Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Batas Tarif Ojol, Ini Rinciannya

Kenia Intan oleh Kenia Intan
9 Agustus 2022
A A
tarif ojek online mojok.co

Sejumlah pengendara ojol ikut dalam parade MotorGP di Istana Merdeka, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Walda/am.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  menerbitkan aturan baru  yang mengatur tarif ojol (ojek online). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Kata dia, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Selanjutnya, perusahaan transportasi berbasis aplikasi diharapkan bisa segera melakukan penyesuaian tarif. 

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online (ojol). Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022). 

Pembagian tiga zonasi itu adalah Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” imbuh dia. 

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Hendro menjelaskan, biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. 

Adapun biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. Besaran biaya jasa juga dapat dievaluasi jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%. 

“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” kata dia. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Hey Customer Ojol, Driver Grab dan Gojek Itu Bukan Babu!

Terakhir diperbarui pada 9 Agustus 2022 oleh

Tags: gojekgrabojek onlinetarif ojek online
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

gojek instant.MOJOK.CO
Transportasi

Gojek Buka Titik Jemput Instan di Terminal Giwangan, Mudahkan Para Penumpang Bus yang Bingung Mencari Transportasi Lanjutan

12 Maret 2026
GoCar Instant di RSUP Sardjito Anti Ribet: Jawaban Buat Kamu yang Ingin Cepat, Murah, dan Tetap Aman di Jalan.MOJOK.CO
Urban

GoCar Instant di RSUP Sardjito Anti Ribet: Jawaban Buat Kamu yang Ingin Cepat, Murah, dan Tetap Aman di Jalan

12 Februari 2026
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO
Liputan

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Menjajal GoTransit yang Terintegrasi dengan GoCar, “Keluyuran” di Jogja dan Solo Jadi Lebih Mudah Mojok.co
Ragam

Menjajal GoTransit yang Terintegrasi dengan GoCar, “Keluyuran” di Jogja dan Solo Jadi Lebih Mudah

28 November 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mudik Lebaran mepet dari Jogja dengan kereta demi kumpul keluarga

Mahasiswa UGM Rela Kejar Mudik di Hari Lebaran demi Kumpul Keluarga, Lewatkan “War” Tiket karena Jadwal Kuliah

19 Maret 2026
Lontong dan kangkung, kuliner tua Lasem dalam khazanah suluk Sunan Bonang MOJOK.CO

Rasa Sanga (8): Lontong dan Kangkung dalam Khazanah Suluk Sunan Bonang, Jalan “Merasakan” Kehadiran Tuhan

21 Maret 2026
Burger Aldi Taher Juicy Lucy Mahalini Rizky Febian DUAR CUAN! MOJOK.CO

Memahami Bagaimana Aldi Taher dan Jualan Burgernya yang Cuan Mampus dan Berhasil Menampar Ilmu Marketing Ndakik-Ndakik

17 Maret 2026
Gaji Cuma 8 Juta di Jakarta Jaminan Derita, Tetap Miskin dan Stres MOJOK.CO

Kerja di Jakarta dengan Gaji Nanggung 8 Juta Adalah “Bunuh Diri” Paling Dicari karena Menetap di Kampung Bakal Tetap Nganggur dan Miskin

19 Maret 2026
Mahasiswa UGM hidup nomaden sambil kuliah di Jogja demi gelar sarjana

Mahasiswa UGM Kena DO dan Tinggal Nomaden karena Kendala Ekonomi, Kini Raih Gelar Sarjana Berkat “Menumpang” di Kos Teman

17 Maret 2026
meminjam uang, lebaran.MOJOK.CO

Ujian Pemudik Lajang: Jadi Sasaran Pinjam Uang karena Belum Nikah dan Dianggap Tak Ada Tanggungan, Giliran Nolak Dicap Pelit

21 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.