Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Sita Buku Aidit Milik Lapak Baca, Aparat Mendadak Lupa Soal Keputusan MK

Audian Laili oleh Audian Laili
29 Juli 2019
A A
Sita Buku Aidit MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dua mahasiswa di Probolinggo diamankan karena bawa buku Aidit. Aparat kita memang suka lupa tentang keputusan MK soal aturan sita buku yang nggak bisa semena-mena.

Polsek Kraksaan, Probolinggo, baru saja mengamankan dua mahasiswa yang tergabung dalam komunitas vespa literasi. Mereka diamankan setelah polisi mendapat laporan kalau mereka membawa buku tentang Dipa Nusantara (DN) Aidit di lapak gratis yang mereka gelar di Alun-alun Kraksaan. Seperti diketahui, DN Aidit merupakan pemimpin senior Partai Komunis Indonesia (PKI)—partai yang pernah dilarang di Indonesia.

Dari keterangannya, kedua mahasiswa tersebut memang rutin mengadakan lapak baca di sekitar Alun-alun Kraksaan setiap Sabtu malam. Selain itu, juga mengadakannya di depan kantor kampus Inzah Kraksaan setiap Sabtu sore.

Buku yang diamankan tersebut di ataranya berjudul, Aidit “Dua Wajah Dipa Nusantara”, Menempuh Djalan Rakjat, DN Aidit “Sebuah Biografi Rungkas”, dan Sukarno, Marxisme & Leninisme.

Pengamanan buku Aidit itu dikarenakan aparat menganggap buku yang—pokoknya—ada bau-bau PKI-nya jelas dilarang di Indonesia. Sementara itu, pihaknya juga mengamankan dua mahasiswa yang menggelar lapak baca gratis untuk menelusuri dari mana mereka mendapatkan buku Aidit itu.

Aparat kita ini sepertinya memang suka ngadain razia, baik razia pasangan mesum—yang biasanya mentok di hotel melati, termasuk perihal razia buku Aidit atau yang berbau PKI. Tampaknya, mereka ini entah karena betul-betul lupa atau memang pura-pura lupa, kalau ada putusan MK Nomor 20/PPU-VIII/2010. Dalam aturan tersebut sudah jelas disebutkan kalau melakukan razia tanpa proses peradilan tak lagi diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, aparat nggak bisa lagi yang namanya serta merta dalam menyita buku. Penyitaan buku hanya bisa dilakukan Kejaksaan dengan penetapan pengadilan. Penyitaan itu pun baru bisa dilakukan kalau aparat penegak hukum sudah menemukan dugaan tindak pidana. Jadi, sudah ada kajian kalau buku tersebut masuk kategori terlarang, dilarang, dan sudah ada dasar hukum pelarangannya. Nah, jika sudah ada hasilnya seperti itu, baru bukunya boleh ditarik dari peredaran.

Intinya sih, kalau aparat pengin menyita atau merazia sesuatu, nggak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu. Harus punya dasar yang kuat dulu. Sama seperti ada prosedur yang sudah ditetapkan kalau polisi mau melakukan penangkapan.

Sayangnya, aparat sepertinya memang senang yang instan-instan. Ya, saya juga, sih. Akhirnya langsung aja main-main sita buku hanya dari penampakan sampulnya, (((tanpa mau baca isinya dulu))). Pokoknya kalau sampulnya merah, ada kata PKI-nya, ada kata komunisnya, ada nama Aidit-nya, ya, disita aja dulu. Padahal kan, kalau kelihatan salah nyita buku, bakal kelihatan nggak intelek banget, yak?

Terakhir diperbarui pada 29 Juli 2019 oleh

Tags: aturan MKbuku aiditbuku pkisita buku
Audian Laili

Audian Laili

Redaktur Terminal Mojok.

Artikel Terkait

Esai

Jangan-jangan Tere Liye Emang Anarko

16 April 2020
Buku PKI MOJOK.CO
Esai

Empat Hal yang Harus Aparat Razia Selain Buku PKI

29 Januari 2019
Moknyus

KPU Manut MK Soal Revisi Aturan Terkait Caleg DPD

28 Juli 2018
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.