Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Membantu MK Menjawab 7 Tuntutan BPN Prabowo-Sandi

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
28 Mei 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Akhirnya surat tuntutan dari BPN Prabowo-Sandi ke MK telah diserahkan. Ada 7 tuntutan di sana. Dan tanpa diminta kami akan membantu menjawabnya.

Akhirnya, melalui lika-liku panjang yang diwarnai dengan aksi 22 Mei, kerusuhan massal, ujaran kebencian, penembakan ke massa aksi, dugaan rencana pembunuhan 4 tokoh nasional, sampai diciduknya beberapa tersangka dugaan makar dan penyebaran hoax, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akhirnya berkenan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini sebenarnya sempat jadi pertanyaan banyak pihak karena—seperti yang kita tahu—sebelumnya Lord Amien Rais mengumumkan ogah ke MK dan menyerukan pipel power. Seruan yang sudah muncul jauh sebelum coblosan.

Meski belakangan, ketika beliau dipanggil pihak berwenang soal desakan-desakan yang mengarah ke makar, nada-nada seruan pipel power jadi memble berubah ke Gerakan Kedaulatan Rakyat. Barangkali karena pipel power terkesan terlalu kebarat-baratan paling—jadi pilih yang pakai bahasa Indonesia. Duh, duh, Lord satu ini emang nasionalis sejati deh.

Akhirnya, setelah ditunggu-tunggu, pada tanggal 24 Mei 2019 pada pukul 22.35, surat “cinta” BPN Prabowo Sandi untuk MK benar-benar diberikan. Bahkan dalam lampiran pertama surat permohonan soal pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 tersebut, BPN sempat menyebut-nyebut bahwa MK bukan lah Mahkamah Kalkulator, melainkan Mahkamah Keadilan dan Mahkamah Kebaikan. Hm, nice try.

Anjir lah, halaman pertama udah pake ngancem dengan bawa2 dalil ? pic.twitter.com/5ZQp6m57LI

— وسن (@_wisnu) 26 Mei 2019

Bahkan belum apa-apa, dalam surat di halaman pertama itu, kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi sudah memberi teguran yang sangat bernilai religius, memakai ayat-ayat kitab suci. Benar-benar terasa sekali gugatan pilpres rasa-rasa bulan suci Ramadan. Tidak cuma soal kampanye dan aksi 22 Mei, dalam gugatan pun kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi begitu religius.

Paling tidak ada dua surat yang dikutip, yakni Surat Al Hajj ayat 69 dan Surat As-Sajdah ayat 25. Namun ya cuma terjemahannya saja, nggak perlu pakai lafal arabnya, apalagi sampai keterangan asbabul nuzulnya segala.

Nah, dalam surat ini ada 7 tuntunan yang dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan dengan ini pula Mojok Institute berinisiatif untuk membantu MK dalam menjawab ke-7 permohonan/tuntutan tersebut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Lho, kan permohonannya belum ada, Bambang. Ini kenapa udah minta dikabulkan sama MK? Baru nomor pertama lho ini, kok ujug-ujug dan minta dikabulin segala.

Ngomong dulu dong, minta apa, minta apa? Bilang, ayo nggak usah malu-malu. Ayo dong, tak kintal-kintal…

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Oh, jadi ini minta semua hasil Pemilu dan Pilpres dinyatakan batal dan tidak sah ini? Yakin? Oke deh, nanti diperiksa.

Tapi ini kalau dikabulkan nanti suara Gerindra sama PKS yang melejit kemarin itu jadi dibatalin juga lho. Nggak apa-apa kan? Suara Pak Mardani Ali Sera sama Pak Fadli Zon ikhlas ya perolehan suaranya kosong lagi? Alhamdulillah.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Oke deh. Selo. Tapi kalau mau diperiksa, punya sampeyan juga ya nanti? Kan katanya Mahkamah Keadilan. Harus adil dong, yee kaaan?

Iklan

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019

Siap, deh. Beres. Kemarin juga Barcelona habis ngajuin tuntutan untuk mendiskualifikasi Liverpool juga di Semifinal Liga Champions kemarin. Alasannya sih sama. Karena kalah merasa dicurangi. Ya iya dong, kalau merasa dicurangi kan ya pasti pihak yang kalah ya? Yang menang mah nggak pernah ngerasain dicurangi. Apalagi dicurangi nasib begini. Eh~

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Lho bukannya udah ya? Lha yang kemarin pada antre terus hormat,“siap Presiden” itu apa ya kalo leh tahu?

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Oke siyap. Laksaneken, Pak Presiden. Btw, kemarin yang katanya klaim menang 62% itu bijimana ya? Kok nggak muncul sama sekali di surat yang buat MK ini? Apa udah berubah lagi angkanya?

Pfft, Pemilu emang suka gitu, Pak. Suka berubah-ubah angkanya. Kadang dari angka 64, 62, 54 persen, ealah tiba-tiba bisa jadi 7 tuntutan. Ajaib emang.

Begitulah Pilpres, deritanya tiada kenal porsentase~

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Bisa diatur lah itu. Kalau perlu capres dan cawapresnya tunggal aja, Pak. Jadi gampang nentuin siapa pemenangnya. Nggak perlu ribet. Lha gimana kalah suara 16 juta kok mau klaim menang itu berat lho, Pak. Berat.

MK nggak bakal kuat. Biar Pak Prabowo aja.

Terakhir diperbarui pada 28 Mei 2019 oleh

Tags: BPNMahkamah Konstitusimkpilpresprabowopresidensandi
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Mens Rea, Panji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme MOJOK.CO
Esai

Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme

12 Januari 2026
Doktor termuda di UGM, Jogja ingin jadi presiden. MOJOK.CO
Sosok

Doktor Termuda UGM Usia 25 Tahun Ingin Jadi Presiden RI, Meneruskan Sepak Terjang BJ Habibie di Bidang Eksakta

6 November 2025
kapitalisme terpimpin.MOJOK.CO
Ragam

Bahaya Laten “Kapitalisme Terpimpin” ala Prabowonomics

21 Oktober 2025
Hentikan MBG! Tiru Keputusan Sleman Pakai Duit Rakyat (Unsplash)
Pojokan

Saatnya Meniru Sleman: Mengalihkan MBG, Mengembalikan Duit Rakyat kepada Rakyat

19 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Curhat Jadi Ketua RT: Pekerjaan Kuli yang Dibalut Keikhlasan MOJOK.CO

Anak Muda Jadi Ketua RT: Antara Kerja Kuli, Keikhlasan, dan Dewasa Sebelum Waktunya

27 Februari 2026
5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau Mojok.co

5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau 

25 Februari 2026
Mudik ke desa pakai motor setelah bertahun-tahun merantau di kota seperti Jakarta jadi simbol perantau gagal MOJOK.CO

Mudik ke Desa Naik Motor usai Merantau di Kota: Dicap Gagal, Harga Diri Diinjak-injak karena Tak Sesuai Standar Sukses Warga

26 Februari 2026
Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi MOJOK.CO

Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi

26 Februari 2026
Yang paling berat dari mudik lebaran ke kampung halaman bukan pertanyaan kapan nikah atau dibandingkan di momen halal bihalal reuni keluarga, tapi menyadari orang tua makin renta dan apa yang terjadi setelahnya MOJOK.CO

Hal Paling Berat dari Mudik Bukan Pertanyaan atau Dibandingkan di Reuni Keluarga, Tapi Ortu Makin Renta dan Situasi Setelahnya

27 Februari 2026
Wawancara beasiswa LPDP

Niat Daftar LPDP Berujung Kena Mental, Malah Diserang Personal oleh Pewawancara dan Tak Diberi Kesempatan Bicara

20 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.