Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

4 Dosa yang Kerap Dilakukan oleh Pemilik Rumah Subsidi

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
3 Agustus 2022
A A
5 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menempati Rumah Subsidi Terminal Mojok

5 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menempati Rumah Subsidi (Tukangphotostock/Shutterstock.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Rumah subsidi harusnya untuk orang kurang mampu. Realitasnya, tak bicara demikian

Kebutuhan papan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia, baik yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan. Namun sayangnya kebutuhan akan tempat tinggal ini konon sudah sangat sulit dimiliki khususnya kaum milenial. Bahkan beberapa waktu lalu, Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan semakin sulit untuk memiliki rumah.

Sebenarnya ungkapan bahwa masyarakat Indonesia akan sulit memiliki rumah bukan hanya isapan jempol semata. Bisa dibuktikan jika Anda melihat beberapa iklan perumahan yang menyematkan kata “cuma”  atau “hanya” untuk harga rumah sebesar 1 miliar, khususnya di kota besar seperti Surabaya dan Jakarta. Nominal 1 miliar itu amat sangat sulit digapai apalagi buat kaum yang bergaji UMK saja.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah bukan tanpa upaya apa-apa. Solusi yang diberikan pemerintah adalah rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Akan tetapi, para kreditur atau pemilik dari rumah subsidi kerap menyalahi aturan yang diberlakukan untuk rumah subsidi. Saya mengetahui hal ini karena saya adalah salah satu kreditur. Apa saja aturan yang kerap dilanggar oleh pemilik rumah subsidi?

#1 Dijadikan investasi

Sebenarnya rumah subsidi ini hanya diperuntukan untuk MBR yang belum memiliki rumah sama sekali. Sayangnya pada faktanya banyak tetangga saya yang menjadikan rumah subsidi sebagai investasi saja. Sebab, mereka memang telah memiliki rumah, biasanya dari hasil warisan orang tua.

Makanya mereka bisa lolos untuk memiliki rumah subsidi karena rumah pertama yang dimiliki dari hasil warisan atas nama orang tua mereka. Kejadian seperti ini perlu menjadi perhatian, terutama untuk pihak bank.

#2 Disewakan ke orang lain

Masalah yang kerap ditemui adalah, ambil rumah subsidi, tapi nggak ditempatin. Kenapa nggak ditempatin? Besar kemungkinan niat mereka ngambil rumah bukan buat ditempatin, tapi dikontrakin.

Kalau dikontrakin atau disewakan, masalah perumahan rakyat nggak kelar-kelar. Bagi saya jahat sih itu, soalnya udah makan hak orang yang membutuhkan.

Baca Juga:

Rumah Subsidi Akan Berubah Jadi Penjara Jika Kalian Terjebak Bujuk Rayu Pengembang

5 Barang yang Haram Ada di Dalam Rumah Subsidi 14 Meter

#3 Ditelantarkan oleh pemilik

Beberapa waktu lalu ada berita yang ramai terkait proyek rumah murah di Cikarang yang sekarang banyak ilalang dan rumput liar. Padahal menurut keterangan marketing perumahan murah tersebut, semua unit rumah telah laku terjual sejak 2018.

Nah, inilah yang bikin masalah perumahan rakyat nggak kelar. Selain ambil rumah untuk disewain, ada yang ambil rumah buat investasi, tapi nggak dirawat. Padahal kalau emang nggak dipakai dan ditelantarkan, mending nggak usah diambil. Biarin dibeli orang yang lebih membutuhkan. Kamu tahu kenapa harga rumah nggak ngotak mahalnya? Ya gara-gara orang-orang kek gini.

#4 Mengalihkan hak kepemilikan sebelum waktunya

Salah satu aturan kredit rumah subsidi adalah melarang untuk mengalihkan hak kepemilikan atau over kredit dalam jangka waktu tertentu. Aturan jangka waktu ini dibagi menjadi dua, pertama telah menghuni minimal lima tahun untuk Rumah Umum Tapak. Kedua, sudah melakukan perikatan kepemilikan minimal 20 tahun untuk Sarusun (Satuan Rumah Susun) Umum.

Aturan lain yang membolehkan pengalihan hak milik rumah subsidi adalah pewarisan dan pindah tempat tinggal karena tingkat sosial dan ekonomi yang lebih baik. Jika nggak memenuhi salah satu aturan di atas, sebenarnya nggak boleh melakukan pengalihan hak milik.

Akan tetapi banyak yang mengakali aturan-aturan tersebut, guna mengalihkan hak kepemilikan rumah. Biasanya, pemilik cari untung dengan menjual rumah dengan harga tertentu, dan membebankan kredit selanjutnya ke pemilik baru. Lho kok pembelinya mau? Ya gimana, emang ada rumah yang terjangkau? Meski bebannya tetap tinggi, ketimbang beli rumah nonsubsidi yang harganya jelas lebih mahal, mereka memilih cara-cara ini. Dan nyatanya ya laku.

Keempat poin ini sebenarnya berkaitan. Gara-gara rumah diborong hanya untuk investasi, orang kesulitan punya rumah. Akhirnya, mengontrak rumah subsidi. Kenapa ada kontrakan rumah jenis tersebut? Ya karena rumahnya diborong untuk investasi. Kenapa ada rumah terlantar? Ya karena diborong untuk investasi. Kenapa orang milih over kredit? Lagi-lagi, karena rumah diborong untuk investasi. Lingkaran setan ini nggak akan terputus.

Kurang lebih begitulah dosa-dosa yang dilakukan oleh pemilik rumah subsidi. Jujur saja, pemerintah, menurut saya, harus mengintervensi hal-hal seperti ini. Sebab, memastikan rakyat bisa memenuhi kebutuhan papan, bagaimanapun, adalah tugas pemerintah.

Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA 4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 3 Agustus 2022 oleh

Tags: dosaInvestasirumah subsidi
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

5 Dosa Makan Rendang yang Jarang Disadari Orang Terminal Mojok.co

5 Dosa Makan Rendang yang Jarang Disadari Orang

24 Februari 2022
Kesalahan Outlet Frozen Yogurt Sour Sally yang Bikin Pelanggan Kecewa

Kesalahan Outlet Frozen Yogurt Sour Sally yang Bikin Pelanggan Kecewa

30 April 2023
5 Hal yang wajib dipertimbangkan sebelum buka tabungan emas terminal mojok

5 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Sebelum Buka Tabungan Emas

12 Juli 2021
Menanam Pohon Rambutan, Cara Warga Kabupaten Kediri Merawat Masa Depan

Menanam Pohon Rambutan, Cara Warga Kabupaten Kediri Merawat Masa Depan

24 Oktober 2023
4 Dosa Saat Makan Nasi Goreng yang Sebaiknya Dihentikan Terminal Mojok

4 Dosa Saat Makan Nasi Goreng yang Sebaiknya Dihentikan

29 Januari 2022
4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi Terminal Mojok

4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi

31 Maret 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain Mojok.co

5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain

1 Desember 2025
Pengalaman Transit di Bandara Sultan Hasanuddin: Bandara Elite, AC dan Troli Pelit

Pengalaman Transit di Bandara Sultan Hasanuddin: Bandara Elite, AC dan Troli Pelit

1 Desember 2025
Suzuki Karimun Wagon R Boleh Mati, tapi Ia Mati Terhormat

Suzuki Karimun Wagon R Boleh Mati, tapi Ia Mati Terhormat

1 Desember 2025
Feeder Batik Solo Trans, Angkutan yang Bikin Iri Orang Magelang Mojok.co

Feeder Batik Solo Trans, Angkutan yang Bikin Iri Orang Magelang

2 Desember 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025
4 Aturan Tidak Tertulis Saat Menulis Kata Pengantar Skripsi agar Nggak Jadi Bom Waktu di Kemudian Hari

4 Aturan Tidak Tertulis Saat Menulis Kata Pengantar Skripsi agar Nggak Jadi Bom Waktu di Kemudian Hari

28 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana
  • Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih
  • Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.