda Tanpa Cela di Ibu Kota: Parenting Dituntut Sempurna, tapi Sudah Digempur Stres Kerja

10 Juli 2026
Yamaha Gear Ultima, Motor Underrated tapi Tangguh: Andalan Para Ibu Rumah Tangga bahkan Cocok Bagi Bikers Pecinta Touring.MOJOK.CO

Yamaha Gear Ultima, Motor Underrated tapi Tangguh: Andalan Para Ibu Rumah Tangga bahkan Cocok Bagi Bikers Pecinta Touring

12 Juli 2026
Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan MOJOK.CO

Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan

16 Juli 2026
Cerita alumnus Unika, side hustle untuk temukan kebermaknaan. MOJOK.CO

Kisah Alumnus Unika Pilih Side Hustle dengan Mengubah Sampah Plastik Jadi Kerajinan agar Waras dari Kerjaan Freelance

15 Juli 2026
Cari kerja, lamaran kerja, Mahasiswa gap year kuliah di Unila. MOJOK.CO

Kesalahan Bikin CV dan Hal-Hal Sepele Lain yang Justru Bikin Jobseeker Ditolak Saat Melamar Kerja

16 Juli 2026
Truk sampah di TPA Troketon, Klaten. MOJOK.CO

Mengais Asa di TPA Troketon, Benteng Terakhir Penghidupan Warga Klaten

10 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.