Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai Kepala Suku

Menguji Nalar Soal Perda Syariah

Puthut EA oleh Puthut EA
14 November 2018
A A
kepala suku
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Yang patut dicermati adalah jika perda syariah itu sudah melanggar batas etis kaidah universal yang kita sepakati bersama, atau tidak kontekstual dengan kondisi daerah.

Belakangan ini, perda syariah kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan politikus Indonesia, termasuk para pakar hukum. Tapi para pemerhati budaya belum sempat ambil bagian. Padahal, setiap perda erat kaitannya dengan budaya setempat.

Kebijakan soal perda syariah (atau semacamnya) muncul sebagai bagian dari aspirasi atas pentingnya prinsip kebijakan atas otonomi daerah. Kebijakan atas pentingnya otonomi daerah mengacu pada dua hal penting: pertama, respons atas watak sentralistik rezim Soeharto selama 30-an tahun; kedua, mengamanatkan bahwa Indonesia itu beragam. Satu kebijakan belum tentu tepat diimplementasikan di semua daerah. Perbedaan agama, bahasa, kultural, dll, harus menjadi pertimbangan, termasuk dari sisi ekonomi.

Kalau menilik dari nalar di atas, perda syariah itu bukan hanya sah, tapi juga kontekstual. Legitimasi politiknya ada, legitimasi hukumnya juga ada, dan punya landasan filosofis serta sosiologis. Apalagi, pembuatan perda itu otomatis sudah diawali dengan ‘pertarungan’ demokrasi. Di tingkat legislatif sudah ada pemilu, di tingkat eksekutif sudah ada pilkada. Jadi sah pula secara nalar demokrasi.

Jadi, kenapa perda syariah dianggap bermasalah?

Saya kira, orang-orang atau kelompok masyarakat yang merasa bermasalah dengan perda syariah bisa dikelompokkan menjadi dua. Pertama, mereka yang merasa paranoid atas satu kasus agama, yang kasus semacam itu takut menyebar ke semua wilayah Indonesia. Kedua, aspirasi masyarakat sipil setempat berdasarkan pengalaman ketika perda tersebut diberlakukan.

Keberatan itu juga sah. Sebab mereka juga warga negara. Dan warga negara yang baik, berhak melayangkan nota keberatan dan bahkan protes keras atas kebijakan yang dianggap tidak pas dan tidak pantas. Asumsinya bisa beragam. Salah satunya, tidak ada jaminan bahwa proses demokrasi yang dilalui dalam pemilu dan pilkada, akan menghasilkan rezim daerah yang juga demokratis. Dengan begitu, masyarakat sipil berhak mengoreksi dan keberatan dengan kebijakan tersebut.

Persoalannya adalah kita sudah memilih jalur demokrasi liberal dengan sistem elektoral langsung. Dalam hal ini, perubahan kebijakan tidak bisa lewat jalan lain. Hanya ada dua pintu: legislatif dan eksekutif. Jalur advokasi yang tersedia pun pasti masuk ke kedua lorong tersebut.

Dengan memahami nalar di atas maka kita bisa mendudukkan perkara ini dengan jernih. PSI yang punya agenda keberatan dengan berbagai perda syariah, punya hak untuk memperjuangkan keberatannya. Sebab PSI adalah partai politik yang sah dan diakui untuk bertarung pada pemilu legislatif 2019.

Sementara PKS yang berupaya membantah (baca: melawan) argumen PSI juga tepat. PKS juga partai politik yang diakui dan punya kursi baik di daerah maupun pusat. Maka pertarungan ini sesungguhnya pertarungan politik biasa saja. Dan itu bagus-bagus saja. Sebab banyak partai di Indonesia, yang kalau tidak ada pertarungan gagasan dan agenda politik, malah lucu. Lalu apa gunanya ada banyak partai politik?

Namun yang patut dicermati adalah jika perda syariah itu sudah melanggar batas etis kaidah universal yang kita sepakati bersama, atau tidak kontekstual dengan kondisi daerah. Misal, di Bali akan jadi pertanyaan politik penting jika ada perda syariah yang justru mengakomodasi hukum Islam. Padahal mayoritas warga Bali beragama Hindu.

Hal lain, setiap partai politik harus paham bahwa masyarakat itu dinamis. Apa yang terjadi di masyarakat tak pernah mandek. Kesadaran mereka bergerak. Parpol harus mampu menangkap bukan hanya jagat batin masyarakat setempat, tapi juga dinamika pergerakan kesadaran masyarakat.

Di titik itulah, parpol diuji nyali dan sikap kritisnya, dalam membela aspirasi warga.

Terakhir diperbarui pada 14 November 2018 oleh

Tags: Partai Politikpemiluperda syariahPKSpsi
Puthut EA

Puthut EA

Kepala Suku Mojok. Anak kesayangan Tuhan.

Artikel Terkait

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita
Video

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita

1 Juni 2025
Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP
Video

Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP

20 Mei 2025
Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Kabar

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Pemilu 2024 Selesai, Petugas KPPS Balik Setelan Pabrik: Jelas Mancing, Mabar, Slot! MOJOK.CO
Ragam

Pemilu 2024 Selesai, Petugas KPPS Balik Jadi Kaum Korea: Jelas Mancing, Mabar, Slot!

15 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Vario 160 adalah motor Honda paling buruk rupa tapi malah laris MOJOK.CO

Berdasarkan pengamatan saya, Vario 160 adalah motor Honda paling buruk rupa, tapi malah laris kebangetan dasar aneh

7 Juli 2026
Pertama kali beli mesin cuci di rumah desa, kena julid tetangga MOJOK.CO

Pertama Kali Beli Mesin Cuci di Rumah Desa: Terharu Ringankan Beban Ibu hingga Dianggap Buang Duit oleh Tetangga Julid

10 Juli 2026
Seporsi kemenangan kecil yang bisa dirayakan di kehidupan dewasa usai berporsi-porsi kekalahan MOJOK.CO

Menemukan Seporsi Kemenangan yang Layak Dirayakan usai Berporsi Kekalahan dari Kehidupan Dewasa yang Bikin Setengah Gila

7 Juli 2026
Polyworking (mencari pekerjaan tambahan atau sampingan) jadi pilihan rasional in this economy karena satu pemasukan gaji tak beri rasa aman MOJOK.CO

Polyworking: Pekerja Kurangi Waktu Luang demi Pekerjaan Tambahan dan Pesan untuk Lulusan Baru jika Sumber Gaji Tak Cukup 1

8 Juli 2026
Selain ke petugas Sensus Ekonomi, warga desa juga jengah dengan program sensus dari mahasiswa KKN MOJOK.CO

Warga Desa Juga Jengah dengan Sensus dari Mahasiswa KKN: Tak Nemu Gunanya, Tak Srawung tapi Korek Privasi Orang

8 Juli 2026
Derita anak magang atau PKL SMK: diperlakukan sebagai pekerja penuh waktu hingga ikut lembur dan dibentak-bentak MOJOK.CO

Magang SMK Tak Dibayar tapi Jadi Tenaga Kerja Serabutan, Ikut Lembur hingga Dibentak-bentak kalau Ada Kesalahan

9 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.