Beberapa bulan yang lalu, tepatnya akhir bulan Oktober 2017, Pemerintah mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi tersebut dimaksudkan untuk memberi perlindungan terhadap konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoax.
Pemerintah tak main-main terhadap aturan registrasi ini. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahkan sampai mengancam akan memblokir secara bertahap nomor kartu SIM yang tidak diregistrasikan. Pemblokiran tersebut antara lain berupa blokir panggilan keluar, panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.
Aturan registrasi kartu SIM ini menimbulkan banyak pro-kontra. Banyak masyarakat khawatir data pribadi yang mereka registrasikan bocor dan disalahgunakan.
Nah, kekhawatiran masyarakat itu nyatanya memang mulai terbukti. Baru-baru ini, seorang pengguna seluler bernama Aninda Indrastiwi mengaku bahwa NIK dan KK miliknya ternyata telah digunakan sebagai data registrasi oleh banyak nomor yang tidak ia kenal.
Sontak, hal tersebut kemudian membuat polemik registrasi kartu SIM ini menjadi semakin heboh, apalagi setelah terungkap bahwa bukan Aninda saja yang mengalaminya, melainkan banyak orang lain yang juga mengaku bahwa NIK dan Nomor KK-nya telah digunakan oleh nomor milik orang lain.
Pengguna SIM memang bisa mengecek ke operator soal data NIK dan KK miliknya. Dengan pengecekan itu, pengguna bisa mengetahui nomor SIM apa saja yang menggunakan NIK dan KK miliknya sebagai data registrasi.
Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza menyatakan bahwa apa yang terjadi pada Aninda sangat mungkin terjadi, hal tersebut pada dasarnya adalah pencurian data saat proses registrasi, kemungkinan bisa terjadi jika pengguna kartu SIM tidak berhati-hati dalam memberikan identitasnya.
Atas kasus ini, Kemenkominfo mengimbau kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga identitas individu serta tidak memberitahukan kepada orang lain agar tidak disalahgunakan. Misalnya saat meminta bantuan melakukan registrasi seluler.
“Jangan sampai dicatat, difoto, di-‘fotocopy’, kecuali pada gerai milik operator langsung,” kata Noor Iza.
Yah, Maklum,di Indonesia ini, jangankan cuma nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), Lha wong transkrip chat mesum atau video porno yang disimpan rapat-rapat saja bisa bocor je.