Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Polisi DPO-kan Veronica Koman Meski Sudah Ditegur PBB untuk Tak Kriminalisasi Pejuang HAM

Audian Laili oleh Audian Laili
21 September 2019
A A
Sudah Kepentok, Polisi Tetapkan Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dukungan internasional, termasuk dari PBB, terus mengalir kepada pengacara HAM Veronica Koman. Tapi, Polda Jawa Timur tetap jalan terus.  

Polda Jawa Timur mempergiat perburuannya dengan menetapkan Veronica ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat (20/9). Polisi juga mengklaim telah mengirimkan permohonan red notice kepada Interpol di Prancis untuk membantu melacak keberadaan Veronica.

Tindakan ini diambil setelah Veronica tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur yang dikirimkan ke alamat Veronica di Indonesia maupun di luar negeri. Saat ini Veronica diduga tengah berada di Sydney, Australia. Dilansir dari CNN Indonesia, polisi sempat memberi toleransi waktu selama lima hari hingga Rabu (18/09), tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi Veronica hingga terbitlah DPO dengan nomor DPO/37/IX/RES.2.5/2019/DITRESKRIMSUS.

Polda Jawa Timur tampaknya benar-benar berambisi menangkap Veronica. Penetapan sebagai DPO adalah langkah kesekian setelah polisi mencabut paspor, menggeledah rumahnya di Jakarta, serta menyelidiki dan memblokir rekening bank Veronica.

Di Twitter, pada 14 September Veronica Koman membuat rilis yang menyebut bahwa polisi sedang melakukan pembunuhan karakter karena penggeledahan rekening tak relevan dengan pelanggaran UU ITE yang sedang disangkakan kepadanya. Selain itu, ia menganggap polisi bukannya menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua, malah mematikan penyampai pesan yang mengabarkan situasi di Papua, yang Vero sebut sebagai “salah satu wilayah paling ditutup di dunia.”

PERS RILIShttps://t.co/5DoSL9uT85 pic.twitter.com/3NXJbBfkGu

— Veronica Koman (@VeronicaKoman) September 14, 2019

Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus hoaks dan provokasi membuat ahli independen di Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangkanya. Desakan tersebut ditolak oleh pemerintah dengan alasan pemerintah menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah.

#Indonesia must protect the #rights of all people to protest peacefully, ensure internet access and protect human rights defender Veronica Koman and all others reporting on protests in #Papua and #WestPapua, #UN human rights experts say. Read more: https://t.co/wR8jjqgrKV pic.twitter.com/mTx3sdtNhP

— UN Human Rights Asia (@OHCHRAsia) September 16, 2019

Dukungan dari aktivis HAM internasional juga mengalir kepada Veronica.

LRWC & Lawyers for Lawyers call on Indonesian authorities to withdraw charges against rights lawyer Veronica Koman, charged for disseminating information about police violence against peaceful protests for Papuan self-determination https://t.co/FJRJy1CnIe @L4L_INT @VeronicaKoman

— Lawyers’ Rights Watch Canada (@LRWCanada) September 18, 2019

Interpol red notices should not be used to target people like @VeronicaKoman who are peacefully exercising their rights to free expression. https://t.co/mq721WpXWw

— Elaine Pearson (@PearsonElaine) September 18, 2019

Menurut laporan The Guardian pada 17 September, pemerintah Australia menolak menjawab apakah mereka akan ikut memburu Veronica.

Red notice ini adalah permintaan kepada International Criminal Police Organization (Interpol), organisasi kepolisian yang menaungi 190 negara, di Prancis untuk bahu-membahu melacak tersangka kriminal yang berada di luar negeri.

Serangkaian tindakan intimidatif kepolisian tidak cukup untuk membungkam Veronica untuk berhenti memberikan infomasi-informasi terkini tentang Papua. Ia tetap aktif di Twitter, memberikan informasi terkini soal kasus Papua. Salah satunya, tentang penangkapan orang-orang Papua yang masih terjadi hingga Jumat (20/09).

Iklan

Ia juga masih sempat-sempatnya membagikan poster debat soal Papua antara Dandhy Laksono dan Budiman Sudjatmiko dengan menambahkan caption yang tetap mengadvokasi masyarakat Papua: “The West Papua movement is not a separatist movement. It’s about unfinished decolonisation, it is for self-determination.”

Veronica Koman dibelit kasus dugaan menyebarkan twit hoaks dan provokasi terkait peristiwa rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Sejauh yang kami telusuri, meski polisi sudah menyebut mana twit yang bermasalah, penjelasan kenapa twit itu disebut hoaks tidak begitu terang.

BACA LAGI Veronica Koman Dijadiin Tersangka karena Nyebarin Hoaks, Kok Kominfo dan Puspen Nggak? atau artikel Audian Laili lainnya.

Terakhir diperbarui pada 21 September 2019 oleh

Tags: daftar pencarian orangPapuaPolisitersangkaveronica koman
Audian Laili

Audian Laili

Redaktur Terminal Mojok.

Artikel Terkait

literasi rendah di Papua dan upaya mahasiswa BINUS. MOJOK.CO
Ragam

Tantangan Mahasiswa BINUS bikin Cerita Bergambar Soal Kehidupan Sehari-hari Anak Papua dan Guru Relawan

8 Januari 2026
Lupakan Garuda Indonesia, Pesawat Terbaik Adalah Susi Air MOJOK.CO
Otomojok

Lupakan Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air: Naik Pesawat Paling Menyenangkan Justru Bersama Susi Air

10 Desember 2025
rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Rugi Buka SPBU di Papua? DPR Bisanya Cuma Omong Kosong MOJOK.CO
Esai

Rugi Buka SPBU di Papua? Kalau DPR Menantang, Korporasi Bisa Menantang Balik karena DPR Cuma Bisa Melempar Retorika

3 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas, Pemutar Ekonomi Bangsa MOJOK.CO

Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas Abadi yang Menolak Fitur Keselamatan demi Memutar Ekonomi Bangsa

13 Januari 2026
Gotong royong atasi tumpukan sampah Kota Semarang MOJOK.CO

Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang

16 Januari 2026
Keluar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) PMII, dicap pengkhianat tapi lebih sukses MOJOK.CO

Nekat Keluar PMII karena Tak Produktif: Dicap Pengkhianat-Nyaris Dihajar, Tapi Bersyukur Kini “Sukses” dan Tak Jadi Gelandangan Politik

13 Januari 2026
Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital: Harga RAM Makin Nggak Ngotak MOJOK.CO

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal

16 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.