Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Versus

Hukum D-M Bahasa Indonesia: Ini Penting dan Tidak ada Hubungannya dengan DM Instagram

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
19 November 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Hukum D-M adalah hukum Diterangkan (D) dan Menerangkan (M). Kata yang bersifat Menerangkan memiliki fungsi pelengkap atau penjelas dari kata yang Diterangkan.

“Aku rasa, istilah yang benar adalah ‘sosial media’, bukan ‘media sosial’,” kata seorang teman suatu hari. Kami sedang berdiskusi panjang saat akan menulis sebuah buku. Teman saya ini—sebut saja Mawar—meyakini bahwa istilah ‘sosial media’ adalah terjemahan yang tepat dari social media, bukannya ‘media sosial’.

Tawaran saya soal penerjemahan ke bentuk ‘media sosial’ ditolak mentah-mentah dengan satu syarat: cari buktinya soal hukum D-M yang saat itu saya jadikan argumen.

Saya manut-manut saja apalagi sebenarnya Mawar adalah atasan saya, tapi juga bertanya-tanya: memangnya dia nggak pernah sadar apa bahwa hukum D-M dalam bahasa Indonesia itu ada di sekitar kita sejak kita masih jadi orok???

Yah, setidaknya, orok setelah tahun 1949-an; yaitu saat Sutan Takdir Alisjahbana menuliskan hukum D-M ini pada buku Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia. Disebutkan, hukum D-M dalam bahasa Indonesia memiliki prinsip berikut:

“Baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat, segala sesuatu yang menerangkan selalu terletak di belakang yang diterangkan.”

Dengan kata lain, hukum D-M adalah hukum Diterangkan (D) dan Menerangkan (M), yang mengacu pada peletakan kata sesuai susunan tertentu. Ingat: ini tidak ada hubungannya dengan DM di Instagrammu, dear Milenial. Kata yang bersifat Menerangkan (M) memiliki fungsi pelengkap atau penjelas dari kata yang Diterangkan (D). Dalam bahasa Indonesia, aturan ini berbeda dengan dominansi aturan pada bahasa Inggris dan Belanda yang lebih banyak menggunakan hukum M-D.

Meski aturan D-M ini hanya menyebutkan ‘kata majemuk maupun kalimat’, tidak menutup kemungkinan bentuk frasa dalam bahasa Indonesia juga patut dikenai aturan yang satu ini. Tahu, kan, bedanya kata majemuk dan frasa? Jangan cuma paham bedanya mantan sama pacarmu sekarang, dong, makanya~

Singkat cerita, penggunaan hukum ini mencapai telinga Presiden Soekarno, tentu saja. Pada tahun 1960 (wah ternyata nggak singkat-singkat amat, ya), beliau meminta istilah mobrig diubah menjadi brimob. Memangnya, apa itu mobrig dan brimob?

Dari bahasa Belanda, mobrig adalah mobiele brigade. Diterjemahkan ke bahasa Indonesia, istilah ini menjadi brigade mobil, yang artinya tetap saja merujuk pada satuan kepolisian yang aktif dan bergerak. Bedanya, susunan kata yang bersifat diterangkan dan menerangkan sudah dibalik agar ‘lebih Indonesia’, gitu~

Berangkat dari argumen inilah, saya kian yakin bahwa bentuk kata ‘media sosial’ memang yang paling sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, bukannya ‘sosial media’. Kenapa? Tentu saja karena kata sosial di sini menerangkan fungsi media, bukan sebaliknya. Prinsip yang sama bisa kita temui pada kata ‘gadis cantik’ (bukannya ‘cantik gadis’ dari terjemahan beautiful girl), ‘buku baru’ (bukannya ‘baru buku’ dari terjemahan new book), atau ‘kucing anggora’.

Sekilas, rasanya semua sudah berakhir bahagia. Saya bisa mendatangi Mawar sambil menjelaskan bentuk kata yang benar (“Sorry, War. Yang bener itu, ya, ‘media sosial’, bukannya ‘sosial media’ kayak yang kamu bilang dengan penuh arogansi dan kepedean level cabe 15 itu.”), dan bahwa dalam susunan kata, kita harus bisa menentukan pokok isi terlebih dulu untuk menentukan bagian mana yang pantas ditempatkan sebagai opsi Diterangkan (D), serta mana yang Menerangkan (M) sebagai penjelas.

Tapi nyatanya, sebagaimana pilihan ganda soal-soal latihan Ebtanas dan soal CPNS, selalu saja ada yang menjadi perkecualian. Dalam bahasa Indonesia, ada kata-kata yang tidak ‘patuh’ pada hukum D-M, meskipun daritadi kita sudah panjang lebar membahasnya sampai lapar. Masih menurut Alisjahbana, beberapa golongan kata tetap meletakkan fungsi penjelas di depan kata-kata yang diterangkan, seperti berikut ini:

1. Kata bilangan, yaitu seekor, setiap, segala, dsb.

Iklan

2. Kata depan, yaitu di, dari, kepada, dsb.

3. Kata keterangan, yaitu sudah, telah, akan, sesungguhnya, sebenarnya, dsb.

4. Kata majemuk serapan dari bahasa asing, misalnya perdana menteri, mikrobiologi, dsb.

Namun, mengutip nasihat Ivan Lanin, ingatlah untuk tidak lantas ‘merusak susu sebelanga hanya karena setitik nila’. Artinya, meski ada perkecualian, aturan umum jangan dirusak. Meski ada cewek yang lebih menarik, jangan lantas kamu berselingkuh seenaknya saja dan bikin sakit hati! Toh, bahasa merupakan sistem yang membutuhkan pola, kaidah, sekaligus aturan.

Kalau kamu masih saja ndablek dan keberatan diatur, ya sudah, kapan-kapan saya kenalin sama si Mawar yang saya sebut-sebut di atas tadi—kayaknya kalian setipe.

Terakhir diperbarui pada 19 November 2018 oleh

Tags: artikel bahasaaturan bahasa Indonesiabrimobhukum D-Mhukum M-Divan laninSutan Takdir Alisjahbana
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob
Hukum

Langgar Prosedur Olah TKP, Alasan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

7 Agustus 2022
penggunaan huruf kapital dalam bahasa indonesia contoh huruf kapital panduan umum ejaan bahasa indonesia puebi ivan lanin mojok.co
Versus

Penggunaan Huruf Kapital: Panduan, Contoh, dan Catatan Perkecualian

3 Mei 2020
arti renjana arti nuraga nama anak paling indah bagus kosakata bahasa indonesia kamus bahasa indonesia kata paling indah dalam bahasa indonesia mojok.co
Versus

Kata Paling Indah dalam Bahasa Indonesia

11 April 2020
Pojokan

Wajar sih Brimob Ngamuk sampai Nembak ke Udara kalau Ditagih Retribusi Wisata

22 Januari 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.