Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi

Saya hanya membantu menjabarkan ketentuan ini saja agar lebih detail dan mudah dipahami bagi orang-orang yang ingin mengambil rumah subsidi. 

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
31 Maret 2022
A A
4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi Terminal Mojok

Ilustrasi rumah subsidi. (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Rumah subsidi sudah menjamur di berbagai wilayah Indonesia. Program dari pemerintah ini memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Seiring tumbuhnya peminat, jumlah rumah subsidi berlipat ganda dengan cepat. Hal ini ditunjukkan dengan data yang saya kutip dari website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa penyaluran dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) ditutup pada 31 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB dengan nilai Rp19,57 triliun untuk 178.728 unit atau sebesar 113,48% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 157.500 unit.

Melihat tingginya animo masyarakat, saya ingin mengingatkan beberapa ketentuan penting yang saya ketahui dan wajib kamu pahami. Beberapa ketentuan ini memang sebaiknya diketahui sebelum melakukan kredit atau pembiayaan agar akibat terburuk berupa penghentian KPR subsidi dan harus mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan rumah.

Ilustrasi rumah baru. (Unsplash.com)

Lha kok bisa sampai dihentikan KPR-nya dan kemudahan bantuan pembiayaan rumah subsidinya padahal kan sudah bayar tiap bulannya? Bisa dong. 

Ini merupakan program subsidi pemerintah yang pasti banyak ketentuan lain nasabah atau kreditur yang berbeda dengan kredit atau pembiayaan rumah pada umumnya. 

Nah, berikut adalah ketentuan-ketentuan setelah melakukan akad KPR subsidi:

#1 Menghuni rumah subsidi paling lambat satu tahun setelah serah terima kunci

Kreditur wajib untuk menempati  paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah. Biasanya dibuktikan dengan berita acara serah terima. 

Bentuk dari serah terima adalah pemberian kunci kepada kreditur. Jadi, selama satu tahun, biasanya pihak bank dan atau developer melakukan pemantauan apakah rumah subsidi telah dihuni atau belum. Waktu satu tahun ini juga digunakan untuk kreditur menyiapkan proses pindahan.

Baca Juga:

Rasanya Tinggal di Rumah Subsidi: Harus Siap Kehilangan Privasi dan Berhadapan dengan Renovasi Tiada Henti

3 Hal tentang Perumahan Cluster yang Bikin Orang-orang Bepikir Dua Kali sebelum Tinggal di Sana

#2 Jangka waktu minimal menghuni sebagai tempat tinggal

Sebelumnya, saya akan menjelaskan dua jenis rumah subsidi terlebih dahulu. Pertama, Rumah Umum Tapak adalah rumah umum yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang dibangun oleh pengembang untuk MBR. Contohnya adalah perumahan.

Ilustrasi perumahan. (Unsplash.com)

Kedua, Sarusun (Satuan Rumah Susun) Umum adalah unit hunian dalam Rumah Susun Umum yang dibangun oleh pengembang untuk MBR.

Jangka waktu minimal untuk menghuni rumah umum tapak adalah lima tahun. Sedangkan jangka waktu minimal untuk menghuni Sarusun Umum adalah 20 tahun. Saya kurang tahu perbedaan waktu ini terjadi karena apa tapi kalau subsidinya nggak mau dicabut ya ikuti saja.

#3 Tidak mengalihkan hak kepemilikan

Istilah gampangnya adalah tidak menjual rumah subsidi. Biasanya ini terjadi pada kreditur atau nasabah yang memiliki rumah dengan tujuan investasi.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam ketentuan ini, yaitu pewarisan. Maksudnya, kreditur atau nasabah aslinya sudah wafat dan diwariskan ke pasangan, anak, atau keluarga lainnya dan telah menghuni lebih dari lima tahun untuk Rumah Umum Tapak. Perikatan kepemilikan telah melampaui 20 tahun untuk Sarusun Umum atau pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik

#4 Tidak menyewakan

Bagi orang yang ingin memiliki rumah subsidi dengan tujuan menyewakan kembali, sebaiknya urungkan saja niat itu. Sebab, tidak sedikit kreditur ketahuan melakukan hal seperti ini sehingga subsidinya dicabut. Oknum yang melakukan ini biasanya sudah memiliki rumah tapi bukan atas namanya karena dari hasil waris, misalnya.

Padahal, adanya program rumah subsidi ini untuk orang yang belum memiliki rumah. Namun, ada beberapa pengecualian dalam hal menyewakan yang sama dengan mengalihkan hak kepemilikan rumah subsidi seperti di poin sebelumnya.

Sebenarnya, ketentuan-ketentuan ini telah ada dan ditempel juga dalam plat blok dan nomor rumah di setiap rumah. Saya hanya membantu menjabarkan ketentuan ini saja agar lebih detail dan mudah dipahami bagi orang-orang yang ingin mengambil rumah subsidi. 

Ilustrasi rumah deret. (Unsplash.com)

Terakhir, apa tanggapan kamu yang ingin membeli rumah subsidi atas ketentuan ini? Coba tulis di kolom komentar di bawah ya.

Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Yamadipati Seno

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 31 Maret 2022 oleh

Tags: perumahanrumah subsiditips beli rumah
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Penulis lepas yang fokus membahas kedaerahan, dunia pemerintahan dan ekonomi. Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memilih Tinggal di Perumahan Cluster

4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memilih Tinggal di Perumahan Cluster

16 April 2022
2 Stereotip Umum yang Keliru tentang Perumahan Syariah

2 Stereotipe Umum yang Keliru tentang Perumahan Syariah

21 April 2022
2 Stereotip Umum yang Keliru tentang Perumahan Syariah

4 Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Memutuskan Mengambil Perumahan

20 Desember 2022
Kecamatan Gamping, Kecamatan Paling Underrated di Kabupaten Sleman gamping sleman

Kisah Saya Hidup di Kecamatan Gamping Sleman, Desa Enggan, Kota Tak Mampu, Akhirnya Terjebak di Tengah-tengahnya

19 April 2025
Yang Perlu Dipahami sebelum Mengajukan KPR Subsidi (dan Menyesal) Cicilan KPR 40 tahun kpr rumah

Cicilan KPR 40 Tahun Itu Bukan Solusi Perumahan Rakyat, tapi Penderitaan Gaya Baru. Nyicil kok 40 Tahun!

14 Oktober 2024
Kerja di Rumah Bekas Pembunuhan, tapi Lebih Takut Miskin (Unsplash)

Pengalaman Kerja di Rumah Bekas Pembunuhan: Lebih Takut Miskin daripada Setan

15 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Checklist Mahasiswa Semester Akhir: Siapkan Semua Berkas Ini Kalau Mau Lulus

5 Sifat Mahasiswa Semester Akhir yang Menjengkelkan, Segera Intropeksi Diri Jika Tidak Ingin Dijauhi Teman

12 Mei 2026
Fortuner dan Pajero Memang Arogan, tapi Pemotor yang Nggak Pernah Menyetir Mobil Adalah Red Flag Sesungguhnya di Jalan Raya Mojok.co

Fortuner dan Pajero Memang Arogan, tapi Pemotor yang Nggak Paham Logika Nyetir Mobil Lebih Red Flag di Jalan Raya

14 Mei 2026
Jalan Keloran Selatan Bantul, Ujian Terberat Pengendara Bermata Minus seperti Saya

Bantul Selatan: Surga Tersembunyi buat Pekerja yang Malas Tua di Jalan dan Ogah Akrab sama Lampu Merah

12 Mei 2026
Berhenti Jadi Kaum Mistika: Sigar Bencah Semarang Itu Angker karena Sudut Tanjakannya, Bukan Penampakan Tak Kasat Mata

Berhenti Jadi Kaum Mistika: Sigar Bencah Semarang Itu Angker karena Sudut Tanjakannya, Bukan Penampakan Tak Kasat Mata

14 Mei 2026
Sumbersari Malang yang Overrated Masih Jadi Daerah Paling Masuk Akal bagi Maba yang Baru Pertama Kali Merantau Mojok.co

Sumbersari Malang yang Overrated Masih Jadi Daerah Paling Masuk Akal bagi Maba yang Baru Pertama Kali Merantau

16 Mei 2026
Beasiswa PPA Penyelamat Mahasiswa “Tanggung” yang Terlalu Kaya untuk Bidikmisi, tapi Terlalu Miskin untuk Kuliah dengan Nyaman Mojok.co

Beasiswa PPA Penyelamat Mahasiswa “Tanggung”: Terlalu Kaya untuk Bidikmisi, tapi Terlalu Miskin untuk Kuliah dengan Nyaman

12 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.