Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI

Apa kamu tahu? Kalau kripto lebih terbebas riba dibanding mata uang flat dari bank konvensional?

Arman Dhani oleh Arman Dhani
16 November 2021
A A
Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI

Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dengan begitu banyaknya investor kripto, ya maklum saja kalau fatwa haram dari MUI jadi perdebatan yang panas di negeri ini.

Saat ini menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ada sekitar dua juta investor aset kripto yang telah masuk ke Indonesia. Sementara menurut Kementerian Perdagangan, tercatat jumlah investor kripto mencapai 6,5 juta per Mei 2021, dengan total transaksi Rp370 triliun.

Angka-angka tadi lebih tinggi dari investor pasar modal yang berada di kisaran 4,5 juta per Februari 2021, menurut data BEI.

Untuk ukuran jenis investasi yang relatif lebih baru daripada emas dan properti, kripto jadi primadona banyak kalangan anak muda. Tapi bentar, bayangin 6,5 juta investor? Sebanyak apa itu?

Btw, sebagai perbandingan, jumlah itu enam kali lipat lebih banyak daripada jumlah followers fans Manchester United di Indonesia, meski lebih sedikit daripada fans Ayu Ting Ting. Edan. Bener-bener edan.

Nah, dengan begitu banyaknya investor ini, ya maklum saja kalau fatwa haram dari MUI jadi perdebatan yang panas.

MUI mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021).

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, keputusan itu diambil dengan sejumlah alasan.

“Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015,” kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama.

Nah, hal ini bikin panik, kebanyakan pemain (atau investor?) kripto di Indonesia adalah muslim yang memang menanti hukum kripto.

Padahal sebelumnya pada Juni lalu, Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm (ILF) memprakarsai pembahasan halal-haram uang kripto dalam forum “Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto”.

Keputusannya juga tidak jauh beda. Akan tetapi, entah kenapa kok MUI merasa perlu bikin forum lagi? Mungkin karena yang bikin Mbak Yenny, putri Gus Dur, jadi mereka nggak mau denger? Ya semoga bukan karena itu.

Secara umum ada banyak jenis mata uang kripto, yakni yang dilandasi aset rill berupa emas, perak, dan sebagainya, serta yang tidak. Nah, dalam “Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto” yang digelar Mbak Yenny bersama Islamic Law Firm menyepakati beberapa hal.

Di antaranya, kripto jadi halal karena sebagai alat tukar kripto justru berpotensi menjadi dasar sistem keuangan islami. Alasannya? Kripto lebih terbebas riba dibanding mata uang flat dari bank konvensional.

Iklan

Maksudnya bagaimana? Uang fiat tidak didukung oleh komoditas fisik tertentu, seperti emas atau perak. Uang kertas yang Anda gunakan mendapatkan nilainya karena pemerintah mendeklarasikannya sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Lalu bagaimana dengan kripto? Aset kripto seperti bitcoin memanfaatkan blockchain, yang pada dasarnya merupakan database dengan sistem desentralisasi.

Pada sektor keuangan, sistem ini seperti buku kas digital yang dapat diakses dengan mudah tanpa memerlukan persetujuan pihak ketiga (biasanya berupa bank). Teknologi ini membuat seluruh transaksi menjadi transparan dan aman dari korupsi.

Selain itu, transaksi dengan blockchain juga lebih aman karena kemungkinan gangguan sangat kecil dan sistem ini tidak mudah dibobol.

Di sisi lain, kripto bisa jadi haram karena volatility kripto tergolong tinggi. Dan itu dinilai dapat menyerupai judi dan penilaian bahwa kripto tidak memiliki aset. Meski begitu, hasil Bahtsul Masail yang digagas Yenny Wahid sepakat bahwa kripto tergolong sebagai aset kekayaan.

Ini artinya kripto dipercaya mengandung nilai harta dan harus diatur perlindungannya. Maksudnya, kalau harta dicuri harus disanksi pencurinya dan jika rusak harus diganti, karena dia kekayaan, sah diperjualbelikan.

Anggap saja aset kripto itu emas, nah emas ini bisa dicuri, kalau kripto pencurian dilakukan melalui hacker dan ini banyak terjadi. Karena dicuri harus diganti nah pencurinya harus dihukum. Kalau nggak ada payung hukum, pencurian aset seperti ini mau dihukum pakai apa coba? Kan bendanya digital.

Lalu kalau digital kok bisa diperjual-belikan?

Nah, para investor ini percaya bahwa aset kripto punya nilai. Anggap saja aset ini seperti tembakau Srintil, tidak semua orang tahu nilainya, tapi bagi yang tahu ia sangat berharga.

Oleh sebab itu, selama ada kesepakatan antara dua pihak yang paham nilainya, maka hal itu sah sebagai benda yang diperjualbelikan. Makanya, Mbak Yenny itu menganjurkan sebelum masuk ke investasi kripto, kita belajar dulu, jangan asal main.

Lho kok malah jadinya lebih detil dan lebih akurat daripada versi MUI? Itu dia.

Sebagai panduan umat muslim, hal-hal yang berkaitan dengan transaksi ekonomi memang harus memenuhi beberapa rambu yang telah ditentukan, yaitu:

  1. Saling ridho dan ikhlas antara kedua pihak yang melakukan transaksi. Pihak pertama dan kedua ridho dan sepakat atas barang dan harganya.
  2. Barang yang digunakan sebagai transaksi memang bermanfaat atau mengandung manfaat.
  3. Tidak mengandung mudarat atau bahaya.

Nah, ketiga aspek ini secara keseluruh bisa dipenuhi oleh kripto ini.

Ingat ya, kripto tidak hanya bitcoin atau ether tapi ada jenis lain yang dibangun dengan aset riil. Pemanfaatan aset ini juga bisa dilihat dari bagaimana mereka diciptakan.

Potensi blockchain yang ada juga bisa membantu orang. Seperti Project Catalyst, yang menggunakan koin kripto Ada Cardano dengan nilai investasi mencapai $400 juta untuk pembangunan di Afrika.

Untuk itu, daripada MUI ndakik-ndakik melarang, mengapa tidak memberi rekomendasi saja?

Misalnya imbauan agar Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan regulasi yang jelas berkaitan dengan uang kripto tersebut. Mengingatkan agar masyarakat tidak ikut-ikutan menggunakan atau bermain-main dengan uang kripto, terutama mereka yang memang tidak paham dan tidak terlalu mengerti soal beginian.

Karena sejauh ini toh pengguna dan pemilik kripto di Indonesia tahu jika aset yang mereka miliki ini adalah produk komoditas, bukan mata uang yang digunakan sebagai alat tukar. Sebab alat tukar dan mata uang yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Selain itu, perkara fundamental yang perlu digali lagi dari perspektif MUI, adalah mengapa sih kita jadi kayak harus melawan teknologi?

Bukan gimana-gimana, soalnya—bahkan—Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi penggunaan uang kripto. Bank Sentral Saudi dan Bank Sentral Uni Emirat Arab bekerja sama untuk mempelajari bagaimana kedua bank dapat mengadopsi blockchain dan pembayaran digital.

Hal yang sama juga dilakukan Otoritas Sekuritas dan Komoditas Uni Emirat Arab telah menandatangani perjanjian dengan Otoritas Pusat Perdagangan Dunia Dubai (DWTCA) yang bertujuan untuk mendukung perdagangan aset kripto di zona bebas DWTCA.

Ini negara-negara Arab lho, bangsa yang lebih ketat soal riba. Jika mereka saja mulai membuka diri soal kripto, lha kok kita malah mau ngotot menolak? Masa iya biar kita nggak dibilang ke-arab-arab-an sekaligus ke-barat-barat-an?

BACA JUGA Beli Tesla Bisa Pakai Bitcoin mah Biasa, kalau Bisa Kredit Baru Top! dan tulisan Arman Dhani lainnya.

Terakhir diperbarui pada 16 November 2021 oleh

Tags: bitcoinfatwa MUIkriptoMUIulamaYenny Wahid
Arman Dhani

Arman Dhani

Arman Dhani masih berusaha jadi penulis. Saat ini bisa ditemui di IG @armndhani dan Twitter @arman_dhani. Sesekali, racauan, juga kegelisahannya, bisa ditemukan di https://medium.com/@arman-dhani

Artikel Terkait

Sound horeg di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. MOJOK.CO
Ragam

Sound Horeg bikin Kaca Jendela Rumah Pecah, Langsung Labrak Tetangga dengan Cara Elegan

23 Juli 2025
Waspada dengan Fakeout dalam Trading Kripto
Ekonomi

Segala Hal yang Perlu Diketahui dari Quantum Computing vs Kriptografi Tradisional

7 Desember 2024
Kemungkinan Prabowo Gandeng Yenny Wahid, Pakar UGM: Bisa Unggul Suara NU di Jatim
Kilas

Kemungkinan Prabowo Gandeng Yenny Wahid, Pakar UGM: Unggul Suara NU di Jatim

17 September 2023
konflik pkb mojok.co
Kotak Suara

Dianggap ‘Mencuri’ PKB, Ini Sejarah Konflik Cak Imin vs Gus Dur

8 September 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.