MOJOK.CO – Dituntut dua tahun penjara karena ujaran kebencian, Ahmad Dhani gusar. Beliau merasa tuntutannya adalah balas dendam kasus Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pengadilan untuk menyita hape, email, dan akun Twitter miliknya. Ketika mempertimbangkan kasus ini, jaksa bahkan tidak menemukan satu hal yang bisa meringankan terdakwa. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat,” tegas JPU di persidangan.
Atas dakwaan ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat, Ahmad Dhani Prasetyo terancam hukuman dua tahun penjara. Semuanya berawal dari kicauan Ahmad Dhani lewat akun Twitter pribadinya. Tiga twit yang menurut JPU bermasalah adalah:
Pertama: “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin.”
Kedua: “siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.”
Ketiga: “sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras.”
Lewat sidang tuntutan di PN Jaksel, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama dua tahun. Beliau dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Gusar dengan tuntutan yang sudah di depan matanya, Ahmad Dhani memandang tuntutan tersebut sebagai aksi balas dendam kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI. Alasannya, durasi kurungan sama seperti yang diterima oleh Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok atas tuduhan penistaan agama.
“Tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara, ini kayaknya balas dendam nih. Yang waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara loh ya, hakim memutuskan dua tahun, ini kayaknya kebalik ini,” terang Ahmad Dhani selepas sidang.
“Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok, tuntutan JPU cuma satu tahun percobaan tapi hakim menuntut dua tahun, sekarang bales dendam, dua tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok,” tambahnya.
Hmmm…nampaknya Ahmad Dhani harus memahami konsep Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu jua. Berbeda-beda pengadilan, namun satu durasi hukuman. Ciee kompak!
Pentolan grup band Dewa 19 itu bisa saling berbalas lagu bareng Pak Basuki di Mako Brimob: “Tatap matamu bagai busur panah…”
“Anak panah, woi! Anak panah, nenek lu!” Balas Ahok. (yms)