Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai Kepala Suku

Menguji Nalar Soal Perda Syariah

Puthut EA oleh Puthut EA
14 November 2018
A A
kepala suku
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Yang patut dicermati adalah jika perda syariah itu sudah melanggar batas etis kaidah universal yang kita sepakati bersama, atau tidak kontekstual dengan kondisi daerah.

Belakangan ini, perda syariah kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan politikus Indonesia, termasuk para pakar hukum. Tapi para pemerhati budaya belum sempat ambil bagian. Padahal, setiap perda erat kaitannya dengan budaya setempat.

Kebijakan soal perda syariah (atau semacamnya) muncul sebagai bagian dari aspirasi atas pentingnya prinsip kebijakan atas otonomi daerah. Kebijakan atas pentingnya otonomi daerah mengacu pada dua hal penting: pertama, respons atas watak sentralistik rezim Soeharto selama 30-an tahun; kedua, mengamanatkan bahwa Indonesia itu beragam. Satu kebijakan belum tentu tepat diimplementasikan di semua daerah. Perbedaan agama, bahasa, kultural, dll, harus menjadi pertimbangan, termasuk dari sisi ekonomi.

Kalau menilik dari nalar di atas, perda syariah itu bukan hanya sah, tapi juga kontekstual. Legitimasi politiknya ada, legitimasi hukumnya juga ada, dan punya landasan filosofis serta sosiologis. Apalagi, pembuatan perda itu otomatis sudah diawali dengan ‘pertarungan’ demokrasi. Di tingkat legislatif sudah ada pemilu, di tingkat eksekutif sudah ada pilkada. Jadi sah pula secara nalar demokrasi.

Jadi, kenapa perda syariah dianggap bermasalah?

Saya kira, orang-orang atau kelompok masyarakat yang merasa bermasalah dengan perda syariah bisa dikelompokkan menjadi dua. Pertama, mereka yang merasa paranoid atas satu kasus agama, yang kasus semacam itu takut menyebar ke semua wilayah Indonesia. Kedua, aspirasi masyarakat sipil setempat berdasarkan pengalaman ketika perda tersebut diberlakukan.

Keberatan itu juga sah. Sebab mereka juga warga negara. Dan warga negara yang baik, berhak melayangkan nota keberatan dan bahkan protes keras atas kebijakan yang dianggap tidak pas dan tidak pantas. Asumsinya bisa beragam. Salah satunya, tidak ada jaminan bahwa proses demokrasi yang dilalui dalam pemilu dan pilkada, akan menghasilkan rezim daerah yang juga demokratis. Dengan begitu, masyarakat sipil berhak mengoreksi dan keberatan dengan kebijakan tersebut.

Persoalannya adalah kita sudah memilih jalur demokrasi liberal dengan sistem elektoral langsung. Dalam hal ini, perubahan kebijakan tidak bisa lewat jalan lain. Hanya ada dua pintu: legislatif dan eksekutif. Jalur advokasi yang tersedia pun pasti masuk ke kedua lorong tersebut.

Dengan memahami nalar di atas maka kita bisa mendudukkan perkara ini dengan jernih. PSI yang punya agenda keberatan dengan berbagai perda syariah, punya hak untuk memperjuangkan keberatannya. Sebab PSI adalah partai politik yang sah dan diakui untuk bertarung pada pemilu legislatif 2019.

Sementara PKS yang berupaya membantah (baca: melawan) argumen PSI juga tepat. PKS juga partai politik yang diakui dan punya kursi baik di daerah maupun pusat. Maka pertarungan ini sesungguhnya pertarungan politik biasa saja. Dan itu bagus-bagus saja. Sebab banyak partai di Indonesia, yang kalau tidak ada pertarungan gagasan dan agenda politik, malah lucu. Lalu apa gunanya ada banyak partai politik?

Namun yang patut dicermati adalah jika perda syariah itu sudah melanggar batas etis kaidah universal yang kita sepakati bersama, atau tidak kontekstual dengan kondisi daerah. Misal, di Bali akan jadi pertanyaan politik penting jika ada perda syariah yang justru mengakomodasi hukum Islam. Padahal mayoritas warga Bali beragama Hindu.

Hal lain, setiap partai politik harus paham bahwa masyarakat itu dinamis. Apa yang terjadi di masyarakat tak pernah mandek. Kesadaran mereka bergerak. Parpol harus mampu menangkap bukan hanya jagat batin masyarakat setempat, tapi juga dinamika pergerakan kesadaran masyarakat.

Di titik itulah, parpol diuji nyali dan sikap kritisnya, dalam membela aspirasi warga.

Terakhir diperbarui pada 14 November 2018 oleh

Tags: Partai Politikpemiluperda syariahPKSpsi
Puthut EA

Puthut EA

Kepala Suku Mojok. Anak kesayangan Tuhan.

Artikel Terkait

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita
Video

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita

1 Juni 2025
Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP
Video

Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP

20 Mei 2025
Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Pemilu 2024 Selesai, Petugas KPPS Balik Setelan Pabrik: Jelas Mancing, Mabar, Slot! MOJOK.CO
Ragam

Pemilu 2024 Selesai, Petugas KPPS Balik Jadi Kaum Korea: Jelas Mancing, Mabar, Slot!

15 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.