Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Tarif Pajak 0,5 persen Perlahan Membunuh Pedagang Kecil yang Selama Ini Sudah Menopang Ekonomi Negara, Masih Juga Digerogoti

Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis oleh Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis
28 Juni 2025
A A
Tarif Pajak 0,5% Cara Negara Membunuh Pedagang Kecil MOJOK.CO

Ilustrasi Tarif Pajak 0,5% Cara Negara Membunuh Pedagang Kecil. (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Sebetulnya, tarif pajak ini sangat ringan

Ada sebuah studi dari INDEF dan BPS pada 2023 yang menyebutkan bahwa setidaknya lebih dari 58% pelaku UMKM digital belum punya NPWP. Mereka belum pernah membayar pajak PPh Final 0,5% (PP 23/2018) atau pajak apa saja dari omzet usaha online-nya.

Balik lagi soal keadilan fiskal, selama ini, kelompok pekerja formal dan kelas menengah seperti pegawai/karyawan sudah rutin dipotong PPh 21 dari gaji bulanan. Meskipun penghasilannya masih menengah. 

Para UMKM yang hadir secara fisik juga kena tarif pajak PPh Final sebesar 0,5%. Bahkan, fee pekerja freelance macam saya juga kena potongan PPh pasal 23. Mosok, pedagang olshop yang omsetnya sudah ratusan juta tidak kena pajak? Bahkan dari fitur live saja, para pedagang itu sudah mendapat keuntungan ketika ada yang memberikan gift.

Sebenarnya, potongan pajak ini sangat ringan. Batas omset Rp500 juta per tahun baru kena pajak. Artinya sama dengan 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000 per tahun (atau sekitar Rp208.333 per bulan). 

Jadi, untuk pedagang yang omsetnya pas di batas minimum, pajak bulanannya nggak setara sama pulsa internet. Ini jauh lebih ringan dibanding tarif pajak kelas menengah yang bisa mencapai belasan persen. Bandingkan dengan pegawai, gaji Rp50 juta setahun sudah dipotong 5%. Lah ini cuma 0,5%. Itupun kalau mencapai batas omset 500 juta.

Target tarif pajak

Dengan batas Rp500 juta, kebijakan ini sebenarnya memastikan usaha kecil/pemula tetap aman. Ia hanya menargetkan pelaku usaha yang sudah naik kelas. 

Kebijakan ini juga berusaha mengontrol permainan harga melalui promo-promo nggak berkeadilan yang sering dilakukan sama pemain besar. Selain itu, keuntungan bagi pedagangnya ya tentu, berupa kemudahan akses pinjaman, layanan keuangan, dan program pemerintah. 

Yah, karena patuh terhadap kewajiban pajak dan transparansi usahanya yang telah diakui pihak perbankan. Secara umum, kebijakan ini membantu distribusi beban pajak agar tidak hanya dipikul kelas menengah atau pekerja formal saja, tetapi juga oleh pelaku usaha online yang sudah berkembang.

Sisi racun dari kebijakan tarif pajak 0,5%

Nah itu dari sisi madunya. Seperti yang saya katakan sebelumnya, langkah ini juga mengandung racun kalau kita melihatnya lebih detail. 

Begini, kalau kita mencermati secara seksama, pemberlakuan tarif 0,5% ini agak merugikan pedagang kalau skemanya benar-benar diadopsi plek-ketiplek dengan PPh final tahun 2018. Soalnya, masa batas berlaku 7, 5, atau 3 tahun itu sifatnya absolut dan tetap dihitung meski dalam penjualan setiap tahunnya, omset tidak selalu di atas Rp500 juta. 

Jadi misalnya, toko online A selama 7 tahun berjualan, omset di atas Rp500 jutanya hanya ada di tahun pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, pada tahun-tahun berikutnya, omsetnya di bawah Rp500 juta terus. 

Nah setelah 7 tahun, pemberlakuan pajaknya sudah beralih ke pajak progresif. Pedagang tidak lagi menerima hak fasilitas dari PPh Final UMKM 2018. Ini yang bikin kadang pelaku online shop mikir-mikir buat ikutan tarif pajak ini.

Kemudian, kondisi ini juga merugikan pedagang yang statusnya juga karyawan swasta. Ketika mereka jadi wajib pajak pada PPh Final UMKM, nggak menghapus kewajiban mereka sebagai wajib pajak di PPh 21 atau 23. Nah, jadi beban pajaknya tetap sama. Ini juga yang sangat memberatkan.

Beban pedagang online

Lebih jauh, kalau kita melihat di kondisi saat ini, beban biaya yang diterima pedagang olshop itu sudah banyak. Mulai dari biaya komisi e-commerce di kisaran 2 sampai 8%.

Iklan

Sudah begitu, mereka juga menanggung banyak biaya. Misalnya, biaya layanan, logistik, promosi, promo, serta biaya packaging and handling. 

Kalau menjumlahkannya, kita bisa mendapat angka mencapai belasan hingga puluhan persen. Nah, bagi pedagang yang omsetnya naik dan turun di kisaran Rp500 juta, tentu akan makin pening.

Dalihnya ingin melindungi pedagang kecil dan pemula, eh malah berbalik menghasilkan lebih banyak pedagang yang turun kelas. Soalnya, beban biaya plus tarif pajak yang ditanggung oleh pedagang malah membuatnya merugi dan bisa jadi gagal bersaing.

Skema potongan

Persoalan lain yang nggak kalah pelik adalah skema pemotongan yang dilakukan tiap bulannya. Yah bagaimana bisa pemerintah memastikan omzet setahun seorang pelaku usaha sudah mencapai ukuran tarif pajak kalau dipotongnya per bulan? Sementara penjualan itu nggak flat dan fluktuasinya bisa sangat curam dalam setiap transaksinya.

Okelah, platform memang punya data lengkap transaksi per toko sepanjang tahun. Sistem bisa mengakumulasi omzet secara otomatis. Selama omzet belum melebihi Rp500 juta, pajak tidak dipotong. Begitu melewati, baru pemotongan dilakukan. 

Tapi, masalahnya tetap ada. Terutama pada integrasi data lintas platform, perubahan nama toko, atau penjual membuka lebih dari satu akun.

Nah yang terakhir ini umum dilakukan penjual. Kondisi seperti ini membuat filterisasi pemotongan tarif pajak bisa jadi nggak akurat. Khususnya bagi pedagang yang masih di tahap awal penerapan atau pada pelaku usaha yang multi-platform atau belum rapi administrasinya. Jadi bisa-bisa makin ruwet.

Efek domino kebijakan tarif pajak 

Pedagang bisa jadi malah kembali pindah dari platform e-commerce ke media sosial atau transaksi langsung yang lepas dari pajak. Tambahan dampak buruknya, e-commerce kemudian dibanjiri produk-produk yang berasal dari luar negeri. Imbasnya tentu buruk bagi perekonomian secara makro.

Agaknya pemerintah harus paham. Pemberlakuan kebijakan ini butuh kesiapan yang matang dari sisi infrastruktur digital yang memadai. Pemerintah juga harus bisa memastikan sistem transparansi yang akurat dari setiap transaksi. Yang paling penting, tinjauan secara akademis kemudian barulah dilakukan sosialisasi masif. Jangan modelan kebijakan tambal sulam yang bikin susah masyarakat.

Tapi saya jadi memahami satu hal penting. Pemerintah saat ini seperti seorang koki di restoran yang kehabisan ide resep masakan, tapi tetap memaksakan diri untuk memasak. Jadinya yang dimasak hanya bahan-bahan yang sama. Sudah begitu, UMKM dan sektor informal yang diutek-utek. 

Setiap kas negara terasa menipis, bukan korporasi raksasa atau konglomerat yang dibidik, melainkan punggung para pelaku usaha kecil dan menengah. Mereka ini yang sudah lama jadi “menu andalan” penopang ekonomi nasional.

Apa boleh buat, mencari pendapatan negara dari sisa-sisa peluh pelaku usaha memang lebih gampang. Jika kita membandingkannya dengan mengejar pajak para pebisnis besar yang lihai bersembunyi di balik seluk-beluk regulasi. 

Pelaku usaha, terutama UMKM yang dulu dibanggakan sebagai tulang punggung, kini perlahan-lahan disulap menjadi tulang belikat. Sudah menopang, eh masih juga digerogoti.

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Dear Bu Sri, Ini Alasan Milenial dan Gen Z Nggak Ikhlas-ikhlas Banget Lapor SPT dan catatan menarik lainnya di rubrik ESAI.

Halaman 2 dari 2
Prev12

Terakhir diperbarui pada 28 Juni 2025 oleh

Tags: 5 persendampak tarif pajakPP No.23 Tahun 2018PPH Final UMKMsri mulyanitarif pajaktarif pajak 5 persen
Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis

Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis

Penyuka nasi goreng.

Artikel Terkait

Purbaya Hendak Selamatkan Petani, tapi Malah Dijegal (Rokok Indonesia:Ekosaint)
Pojokan

Niat Mulia Purbaya Mencegah Kematian Industri Tembakau Malah Dihalangi, Sementara Aksi Premanisme Sri Mulyani Memeras Keringat Petani Dibela

1 Oktober 2025
Sebaiknya Kita Berhenti Menganggap Guru Itu Profesi Mulia, agar Mereka Bisa Digaji Jauh Lebih Layak
Pojokan

Sebaiknya Kita Berhenti Menganggap Guru Itu Profesi Mulia, agar Mereka Bisa Digaji Jauh Lebih Layak

4 September 2025
sri mulyani, guru beban negara.MOJOK.CO
Ragam

Video Sri Mulyani soal “Guru Beban Negara” Memang Hoaks, tapi Isinya adalah Fakta

21 Agustus 2025
Sekolah Kedinasan Disuapi Anggaran 104 Triliun. Negara Gila! MOJOK.CO
Esai

Bukti Indonesia Udah Gila: Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran 104 Triliun, ketika Sekolah Formal dengan 62 Juta Pelajar Cuma Dapat Nasi Bungkus

9 Juli 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
UGM MBG Mojok.co

Gadjah Mada Intellectual Club Kritisi Program MBG yang Menyedot Anggaran Pendidikan

28 November 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.