MOJOK.CO – Kenapa UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan istilah ASN, bukannya PNS? Apa sih bedanya PNS dan ASN???
“Orang Korea itu mukanya sama semua, ya?”
Seorang teman melempar komentar waktu saya sedang sibuk menghabiskan waktu di depan laptop, menonton sampai habis seluruh panggung comeback SNSD di tahun 2015. Saya cuma geleng-geleng kepala, lantas memberi tahunya bahwa member yang bernama Taeyeon jelas tidak sama dengan member bernama Yoona. Bagi saya, membedakan Seohyun dan Sooyoung itu mudah, tapi tidak bagi teman saya.
“Ah, sama saja,” katanya. Saya dongkol, lalu melemparnya dengan bantal sambil terkekeh-kekeh dan kembali menyimak video.
Kalau dipikir-pikir, kejadian empat tahun yang lalu itu serupa dengan kebingungan yang muncul kemudian. Setelah lulus kuliah dan “terpapar” banyak berita lowongan kerja, termasuk rekrutmen CPNS, saya jadi mendengar banyak istilah yang baru saya ketahui dalam dunia per-PNS-PNS-an.
Maksud saya, kenapa sih PNS ini kok ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN? ASN itu apa? Kenapa UU tadi nggak sekalian aja ditulis “tentang PNS”? Apa, sih, bedanya PNS dan ASN?
Atau jangan-jangan, ASN itu istilah pengganti PNS, ya???
Seperti yang baru saja saya sebutkan, istilah ASN, alias Aparatur Sipil Negara, diberlakukan sejak UU Nomor 5 Tahun 2014 tadi diterbitkan. Peraturan ini, sederhananya, menyebutkan bahwa ASN itu sendiri terbagi jadi dua kelompok, yaitu:
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil); dan
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dengan kata lain, kayaknya bisa-bisa saja kalau kita mengibaratkan PNS ini adalah TTS (subunit SNSD yang berisikan Taeyeon, Tiffany, dan Seohyun), atau member-member lain di SNSD, sedangkan ASN serupa dengan SNSD itu sendiri. Atau, agar lebih general dan nggak dikira Kpoper-sentris, ini hanya perihal kata umum dan kata khusus.
Kalau buah merupakan kata umum, apel, semangka, dan kiwi bisa kita sebut sebagai kata khusus. Kalau SNSD adalah kata umum, Hyoyeon, Sunny, dan Yuri bisa jadi kata khusus. Artinya, PNS adalah bagian dari ASN, tapi ASN nggak melulu soal PNS.
Bicara soal PNS dan ASN, mau nggak mau kita juga jadi mengenal istilah PPPK. Bagian lain dari ASN ini berbeda dengan PNS. Kenapa? Ya jelas beda, lah! Kalau sama aja, ngapain mereka dibedain segala, coba? Hadeeeh.
Dikutip dari Wikipns, PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sementara itu, PPPK bukanlah P3K alias Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan—ia merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Dengan perbedaan pokok PNS dan ASN di atas, pendapatan yang diperoleh keduanya juga berbeda. Kalau PNS berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, PPPK sih nggak semuanya. Seorang PPPK, perlu diingat, nggak bakal mendapatkan jaminan pensiun karena masa kerjanya pun hanya menyesuaikan kebutuhan.
Jadi, jelas sudah semuanya: ASN bukanlah istilah pengganti PNS. ASN justru menjadi “payung” dari istilah PNS, bersama dengan istilah PPPK. Yah, mirip-miriplah sama nama Oh!GG dan SNSD—dia nggak pernah bertujuan menggantikan karena memang hanya menjadi bagian (subunit) saja.
Ya sudah, saya mau nonton SNSD lagi. Dadah!
BACA JUGA Emangnya Jadi PNS Itu Masih Menjanjikan Ya Secara Finansial? atau artikel Aprilia Kumala lainnya.