4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi
  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Hewani
    • Personality
    • Nabati
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Politik
  • Media Sosial
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Hewani
    • Personality
    • Nabati
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Politik
  • Media Sosial
  • Nusantara
  • Luar Negeri
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Politik
  • Media Sosial
  • Nusantara
  • Luar Negeri
Home Kampus Ekonomi

4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi

Saya hanya membantu menjabarkan ketentuan ini saja agar lebih detail dan mudah dipahami bagi orang-orang yang ingin mengambil rumah subsidi. 

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
31 Maret 2022
0
A A
4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi Terminal Mojok

Ilustrasi rumah subsidi. (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Rumah subsidi sudah menjamur di berbagai wilayah Indonesia. Program dari pemerintah ini memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Seiring tumbuhnya peminat, jumlah rumah subsidi berlipat ganda dengan cepat. Hal ini ditunjukkan dengan data yang saya kutip dari website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa penyaluran dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) ditutup pada 31 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB dengan nilai Rp19,57 triliun untuk 178.728 unit atau sebesar 113,48% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 157.500 unit.

Melihat tingginya animo masyarakat, saya ingin mengingatkan beberapa ketentuan penting yang saya ketahui dan wajib kamu pahami. Beberapa ketentuan ini memang sebaiknya diketahui sebelum melakukan kredit atau pembiayaan agar akibat terburuk berupa penghentian KPR subsidi dan harus mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan rumah.

Ilustrasi rumah baru. (Unsplash.com)

Lha kok bisa sampai dihentikan KPR-nya dan kemudahan bantuan pembiayaan rumah subsidinya padahal kan sudah bayar tiap bulannya? Bisa dong. 


Ini merupakan program subsidi pemerintah yang pasti banyak ketentuan lain nasabah atau kreditur yang berbeda dengan kredit atau pembiayaan rumah pada umumnya. 

Nah, berikut adalah ketentuan-ketentuan setelah melakukan akad KPR subsidi:

Daftar Isi

  • #1 Menghuni rumah subsidi paling lambat satu tahun setelah serah terima kunci
  • #2 Jangka waktu minimal menghuni sebagai tempat tinggal
  • #3 Tidak mengalihkan hak kepemilikan
  • #4 Tidak menyewakan

#1 Menghuni rumah subsidi paling lambat satu tahun setelah serah terima kunci

Kreditur wajib untuk menempati  paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah. Biasanya dibuktikan dengan berita acara serah terima. 

Bentuk dari serah terima adalah pemberian kunci kepada kreditur. Jadi, selama satu tahun, biasanya pihak bank dan atau developer melakukan pemantauan apakah rumah subsidi telah dihuni atau belum. Waktu satu tahun ini juga digunakan untuk kreditur menyiapkan proses pindahan.

#2 Jangka waktu minimal menghuni sebagai tempat tinggal

Sebelumnya, saya akan menjelaskan dua jenis rumah subsidi terlebih dahulu. Pertama, Rumah Umum Tapak adalah rumah umum yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang dibangun oleh pengembang untuk MBR. Contohnya adalah perumahan.

Ilustrasi perumahan. (Unsplash.com)

Kedua, Sarusun (Satuan Rumah Susun) Umum adalah unit hunian dalam Rumah Susun Umum yang dibangun oleh pengembang untuk MBR.

Jangka waktu minimal untuk menghuni rumah umum tapak adalah lima tahun. Sedangkan jangka waktu minimal untuk menghuni Sarusun Umum adalah 20 tahun. Saya kurang tahu perbedaan waktu ini terjadi karena apa tapi kalau subsidinya nggak mau dicabut ya ikuti saja.

#3 Tidak mengalihkan hak kepemilikan

Istilah gampangnya adalah tidak menjual rumah subsidi. Biasanya ini terjadi pada kreditur atau nasabah yang memiliki rumah dengan tujuan investasi.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam ketentuan ini, yaitu pewarisan. Maksudnya, kreditur atau nasabah aslinya sudah wafat dan diwariskan ke pasangan, anak, atau keluarga lainnya dan telah menghuni lebih dari lima tahun untuk Rumah Umum Tapak. Perikatan kepemilikan telah melampaui 20 tahun untuk Sarusun Umum atau pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik

#4 Tidak menyewakan

Bagi orang yang ingin memiliki rumah subsidi dengan tujuan menyewakan kembali, sebaiknya urungkan saja niat itu. Sebab, tidak sedikit kreditur ketahuan melakukan hal seperti ini sehingga subsidinya dicabut. Oknum yang melakukan ini biasanya sudah memiliki rumah tapi bukan atas namanya karena dari hasil waris, misalnya.

Padahal, adanya program rumah subsidi ini untuk orang yang belum memiliki rumah. Namun, ada beberapa pengecualian dalam hal menyewakan yang sama dengan mengalihkan hak kepemilikan rumah subsidi seperti di poin sebelumnya.

Sebenarnya, ketentuan-ketentuan ini telah ada dan ditempel juga dalam plat blok dan nomor rumah di setiap rumah. Saya hanya membantu menjabarkan ketentuan ini saja agar lebih detail dan mudah dipahami bagi orang-orang yang ingin mengambil rumah subsidi. 

Ilustrasi rumah deret. (Unsplash.com)

Terakhir, apa tanggapan kamu yang ingin membeli rumah subsidi atas ketentuan ini? Coba tulis di kolom komentar di bawah ya.


Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Yamadipati Seno

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 31 Maret 2022 oleh

Tags: perumahanrumah subsiditips beli rumah
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Stand like a hero and die bravely.

Artikel Lainnya

2 Stereotip Umum yang Keliru tentang Perumahan Syariah

2 Stereotipe Umum yang Keliru tentang Perumahan Syariah

21 April 2022
4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memilih Tinggal di Perumahan Cluster

4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memilih Tinggal di Perumahan Cluster

16 April 2022
5 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menempati Rumah Subsidi Terminal Mojok

5 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menempati Rumah Subsidi

24 Maret 2022
memborong rumah perumahan banguntapan mojok

Memborong Rumah untuk Investasi: Cuan bagi Pengusaha, Bencana bagi Rakyat Jelata

9 Oktober 2021
Banjir Pertama di Perumahan Saya dan Guyub Warga yang Bikin Adem terminal mojok.co

Pengalaman Banjir Pertama di Perumahan Saya dan Guyub Warga yang Bikin Adem

27 Februari 2021
Rupa-rupa Konten Chat Penghuni Grup WhatsApp Kompleks Perumahan terminal mojok.co

Rupa-rupa Konten Chat Penghuni Grup WhatsApp Kompleks Perumahan

22 Desember 2020
Pos Selanjutnya
Lesti Billar Pantas Diminta Tanggapan Atas Isu Apa pun karena Prestasinya Lebih Banyak dari MU Terminal Mojok.co

Lesti Billar Pantas Dimintai Tanggapan Atas Isu Apa pun karena Prestasinya Lebih Banyak dari MU

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Warga Ibu Kota, Nggak Perlu Nyinyir kalau Orang Daerah Antre Mie Gacoan Terminal Mojok.co

Warga Ibu Kota, Nggak Perlu Nyinyir kalau Orang Daerah Antre Mie Gacoan

18 Mei 2022
4 Alasan Surabaya Nggak Bisa Diromantisasi Layaknya Jogja Terminal Mojok.co

4 Alasan Surabaya Nggak Bisa Diromantisasi Layaknya Jogja

19 Mei 2022
Harapan untuk 'Gubernur Baru' Jogja yang Akan Dilantik

Harapan untuk ‘Gubernur Baru’ Jogja yang Akan Dilantik

22 Mei 2022
10 Lagu Bahasa Inggris dengan Lirik yang Mudah Dihafal dan Dinyanyikan Terminal Mojok

10 Lagu Bahasa Inggris dengan Lirik yang Mudah Dihafal dan Dinyanyikan

2 Januari 2022
5 Hal Konyol yang Bisa Kalian Temukan di Jalanan Kota Surabaya Terminal Mojok.co

5 Hal Konyol yang Bisa Kalian Temukan di Jalanan Kota Surabaya

23 Mei 2022
Rekomendasi 5 Drama Korea Makjang Terbaik Sepanjang Masa Terminal Mojok

Rekomendasi 5 Drama Korea Makjang Terbaik Sepanjang Masa

17 Mei 2022
2 Kelemahan Daihatsu Sigra yang Harus Diketahui Sebelum Membelinya

2 Kelemahan Daihatsu Sigra yang Harus Diketahui Sebelum Membelinya

24 Mei 2022

Dari MOJOK

  • Maudy Ayunda Menikah hingga MU yang Lagi-Lagi Kalah
    by Ali Ma'ruf on 25 Mei 2022
  • Cerita Sebenarnya di Rumah Tempat Syuting Film KKN di Desa Penari
    by Jevi Adhi Nugraha on 25 Mei 2022
  • Hepatitis Akut Misterius Disinyalir Sudah Masuk ke DIY
    by Yvesta Ayu on 25 Mei 2022
  • Misteri Desa Kecil di Selatan Surabaya
    by Abdus Sair on 25 Mei 2022
  • UGM akan Bangun GIK, Pengganti Gelanggang Mahasiswa
    by Yvesta Ayu on 24 Mei 2022

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=GwazDvZPZ_Q&t=619s

Subscribe Newsletter

* indicates required

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2022 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
    • Cerita Cinta
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Politik
  • Media Sosial
  • Luar Negeri
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2022 Mojok.co - All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In