Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Balbalan

PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan: Langkah Cerdik dari PSSI

Ini gugatan yang cerdik dari PSSI sekaligus hal baru di belantika runyam sepak bola Indonesia.

Yamadipati Seno oleh Yamadipati Seno
5 November 2021
A A
PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan: Langkah Cerdik dari PSSI

PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan: Langkah Cerdik dari PSSI

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mari kawal gugatan PSSI kepada acara Mata Najwa. Ini gugatan yang cerdik sekaligus hal baru di belantika runyam sepak bola Indonesia.

Sebuah langkah cerdik dilakukan PSSI ketika menggugat acara Mata Najwa ke pengadilan. Cerdik, karena yang digugat oleh PSSI adalah hak tolak yang menempel ke jurnalis. Mereka tidak memakai UU ITE yang rancu itu untuk menggugat atau melaporkan acara greget itu karena pencemaran nama baik.

Ini cerdik sekali….

Buat kamu yang belum mengetahui latar belakang gugatan ini, silakan baca selengkapnya di tautan berikut.

Nah, sebetulnya, apa sih yang dimaksud dengan hak tolak?

Insan pers seperti acara Mata Najwa yang menyembunyikan identitas pelaku tindak pidana seperti menyamarkan wajah, nama, dan suara pelaku kejahatan berpedoman kepada hak tolak. Hak ini tercantum di dalam pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal (5) dan (7) Kode Etik Jurnalistik.

Intinya, identitas narasumber akan selalu dilindungi oleh insan pers. Namun, fakta ini ternyata berbenturan dengan Pasal 165 KUHP. Pasal ini berisi tentang kewajiban bagi setiap warga negara yang mengetahui tentang adanya suatu kejahatan untuk melaporkan kejahatan tersebut kepada pejabat kehakiman atau kepolisian.

Yah, untuk kasus ini (mungkin) PSSI merasa mereka tidak “diajak” berkolaborasi sama Mata Najwa. PSSI, sebagai otoritas sepak bola tertinggi di Nusantara, mereka berhak dibagi identitas Mr. Y yang menjadi kolaborator acara Mata Najwa.

Titik ini yang dipakai Ahmad Riyadh, Ketua Komite Wasit PSSI, untuk masuk. Ahmad akan menggugat hak tolak acara Mata Najwa demi mendapatkan informasi soal pengaturan skor yang terjadi.

Gading Tian Mada, dalam jurnalnya yang berjudul, “Penyembunyian Identitas Pelaku Tindak Pidana Oleh Insan Pers Menurut KUHP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers” membuat kesimpulan seperti ini:

“Perbuatan insan pers yang menyembunyikan identitas pelaku tindak pidana dalam melakukan investigasi kasus kriminal tetap dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana apabila wawancara yang dilakukan oleh insan pers tersebut tidak ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.Walaupun insan pers mempunyai hak tolak yang di atur di dalam pasal 4 ayat (4) UU Pers tetapi isi dalam pasal tersebut tidak menyebutkan penggunaan hak tolak terhadap narasumber yang merupakan pelaku kejahatan dan insan pers tidak termasuk sebagai pengecualian orang dalam Pasal 166 KUHP, serta syarat dan kategori insan pers dapat menggunakan hak tolak di dalam Kode Etik Jurnalistik pasal (5) dan (7) sebagai pedoman kedua insan pers tugas dan profesinya dalam melaksanakan setelah UU Pers.”

“UU Pers belum bisa dikatakan sebagai lex specialis karena selain dibentuk saat keadaan darurat juga banyak pasalnya masih menyebutkan berlakunya UU lain seperti dalam penjelasan Pasal 12 UU Pers. UU Pers jika ingin diberlakukan secara lex specialis harus dinyatakan dengan jelas, entah itu di batang tubuh ataupun di penjelasannya,” lanjutnya.

Oke, itu soal hak tolak yang akan digugat oleh PSSI. Sekarang, masalahnya, kenapa PSSI baru bertindak sekarang? Kenapa kalau ada kejahatan di Indonesia itu baru ramai kalau “viral” dulu?

Untuk kamu ketahui, PSSI punya semacam Badan Integritas. Sesuai namanya, badan ini seharusnya menjaga integritas semua hal yang beredar di seputar “lembaga” tersebut. Tidak terkecuali wasit, yang sangat rentan menjadi korban sekaligus pelaku pengaturan skor.

Iklan

Lantas, apa kabar Badan Integritas ini? Kenapa sampai “kecolongan” sama tim riset acara Mata Najwa?

Saya sangat yakin, kegelisahan utama rakyat sepak bola Indonesia adalah: kenapa PSSI baru gelisah setelah acara Mata Najwa sudah sampai jilid enam? Mau nunggu sampai jilid seratus lima puluh?

Masalah pengaturan skor dan perjudian yang menjadi “ibu” sudah terjadi sejak zaman dulu. Hampir setiap tahun, isu ini mengemuka lagi, lalu baunya hilang dengan cepat seperti kentut di pagi hari. Apa ya tidak capek menghabiskan energi untuk mengurusi masalah ini lagi dan lagi?

Yah, saya tidak mau meneruskan tulisan ini karena berpotensi mempertemukan saya dengan UU ITE. Saya cuma mau mengajak. Mari kawal gugatan PSSI kepada acara Mata Najwa. Ini gugatan yang cerdik sekaligus hal baru di belantika runyam sepak bola Indonesia.

Seru sekali, sih, sepak bola kita….

BACA JUGA Sarkas Tersembunyi ‘Captain Tsubasa’ untuk PSSI dan tulisan lainnya dari Yamadipati Seno.

Terakhir diperbarui pada 5 November 2021 oleh

Tags: hak tolakLiga 1Mata Najwamata najwa digugatNajwa Shihabpengaturan skorPSSIUU Perswasit
Yamadipati Seno

Yamadipati Seno

Redaktur Mojok. Koki di @arsenalskitchen.

Artikel Terkait

Ketum PSSI Erick Thohir dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bahas soal Liga 3 dan Liga 4 di Jawa Tengah MOJOK.CO
Kilas

Liga 3 dan 4 bakal Bergulir di Jawa Tengah, Bina Bakat-bakat Muda dari Desa…

8 Agustus 2025
PSIM Jogja Aku Yakin dengan Kamu MOJOK.CO
Esai

PSIM Jogja: Aku Yakin dengan Kamu

18 Februari 2025
Kalau gue jadi Patrick Kluivert, gue nggak mau menjadi pelatih Timnas Indonesia gantikan Shin Tae Yong karena Ketum PSSI Erick Thohir problematik MOJOK.CO
Ragam

Kalau Jadi Patrick Kluivert Gue Nggak Mau Kerja sama Erick Thohir yang Interview Kerja di Hari Raya, Tak Punya Value dan Tak Tahu Batas

9 Januari 2025
Ragam

Selamat Datang, Post-Truth: Era di Mana Influencer Problematik Promotor Judol Lebih Dipercaya Ketimbang Ahlinya Ahli

30 Oktober 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Motor Honda Vario 150 2026, motor tahan banting MOJOK.CO

Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual

15 Januari 2026
Derita perempuan saat naik transportasi umum di Jakarta, baik KRL maupun TransJakarta MOJOK.CO

Kengerian Perempuan saat Naik Transportasi Umum di Jakarta, Bikin Trauma tapi Tak Ada Pilihan dan Tak Dipedulikan

17 Januari 2026
Ilustrasi naik bus, bus sumber alam.MOJOK.CO

Sumber Alam, Bus Sederhana Andalan “Orang Biasa” di Jalur Selatan yang Tak Mengejar Kecepatan, melainkan Kenangan

13 Januari 2026
Luka perempuan pekerja Surabaya, jadi tulang punggung keluarga gara-gara punya kakak laki-laki tak guna MOJOK.CO

Luka Perempuan Pekerja Surabaya: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Duit Ludes Dipalak Kakak Laki-laki Nggak Guna

17 Januari 2026
Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas, Pemutar Ekonomi Bangsa MOJOK.CO

Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas Abadi yang Menolak Fitur Keselamatan demi Memutar Ekonomi Bangsa

13 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.