Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Batas Tarif Ojol, Ini Rinciannya

Kenia Intan oleh Kenia Intan
9 Agustus 2022
A A
tarif ojek online mojok.co

Sejumlah pengendara ojol ikut dalam parade MotorGP di Istana Merdeka, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Walda/am.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  menerbitkan aturan baru  yang mengatur tarif ojol (ojek online). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Kata dia, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Selanjutnya, perusahaan transportasi berbasis aplikasi diharapkan bisa segera melakukan penyesuaian tarif. 

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online (ojol). Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022). 

Pembagian tiga zonasi itu adalah Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” imbuh dia. 

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Hendro menjelaskan, biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. 

Adapun biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. Besaran biaya jasa juga dapat dievaluasi jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%. 

“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” kata dia. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Hey Customer Ojol, Driver Grab dan Gojek Itu Bukan Babu!

Terakhir diperbarui pada 9 Agustus 2022 oleh

Tags: gojekgrabojek onlinetarif ojek online
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga MOJOK.CO

Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga

25 Juli 2026
Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja MOJOK.CO

Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja

24 Juni 2026
Menormalisasi memberi bintang 5 ke driveri ojek online (ojol) meski tidak memuaskan. Bintang 1 bikin rezeki mereka seret MOJOK.CO

Ngasih Bintang 5 ke Driver Ojol meski Tidak Puas Tak Rugi-rugi Amat, Tega Hukum Bintang 1 bikin Sengsara Satu Keluarga

2 Mei 2026
kurir dan driver ShopeeFood. MOJOK.CO

Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka

28 April 2026
gojek instant.MOJOK.CO

Gojek Buka Titik Jemput Instan di Terminal Giwangan, Mudahkan Para Penumpang Bus yang Bingung Mencari Transportasi Lanjutan

12 Maret 2026
GoCar Instant di RSUP Sardjito Anti Ribet: Jawaban Buat Kamu yang Ingin Cepat, Murah, dan Tetap Aman di Jalan.MOJOK.CO

GoCar Instant di RSUP Sardjito Anti Ribet: Jawaban Buat Kamu yang Ingin Cepat, Murah, dan Tetap Aman di Jalan

12 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Natalius Pigai Menyarankan Buku Karangan Orang Barat, Baiklah Saya Pilihkan MOJOK.CO

Natalius Pigai Menyarankan Buku Karangan Orang Barat, Baiklah Saya Pilihkan

10 Agustus 2026
ngaji al-qur'an.MOJOK.CO

Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an: Diklaim Lecehkan Agama, Berpotensi Mengulang Blunder Hollywings 

11 Agustus 2026
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, pastikan jaga Lokananta Bloc sebagai kawasan ramah anak MOJOK.CO

Wali Kota Surakarta Pastikan Jaga Lokananta Bloc sebagai Kawasan Ramah Anak dan Ruang Kreatif Anak Muda

9 Agustus 2026
Tercatat 1 juta lulusan S1 (sarjana) jadi pengangguran hingga terjebak pinjol karena hidup konsumtif MOJOK.CO

1 Juta Sarjana Jadi Pengangguran hingga Terpaksa Pinjol untuk Biaya Konsumtif, Apa yang Harus Pemerintah Lakukan?

11 Agustus 2026
Pegawai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pinggir kuburan harus dibekali dengan keahlian supranatural hingga ilmu sosial MOJOK.CO

Keahlian-keahlian Vital untuk Pegawai Kopdes Pinggir Kuburan, Berguna buat Diri Sendiri dan Pembeli

13 Agustus 2026
Fenomena sarjana jadi pengangguran karena ijazah kuliah memang bulan modal ekonomi dan persoalan ketimpangan kapital MOJOK.CO

Bedah Penyebab Sarjana Pengangguran: Ijazah Kuliah Tak Bisa Jadi Modal Ekonomi, Dapat Kerja Ditentukan Privilege Keluarga

15 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.