Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Ancaman Kebiri Kimia Niatnya Sih Biar Jera, tapi…

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
27 Agustus 2019
A A
kebiri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Terdakwa pencabulan di Mojokerto divonis hukuman kebiri kimia. Alih-alih didukung dokter dan instansi terkait, hukuman ini justru disebut melanggar HAM.

Seperti yang ditulis dalam Beritagar, eksekusi bagi terdakwa pencabulan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris (21), telah ditetapkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sudah memutuskan bahwa terdakwa bakal diganjar hukuman kebiri kimia, mengingat seluruh korbannya berada di bawah umur dan lebih dari satu.

Iklan

Kebiri kimia sendiri merupakan hukuman dengan penyuntikkan obat-obatan yang berfungsi menurunkan hasrat seksual dan libido. Tindakan ini umumnya berlangsung selama tiga hingga lima tahun. Sejak tahun 1944, hukuman kebiri kimia dikenakan pada pelaku kejahatan seksual.

Pada kasus Muh Aris, siapkah terdakwa mempertanggungjawabkan tindakannya lewat hukuman ini?

“Daripada dikebiri, mending saya ditembak mati saja. Percuma saya hidup kalau nggak bisa ngaceng (ereksi) seumur hidup,” kata Aris.

Aris berniat tidak mau menandatangani (eksekusi) kebiri. Namun, di satu sisi, ia mengaku ragu untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Padahal, putusan pengadilan kebiri kimia ini tidak bisa dibatalkan kecuali lewat putusan yang sederajat dengan putusan MA.

Menariknya, bukan hanya Aris sebagai terdakwa yang keberatan dengan hukuman ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dengan tegas menolak sebagai eksekutor. Pasalnya, kebiri kimia ini disebut bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. Alih-alih menyembuhkan, kebiri dinilai sebagai langkah yang lebih tepat dikategorikan sebagai “menyakiti”.

Bukan cuma IDI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga tidak setuju dengan kebiri kimia. Dikutip dari  CNN Indonesia, Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam menyebutkan bahwa hukuman kebiri melanggar hak asasi manusia. Bahkan, lembaga ini telah menolak mendukung aturan hukuman kebiri sejak Perppu No. 1/2016 mengenai Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dibentuk.

Setidaknya, ada beberapa faktor yang semestinya diperhatikan jika hukuman kebiri kimia tetap akan ditegakkan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), misalnya, merasa bahwa hukuman kebiri berpotensi menimbulkan dendam pelaku.

Untuk itu, YLBHI memberi beberapa alternatif hukuman, termasuk dengan memperberat hukuman lainnya. Tentu saja, kita semua sama-sama ingin pelaku diberi hukuman sesuai dengan apa yang semestinya ia dapatkan, tapi kalau para dokter saja menolak jadi eksekutor karena tindakan ini tergolong menyakiti, apa yang bisa kita lakukan, dong??? Apalagi, ia malah disebut-sebut sebagai hukuman yang melanggar HAM!

Hukuman kebiri kimia dan polemik yang ditimbulkannya agaknya menjadi reminder bagi kita untuk lebih peduli pada kasus kekerasan seksual. Permintaan untuk mengkaji ulang hukuman pada para tersangka dan terdakwa juga mulai bermunculan karena, menurut beberapa pihak, siapa sih yang senang kebutuhan biologisnya dirampas?

Tapi, yah, siapa juga sih yang senang masa depannya dirusak dengan aksi pencabulan, Mas?

Terakhir diperbarui pada 27 Agustus 2019 oleh

Tags: hukumankebiri kimiamojokertomuh arispencabulansembilan anak bawah umur
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Romantisasi bunuh diri di Jembatan Cangar Mojokerto harus dihentikan MOJOK.CO
Catatan

Ironi Jembatan Cangar Mojokerto: Berubah Jadi Titik Bunuh Diri Gara-gara Salah Kaprah Diromantisasi hingga Menginspirasi

24 April 2026
Sisi Gelap Sebuah Pesantren di Tasikmalaya: Kelam & Bikin Malu MOJOK.CO
Esai

Sisi Gelap Sebuah Pesantren di Tasikmalaya: Mulai dari Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Senioritas, Kekerasan, Hingga Senior Memaksa Junior Jadi Kriminal

9 September 2025
Vega R 2007 tak cocok untuk pergi dari Surabaya ke Mojokerto. MOJOK.CO
Catatan

Nekat Motoran dari Surabaya ke Mojokerto dengan Vega R 2007 Milik Ayah, Nyaris Terjebak di Area Hutan karena Awam Berkendara

7 Juli 2025
Gunung Penanggungan via Tamiajeng Mojokerto terlalu menyiksa buat pendaki pemula MOJOK.CO
Ragam

Tersiksa Mendaki Gunung Penanggungan Via Tamiajeng Mojokerto

29 Januari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kerja sama dengan Australia. MOJOK.CO

Satu Dekade Jogja dengan Melbourne Symphony Orchestra: Bukti Orkestra Nggak Melulu Kaku bahkan Bisa Dinikmati Sambil Lesehan

15 Juli 2026
Mahindra Scorpio, mobil pick up mewahnya Koperasi Merah Putih MOJOK.CO

Pengalaman mengendarai dan mengomentari Mahindra Scorpio, mobil pick up Koperasi Merah Putih yang terlalu bagus di depan Pak Babinsa langsung

21 Juli 2026
Curhat kasir Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di jalanan desa sepi. Sepi pembeli, sekali ada pembeli bukan karena butuh tapi iseng dan bikin kesel MOJOK.CO

Derita Kasir Kopdes di Desa Pelosok: Hari-hari Sepi, Pembeli Datang Bukan karena Kebutuhan tapi Sengaja Bikin Kesal

21 Juli 2026
Cerita alumnus Unika, side hustle untuk temukan kebermaknaan. MOJOK.CO

Kisah Alumnus Unika Pilih Side Hustle dengan Mengubah Sampah Plastik Jadi Kerajinan agar Waras dari Kerjaan Freelance

15 Juli 2026
Anak miskin di Yogyakarta masuk Sekolah Rakyat. MOJOK.CO

Saat Kemiskinan Memaksa Anak Lebih Dewasa sebelum Waktunya, Sekolah Rakyat Jadi Pilihan Satu-satunya

20 Juli 2026
kerja, lulusan SMA di keluarga penuh sarjana.MOJOK.CO

Cerita Lulusan SMA yang Berhasil Mapan Tanpa Ijazah S1, tapi Diam-Diam Menyesalinya dan Merasa Iri pada Sarjana

21 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.