MOJOK.CO – Mari kawal gugatan PSSI kepada acara Mata Najwa. Ini gugatan yang cerdik sekaligus hal baru di belantika runyam sepak bola Indonesia.
Sebuah langkah cerdik dilakukan PSSI ketika menggugat acara Mata Najwa ke pengadilan. Cerdik, karena yang digugat oleh PSSI adalah hak tolak yang menempel ke jurnalis. Mereka tidak memakai UU ITE yang rancu itu untuk menggugat atau melaporkan acara greget itu karena pencemaran nama baik.
Ini cerdik sekali….
Buat kamu yang belum mengetahui latar belakang gugatan ini, silakan baca selengkapnya di tautan berikut.
Nah, sebetulnya, apa sih yang dimaksud dengan hak tolak?
Insan pers seperti acara Mata Najwa yang menyembunyikan identitas pelaku tindak pidana seperti menyamarkan wajah, nama, dan suara pelaku kejahatan berpedoman kepada hak tolak. Hak ini tercantum di dalam pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal (5) dan (7) Kode Etik Jurnalistik.
Intinya, identitas narasumber akan selalu dilindungi oleh insan pers. Namun, fakta ini ternyata berbenturan dengan Pasal 165 KUHP. Pasal ini berisi tentang kewajiban bagi setiap warga negara yang mengetahui tentang adanya suatu kejahatan untuk melaporkan kejahatan tersebut kepada pejabat kehakiman atau kepolisian.
Yah, untuk kasus ini (mungkin) PSSI merasa mereka tidak “diajak” berkolaborasi sama Mata Najwa. PSSI, sebagai otoritas sepak bola tertinggi di Nusantara, mereka berhak dibagi identitas Mr. Y yang menjadi kolaborator acara Mata Najwa.
Titik ini yang dipakai Ahmad Riyadh, Ketua Komite Wasit PSSI, untuk masuk. Ahmad akan menggugat hak tolak acara Mata Najwa demi mendapatkan informasi soal pengaturan skor yang terjadi.
Gading Tian Mada, dalam jurnalnya yang berjudul, “Penyembunyian Identitas Pelaku Tindak Pidana Oleh Insan Pers Menurut KUHP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers” membuat kesimpulan seperti ini:
“Perbuatan insan pers yang menyembunyikan identitas pelaku tindak pidana dalam melakukan investigasi kasus kriminal tetap dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana apabila wawancara yang dilakukan oleh insan pers tersebut tidak ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.Walaupun insan pers mempunyai hak tolak yang di atur di dalam pasal 4 ayat (4) UU Pers tetapi isi dalam pasal tersebut tidak menyebutkan penggunaan hak tolak terhadap narasumber yang merupakan pelaku kejahatan dan insan pers tidak termasuk sebagai pengecualian orang dalam Pasal 166 KUHP, serta syarat dan kategori insan pers dapat menggunakan hak tolak di dalam Kode Etik Jurnalistik pasal (5) dan (7) sebagai pedoman kedua insan pers tugas dan profesinya dalam melaksanakan setelah UU Pers.”
“UU Pers belum bisa dikatakan sebagai lex specialis karena selain dibentuk saat keadaan darurat juga banyak pasalnya masih menyebutkan berlakunya UU lain seperti dalam penjelasan Pasal 12 UU Pers. UU Pers jika ingin diberlakukan secara lex specialis harus dinyatakan dengan jelas, entah itu di batang tubuh ataupun di penjelasannya,” lanjutnya.
Oke, itu soal hak tolak yang akan digugat oleh PSSI. Sekarang, masalahnya, kenapa PSSI baru bertindak sekarang? Kenapa kalau ada kejahatan di Indonesia itu baru ramai kalau “viral” dulu?
Untuk kamu ketahui, PSSI punya semacam Badan Integritas. Sesuai namanya, badan ini seharusnya menjaga integritas semua hal yang beredar di seputar “lembaga” tersebut. Tidak terkecuali wasit, yang sangat rentan menjadi korban sekaligus pelaku pengaturan skor.
Lantas, apa kabar Badan Integritas ini? Kenapa sampai “kecolongan” sama tim riset acara Mata Najwa?
Saya sangat yakin, kegelisahan utama rakyat sepak bola Indonesia adalah: kenapa PSSI baru gelisah setelah acara Mata Najwa sudah sampai jilid enam? Mau nunggu sampai jilid seratus lima puluh?
Masalah pengaturan skor dan perjudian yang menjadi “ibu” sudah terjadi sejak zaman dulu. Hampir setiap tahun, isu ini mengemuka lagi, lalu baunya hilang dengan cepat seperti kentut di pagi hari. Apa ya tidak capek menghabiskan energi untuk mengurusi masalah ini lagi dan lagi?
Yah, saya tidak mau meneruskan tulisan ini karena berpotensi mempertemukan saya dengan UU ITE. Saya cuma mau mengajak. Mari kawal gugatan PSSI kepada acara Mata Najwa. Ini gugatan yang cerdik sekaligus hal baru di belantika runyam sepak bola Indonesia.
Seru sekali, sih, sepak bola kita….
BACA JUGA Sarkas Tersembunyi ‘Captain Tsubasa’ untuk PSSI dan tulisan lainnya dari Yamadipati Seno.