Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

4 Dosa yang Kerap Dilakukan oleh Pemilik Rumah Subsidi

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
3 Agustus 2022
A A
5 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menempati Rumah Subsidi Terminal Mojok

5 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menempati Rumah Subsidi (Tukangphotostock/Shutterstock.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Rumah subsidi harusnya untuk orang kurang mampu. Realitasnya, tak bicara demikian

Kebutuhan papan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia, baik yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan. Namun sayangnya kebutuhan akan tempat tinggal ini konon sudah sangat sulit dimiliki khususnya kaum milenial. Bahkan beberapa waktu lalu, Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan semakin sulit untuk memiliki rumah.

Sebenarnya ungkapan bahwa masyarakat Indonesia akan sulit memiliki rumah bukan hanya isapan jempol semata. Bisa dibuktikan jika Anda melihat beberapa iklan perumahan yang menyematkan kata “cuma”  atau “hanya” untuk harga rumah sebesar 1 miliar, khususnya di kota besar seperti Surabaya dan Jakarta. Nominal 1 miliar itu amat sangat sulit digapai apalagi buat kaum yang bergaji UMK saja.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah bukan tanpa upaya apa-apa. Solusi yang diberikan pemerintah adalah rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Akan tetapi, para kreditur atau pemilik dari rumah subsidi kerap menyalahi aturan yang diberlakukan untuk rumah subsidi. Saya mengetahui hal ini karena saya adalah salah satu kreditur. Apa saja aturan yang kerap dilanggar oleh pemilik rumah subsidi?

#1 Dijadikan investasi

Sebenarnya rumah subsidi ini hanya diperuntukan untuk MBR yang belum memiliki rumah sama sekali. Sayangnya pada faktanya banyak tetangga saya yang menjadikan rumah subsidi sebagai investasi saja. Sebab, mereka memang telah memiliki rumah, biasanya dari hasil warisan orang tua.

Makanya mereka bisa lolos untuk memiliki rumah subsidi karena rumah pertama yang dimiliki dari hasil warisan atas nama orang tua mereka. Kejadian seperti ini perlu menjadi perhatian, terutama untuk pihak bank.

#2 Disewakan ke orang lain

Masalah yang kerap ditemui adalah, ambil rumah subsidi, tapi nggak ditempatin. Kenapa nggak ditempatin? Besar kemungkinan niat mereka ngambil rumah bukan buat ditempatin, tapi dikontrakin.

Kalau dikontrakin atau disewakan, masalah perumahan rakyat nggak kelar-kelar. Bagi saya jahat sih itu, soalnya udah makan hak orang yang membutuhkan.

Baca Juga:

Rasanya Tinggal di Rumah Subsidi: Harus Siap Kehilangan Privasi dan Berhadapan dengan Renovasi Tiada Henti

Apakah Menjadi Atlet Adalah Investasi Terburuk dalam Hidup Saya?

#3 Ditelantarkan oleh pemilik

Beberapa waktu lalu ada berita yang ramai terkait proyek rumah murah di Cikarang yang sekarang banyak ilalang dan rumput liar. Padahal menurut keterangan marketing perumahan murah tersebut, semua unit rumah telah laku terjual sejak 2018.

Nah, inilah yang bikin masalah perumahan rakyat nggak kelar. Selain ambil rumah untuk disewain, ada yang ambil rumah buat investasi, tapi nggak dirawat. Padahal kalau emang nggak dipakai dan ditelantarkan, mending nggak usah diambil. Biarin dibeli orang yang lebih membutuhkan. Kamu tahu kenapa harga rumah nggak ngotak mahalnya? Ya gara-gara orang-orang kek gini.

#4 Mengalihkan hak kepemilikan sebelum waktunya

Salah satu aturan kredit rumah subsidi adalah melarang untuk mengalihkan hak kepemilikan atau over kredit dalam jangka waktu tertentu. Aturan jangka waktu ini dibagi menjadi dua, pertama telah menghuni minimal lima tahun untuk Rumah Umum Tapak. Kedua, sudah melakukan perikatan kepemilikan minimal 20 tahun untuk Sarusun (Satuan Rumah Susun) Umum.

Aturan lain yang membolehkan pengalihan hak milik rumah subsidi adalah pewarisan dan pindah tempat tinggal karena tingkat sosial dan ekonomi yang lebih baik. Jika nggak memenuhi salah satu aturan di atas, sebenarnya nggak boleh melakukan pengalihan hak milik.

Akan tetapi banyak yang mengakali aturan-aturan tersebut, guna mengalihkan hak kepemilikan rumah. Biasanya, pemilik cari untung dengan menjual rumah dengan harga tertentu, dan membebankan kredit selanjutnya ke pemilik baru. Lho kok pembelinya mau? Ya gimana, emang ada rumah yang terjangkau? Meski bebannya tetap tinggi, ketimbang beli rumah nonsubsidi yang harganya jelas lebih mahal, mereka memilih cara-cara ini. Dan nyatanya ya laku.

Keempat poin ini sebenarnya berkaitan. Gara-gara rumah diborong hanya untuk investasi, orang kesulitan punya rumah. Akhirnya, mengontrak rumah subsidi. Kenapa ada kontrakan rumah jenis tersebut? Ya karena rumahnya diborong untuk investasi. Kenapa ada rumah terlantar? Ya karena diborong untuk investasi. Kenapa orang milih over kredit? Lagi-lagi, karena rumah diborong untuk investasi. Lingkaran setan ini nggak akan terputus.

Kurang lebih begitulah dosa-dosa yang dilakukan oleh pemilik rumah subsidi. Jujur saja, pemerintah, menurut saya, harus mengintervensi hal-hal seperti ini. Sebab, memastikan rakyat bisa memenuhi kebutuhan papan, bagaimanapun, adalah tugas pemerintah.

Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA 4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 3 Agustus 2022 oleh

Tags: dosaInvestasirumah subsidi
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Penulis lepas yang fokus membahas kedaerahan, dunia pemerintahan dan ekonomi. Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

5 Barang yang Haram Ada di Dalam Rumah Subsidi 14 Meter

Rumah Subsidi Akan Berubah Jadi Penjara Jika Kalian Terjebak Bujuk Rayu Pengembang

7 Agustus 2025
Perempuan Pakai Mobil Matic, Lelaki Harus Pakai Manual, Teori dari Mana Ini?

7 Dosa yang Sering Dilakukan Pengendara Mobil Matic

28 Januari 2023
Reksadana Obligasi, Investasi yang Aman dan Cuannya Besar meski Hanya Setor 500 Ribu per Bulan

Reksadana Obligasi, Investasi yang Aman dan Cuannya Besar meski Hanya Setor 500 Ribu per Bulan

18 Februari 2025
5 Panduan Investasi Hot Wheels, biar Kamu Nggak Kena Item Anyep

5 Panduan Investasi Hot Wheels, biar Kamu Nggak Kena Item Anyep

30 September 2024
Mending Beli Perhiasan Emas atau Emas Murni? Ini Pertimbangannya! terminal mojok.co

Mending Beli Perhiasan Emas atau Emas Murni? Ini Pertimbangannya!

17 Agustus 2021
3 Dosa Penggemar Manchester United yang Sebaiknya Dihentikan

3 Dosa Penggemar Manchester United yang Sebaiknya Dihentikan

28 Februari 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Beasiswa PPA Penyelamat Mahasiswa “Tanggung” yang Terlalu Kaya untuk Bidikmisi, tapi Terlalu Miskin untuk Kuliah dengan Nyaman Mojok.co

Beasiswa PPA Penyelamat Mahasiswa “Tanggung”: Terlalu Kaya untuk Bidikmisi, tapi Terlalu Miskin untuk Kuliah dengan Nyaman

12 Mei 2026
Mending Naik Bluebird daripada Taksi Online untuk Lanjut Perjalanan dari Stasiun atau Bandara, Lebih Minim Drama Mojok.co

Mending Naik Bluebird daripada Taksi Online untuk Lanjut Perjalanan dari Stasiun atau Bandara, Lebih Minim Drama

14 Mei 2026
Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus: Teriak Melawan Penindasan di Luar, tapi Seniornya Jadi Aktor Penindas Paling Kejam organisasi mahasiswa eksternal organisasi kampus

Organisasi Mahasiswa Itu Candu, dan Jabatan di Kampus Itu Jebakan yang Pelan-pelan Mematikan

18 Mei 2026
Pantai Glagah Disebut Bali-nya Jogja, dan Saya Tidak Tahu Harus Senang atau Khawatir

Pantai Glagah Disebut Bali-nya Jogja, dan Saya Tidak Tahu Harus Senang atau Khawatir

15 Mei 2026
5 Kelebihan Kos LV yang Jarang Disadari, Nyatanya Nggak Seburuk yang Diceritakan Orang kos campur

Pengalaman Hidup di Kos Campur: Sebenarnya Tidak Seburuk Itu, tapi Sebaiknya Memang Jangan Pernah Coba-coba Tinggal

13 Mei 2026
Paris Van Java Mall Bandung: Estetik, tapi Sama Sekali Nggak Nyaman

Paris Van Java Mall Bandung: Estetik, tapi Sama Sekali Nggak Nyaman

18 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.