Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Tarif Pajak 0,5 persen Perlahan Membunuh Pedagang Kecil yang Selama Ini Sudah Menopang Ekonomi Negara, Masih Juga Digerogoti

Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis oleh Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis
28 Juni 2025
A A
Tarif Pajak 0,5% Cara Negara Membunuh Pedagang Kecil MOJOK.CO

Ilustrasi Tarif Pajak 0,5% Cara Negara Membunuh Pedagang Kecil. (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Tarif pajak 0,5% bakal menggerogoti peluh pedagang kecil. Mereka disulap menjadi tulang belikat. Sudah menopang, eh masih juga digerogoti.

Ramai di media sosial, terutama X, mengenai rencana pemberlakukan tarif pajak 0,5% bagi pedagang online. Spesifik dalam hal ini ya yang berjualan di platform e-commerce seperti TikTok, Shoppe, atau Tokopedia. Seperti biasa, banyak yang mendukung, banyak juga yang kontra. Yah, potret netizen Indonesia lah, ya. 

Sebenarnya wajar kalau pemberlakuan kebijakan ini menuai reaksi yang beragam. Bahkan bukan hanya soal pajak. Soal kebijakan apa saja, pasti menuai pro dan kontra. 

Inilah gambaran kalau pemerintahan sebuah negara begitu amatir dalam mensosialisasikan kebijakannya. Ditambah lagi komunikasi publik para pejabatnya yang sangat berantakan. Jadi wajar, setiap kebijakan, selalu menciptakan kegaduhan.

Sebetulnya tarif pajak ini sudah berlaku sejak lama

Pada dasarnya, pemberlakukan tarif pajak ini sudah dimulai sejak lama, hanya sasarannya saja yang diperluas. Pajak ini adalah bagian dari PPH Final UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018. 

Inti dari tarif pajak ini adalah potongan atas omsetnya ya cuma 0,5% itu dan nggak perlu dihitung lagi untuk dasar pemotongan pajak penghasilan lain. Dalam konteks pedagang olshop, ya mereka kena potongan kalau omsetnya sudah menyentuh lebih atau sama dengan Rp500 juta per tahun. Tapi, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi pedagang yang statusnya milik pribadi, alias tidak punya badan hukum, maka pemberlakuannya maksimal selama 7 tahun. Bagi badan misal CV/Firma, selama 5 tahun. Untuk badan jenis PT atau Koperasi, pemberlakuannya maksimal 3 tahun. 

Jadi, setelah durasi waktu tersebut, para pedagang akan dikenai pajak progresif sesuai PPH pasal 17 yang dihitung dari laba bersih omset. Dan persentase potongannya pun mulai dari 5 sampai 30%. Jadi, pemberlakuan pajak ini tuh hanya sementara, tidak selamanya.

Tapi ada catatan tambahan, nih. Pemberlakuan tarif pajak ini akan otomatis berakhir (meski belum mencapai batas waktu) ketika omset sebuah usaha sudah di atas Rp4,8 miliar atau ketika usaha tersebut melakukan merger dengan usaha lainnya. 

Sekarang yang jadi pertanyaan adalah apakah pemberlakuan tarif 0,5% ini akan mengikuti aturan yang plek ketiplek sama dengan PP No.23 Tahun 2018 atau ada penyesuaian? 

Sekali lagi, informasi yang separuh-separuh dari pemerintah bikin orang jadi bingung. Tapi kabarnya, pemberlakuan tarif pajak ini akan dilakukan dengan skema potongan bulanan secara otomatis melalui tiap platform e-commerce.

Madu dan racun

Tapi begini. Secara ekonomi, sebenarnya pungutan pajak kepada para pelaku Olshop ini bisa jadi madu tapi di satu sisi mengandung racun. Saya akan uraikan dari sisi madunya dulu.

Jadi, dalam diskursus ekonomi makro, keadilan fiskal itu sangat penting. Soalnya begini, UMKM (fisik) sudah dipotong 0,5% omsetnya tiap tahun, karyawan, pekerja, atau pegawai juga kena pajak melalui PPH pasal 21 yang mana kalau total pendapatannya setahun sudah di atas Rp50 juta, akan dipotong minimal 5%. 

Nah, para pedagang olshop ini, terutama yang omsetnya besar sekalipun, mayoritas tidak mampu dijangkau sebagai pelaku wajib pajak aktif. Pasalnya, husnudzon-nya begini, mereka itu nggak punya NPWP, nggak semua melakukan pembukuan atau pencatatan omset secara rutin. 

Iklan

Setelah itu, pemeriksaan dan penarikan tarif pajak secara aktif hampir tidak dilakukan kepada mereka oleh pemerintah, karena data omzet sulit dideteksi. Jadi banyak penjual online bahkan tidak tahu batas omzet kena pajak UMKM. Kebanyakan fokus hanya pada aktivitas penjualan, bukan kepatuhan pajak.

Tapi di sisi lain, ada suudzon-nya juga. Para pedagang kelas kakap di olshop ini juga banyak yang nakal. Mereka yang omsetnya sudah besar dan harusnya wajib pajak tidak melaporkan seluruh pendapatannya secara transparan. 

Keberadaan yang nggak dibebankan pajak, membuat mereka seenaknya memainkan harga. Mereka merasa omset mereka bisa menutupi biaya promo potongan harga yang mereka keluarkan. Oleh sebab itu, mereka akhirnya menciptakan persaingan yang nggak sehat. Akhirnya, para pedagang baru dan kecil di olshop bisa kalah bersaing.

Baca halaman selanjutnya: Madu dan racun kebijakan pemerintah.

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 28 Juni 2025 oleh

Tags: 5 persendampak tarif pajakPP No.23 Tahun 2018PPH Final UMKMsri mulyanitarif pajaktarif pajak 5 persen
Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis

Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis

Penyuka nasi goreng.

Artikel Terkait

Purbaya Hendak Selamatkan Petani, tapi Malah Dijegal (Rokok Indonesia:Ekosaint)
Pojokan

Niat Mulia Purbaya Mencegah Kematian Industri Tembakau Malah Dihalangi, Sementara Aksi Premanisme Sri Mulyani Memeras Keringat Petani Dibela

1 Oktober 2025
Sebaiknya Kita Berhenti Menganggap Guru Itu Profesi Mulia, agar Mereka Bisa Digaji Jauh Lebih Layak
Pojokan

Sebaiknya Kita Berhenti Menganggap Guru Itu Profesi Mulia, agar Mereka Bisa Digaji Jauh Lebih Layak

4 September 2025
sri mulyani, guru beban negara.MOJOK.CO
Ragam

Video Sri Mulyani soal “Guru Beban Negara” Memang Hoaks, tapi Isinya adalah Fakta

21 Agustus 2025
Sekolah Kedinasan Disuapi Anggaran 104 Triliun. Negara Gila! MOJOK.CO
Esai

Bukti Indonesia Udah Gila: Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran 104 Triliun, ketika Sekolah Formal dengan 62 Juta Pelajar Cuma Dapat Nasi Bungkus

9 Juli 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.