Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Versus

Arti PNS dan ASN Itu Beda, Nggak Bisa Disama-samain

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
20 Oktober 2019
A A
pns dan asn perbedaan arti makna undang-undang fungsi pokok tunjangan gaji diangkat cpns

pns dan asn perbedaan arti makna undang-undang fungsi pokok tunjangan gaji diangkat cpns

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kenapa UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan istilah ASN, bukannya PNS? Apa sih bedanya PNS dan ASN???

“Orang Korea itu mukanya sama semua, ya?”

Seorang teman melempar komentar waktu saya sedang sibuk menghabiskan waktu di depan laptop, menonton sampai habis seluruh panggung comeback SNSD di tahun 2015. Saya cuma geleng-geleng kepala, lantas memberi tahunya bahwa member yang bernama Taeyeon jelas tidak sama dengan member bernama Yoona. Bagi saya, membedakan Seohyun dan Sooyoung itu mudah, tapi tidak bagi teman saya.

“Ah, sama saja,” katanya. Saya dongkol, lalu melemparnya dengan bantal sambil terkekeh-kekeh dan kembali menyimak video.

Kalau dipikir-pikir, kejadian empat tahun yang lalu itu serupa dengan kebingungan yang muncul kemudian. Setelah lulus kuliah dan “terpapar” banyak berita lowongan kerja, termasuk rekrutmen CPNS, saya jadi mendengar banyak istilah yang baru saya ketahui dalam dunia per-PNS-PNS-an.

Maksud saya, kenapa sih PNS ini kok ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN? ASN itu apa? Kenapa UU tadi nggak sekalian aja ditulis “tentang PNS”? Apa, sih, bedanya PNS dan ASN?

Atau jangan-jangan, ASN itu istilah pengganti PNS, ya???

Seperti yang baru saja saya sebutkan, istilah ASN, alias Aparatur Sipil Negara, diberlakukan sejak UU Nomor 5 Tahun 2014 tadi diterbitkan. Peraturan ini, sederhananya, menyebutkan bahwa ASN itu sendiri terbagi jadi dua kelompok, yaitu:

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil); dan

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dengan kata lain, kayaknya bisa-bisa saja kalau kita mengibaratkan PNS ini adalah TTS (subunit SNSD yang berisikan Taeyeon, Tiffany, dan Seohyun), atau member-member lain di SNSD, sedangkan ASN serupa dengan SNSD itu sendiri. Atau, agar lebih general dan nggak dikira Kpoper-sentris, ini hanya perihal kata umum dan kata khusus.

Kalau buah merupakan kata umum, apel, semangka, dan kiwi bisa kita sebut sebagai kata khusus. Kalau SNSD adalah kata umum, Hyoyeon, Sunny, dan Yuri bisa jadi kata khusus. Artinya, PNS adalah bagian dari ASN, tapi ASN nggak melulu soal PNS.

Bicara soal PNS dan ASN, mau nggak mau kita juga jadi mengenal istilah PPPK. Bagian lain dari ASN ini berbeda dengan PNS. Kenapa? Ya jelas beda, lah! Kalau sama aja, ngapain mereka dibedain segala, coba? Hadeeeh.

Dikutip dari Wikipns, PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sementara itu, PPPK bukanlah P3K alias Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan—ia merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Iklan

Dengan perbedaan pokok PNS dan ASN di atas, pendapatan yang diperoleh keduanya juga berbeda. Kalau PNS berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, PPPK sih nggak semuanya. Seorang PPPK, perlu diingat, nggak bakal mendapatkan jaminan pensiun karena masa kerjanya pun hanya menyesuaikan kebutuhan.

Jadi, jelas sudah semuanya: ASN bukanlah istilah pengganti PNS. ASN justru menjadi “payung” dari istilah PNS, bersama dengan istilah PPPK. Yah, mirip-miriplah sama nama Oh!GG dan SNSD—dia nggak pernah bertujuan menggantikan karena memang hanya menjadi bagian (subunit) saja.

Ya sudah, saya mau nonton SNSD lagi. Dadah!

BACA JUGA Emangnya Jadi PNS Itu Masih Menjanjikan Ya Secara Finansial? atau artikel Aprilia Kumala lainnya.

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2021 oleh

Tags: CpnsOh!GGPegawai Negeri SipilPNS dan ASNPPPKSNSDUU Nomor 5 Tahun 2014
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Gagal seleksi CPNS dan tidak tembus beasiswa LPDP untuk kuliah S2 di luar negeri pilih mancing, dicap tidak punya masa depan oleh keluarga MOJOK.CO
Edumojok

Gagal LPDP dan Seleksi CPNS Pilih Nikmati Hidup dengan Mancing, Nemu Rasa Tenang meski Dicap Tak Punya Masa Depan

22 Februari 2026
PGPAUD, Guru PAUD.MOJOK.CO
Edumojok

Nekat Kuliah di Jurusan PGPAUD UNY demi Wujudkan Mimpi Ibu, Setelah Lulus Harus ‘Kubur Mimpi’ karena Prospek Kerja Suram

19 Februari 2026
Curhat Guru PPPK Paruh Waktu: Status ASN, Kontrak Setahun, Gaji Masih Teka-teki MOJOK.CO
Esai

Curhat Guru PPPK Paruh Waktu: Status ASN, Kontrak Setahun, Gaji Masih Teka-teki

23 Januari 2026
PPPK Paruh Waktu, honorer.MOJOK.CO
Ragam

Beban Kerja PPPK Paruh Waktu Mirip ASN, tapi Standard Gaji Honorer: Nasib Guru Muda Makin Tak Jelas

13 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Upaya 1 tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kerja untuk warga, apa hasilnya? MOJOK.CO

Upaya 1 Tahun Pemkot Semarang Bekerja untuk Warga di Tengah Ragam Tantangan dan Keterbatasan, Apa Hasilnya?

23 Februari 2026
Saya Nonmuslim dan Gemar War Takjil seperti Meme yang Viral Itu Mojok.co

Saya Nonmuslim dan Gemar War Takjil seperti Banyak Meme yang Viral Itu

23 Februari 2026
Gen Z photobox di Tugu Jogja

Gen Z Jogja Rela Antre buat “Ibadah” Photobox di Tugu, Pilih Tahan Kantuk setelah Sahur karena FOMO

27 Februari 2026
UMR Jakarta, merantau ke jakarta, kerja di jakarta.MOJOK.CO

Sarjana Cumlaude PTN Jogja Adu Nasib ke Jakarta: Telanjur Syukuran Keterima Kerja, Perusahaan Malah Bubar padahal Gaji Bulan Pertama Belum Turun

26 Februari 2026
Takjil bingka dari Kalimantan

Seloyang Bingka di Jogja: Takjil dari Kalimantan yang Menahan Saya agar Tetap “Hidup” di Perantauan

23 Februari 2026
THR belum cair, tapi sudah ludes dalam hitungan di kalkulator. Mudik lebaran memang tidak menyenangkan MOJOK.CO

THR Belum Cair tapi Sudah Jelas Ludes buat Dibagi-bagi, Yang Pasti Tak Ada Bagian untuk Diri Sendiri

23 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.