MOJOK.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan aturan baru yang mengatur tarif ojol (ojek online). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Kata dia, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Selanjutnya, perusahaan transportasi berbasis aplikasi diharapkan bisa segera melakukan penyesuaian tarif.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online (ojol). Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).
Pembagian tiga zonasi itu adalah Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” imbuh dia.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Hendro menjelaskan, biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Adapun biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000.
Untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. Besaran biaya jasa juga dapat dievaluasi jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.
“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” kata dia.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi