Sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pekan lalu semestinya menjadi pengingat bahwa persoalan kesejahteraan dosen belum pernah benar-benar selesai.
Permohonan yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama sejumlah dosen bukan sekadar menggugat besaran tunjangan, melainkan mempertanyakan apakah negara telah memberikan kepastian penghidupan yang layak bagi dosen.
Para pemohon menilai aturan yang ada hanya mengatur siapa yang berhak menerima tunjangan fungsional, tetapi belum menjamin penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum. Akibatnya, kesejahteraan dosen bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi dan berbagai komponen penghasilan di luar gaji pokok.
Dalam persidangan MK itu, salah satu saksi, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga, mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Padahal ia telah lebih dari satu dekade menjadi dosen, meraih gelar doktor di Australia, memperoleh sertifikasi pendidik, serta menjalankan seluruh kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Bukan sekadar persoalan gaji dosen
Dari ruang sidang itulah perdebatan mengenai gaji dosen kembali mencuat. Namun, sesungguhnya yang dipersoalkan bukan semata-mata angka, melainkan apakah negara telah cukup menghargai profesi yang setiap hari mencetak sumber daya manusia Indonesia.
Cerita Cenuk segera memicu polemik. Benarkah dosen bergelar doktor di perguruan tinggi negeri hanya menerima gaji Rp2,6 juta? Universitas Airlangga kemudian menjelaskan bahwa angka tersebut hanyalah gaji pokok, sedangkan penghasilan dosen terdiri atas berbagai komponen sehingga take home pay-nya jauh lebih besar.
Penjelasan itu penting. Namun, perkara yang dibawa Cenuk ke Mahkamah Konstitusi bukanlah sengketa slip gaji. Yang sedang diuji adalah mengapa kesejahteraan dosen bergantung pada komponen-komponen penghasilan yang tidak selalu pasti.
Jauh sebelum menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi, Cenuk pernah menulis esai di Mojok berjudul Menjadi Dosen Itu Ibarat Aktor Drakor Tri Dharma.
Ia menggambarkan bagaimana dosen harus memainkan begitu banyak peran: mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat, mengejar publikasi ilmiah, memenuhi administrasi, hingga terus membuktikan kinerjanya melalui berbagai indikator.
Kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi seperti menjadi bab berikutnya dari cerita itu. Dosen ternyata bukan hanya diminta memainkan banyak peran, tetapi juga diminta percaya bahwa kesejahteraan akan datang nanti melalui tunjangan, honor, sertifikasi, insentif, atau pekerjaan tambahan di luar kampus.
Dalam kesaksiannya, Cenuk juga mengaku pernah ditolak ketika mengajukan kredit pemilikan rumah karena penghasilannya dinilai belum memenuhi syarat. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, ia bekerja sebagai konsultan di luar aktivitas mengajar.
Rasa aman yang belum ada untuk dosen
Yang lebih menyita perhatian justru permintaan perlindungannya kepada majelis hakim sebelum memberikan kesaksian. Ia mengaku khawatir kesaksiannya akan berdampak pada pekerjaannya.
Kekhawatiran itu semakin terasa ketika ia menceritakan pernah dipanggil atasannya setelah mengkritik sebuah institusi negara melalui media sosial dan mengikuti aksi Hari Buruh.
Menurut pengakuannya di persidangan, setelah itu beban mengajarnya dikurangi, ia tidak lagi dilibatkan dalam sejumlah tim akademik, dan beberapa aktivitas kampus yang biasa ia ikuti tidak lagi diberikan kepadanya.
Terlepas dari bagaimana pihak kampus memandang peristiwa tersebut, pengakuan itu memperlihatkan sesuatu yang jauh lebih serius daripada soal nominal gaji.
Cenuk memperlihatkan betapa rapuhnya rasa aman seorang dosen.
Rasa aman bukan hanya soal besar kecilnya penghasilan. Ia adalah kepastian bahwa seorang dosen dapat mengajar, meneliti, bahkan mengkritik tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan sumber nafkah.
Jika sebagian besar penghasilannya bergantung pada tunjangan, honor, insentif, atau penugasan yang sewaktu-waktu dapat berubah, rasa aman itu menjadi sangat tipis.
Kepastian hidup yang dirindukan
Di sinilah perdebatan mengenai kesejahteraan dosen semestinya bergeser. Bukan lagi sekadar membahas besar kecilnya take home pay, melainkan apakah sistem penghasilan dosen benar-benar memberi kepastian hidup.
Bukankah tunjangan semestinya menjadi penghargaan atas kompetensi atau tugas tertentu, bukan penyangga utama agar seorang dosen dapat hidup layak? Jika gaji pokok belum mampu menjadi fondasi kesejahteraan, berarti sistem penghasilan dosen memang dibangun di atas terlalu banyak ketidakpastian.
Persoalan ini pada akhirnya bersinggungan dengan kebebasan akademik. Universitas seharusnya menjadi ruang paling aman bagi perbedaan pendapat dan kritik.
Namun, jika seorang dosen merasa penghasilannya begitu bergantung pada berbagai komponen yang dapat berubah, muncul pertanyaan yang tidak bisa diabaikan: seberapa bebas ia menyampaikan pandangan yang berbeda?
Negara boleh terus berbicara tentang Indonesia Emas 2045, ekonomi berbasis pengetahuan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun semua cita-cita itu bertumpu pada perguruan tinggi, sementara perguruan tinggi bertumpu pada dosen.
Selama dosen masih diminta hidup dari ketidakpastian, akan sulit berharap lahir generasi unggul apabila mereka dididik oleh orang-orang yang setiap bulan masih sibuk memastikan hidupnya sendiri tetap aman. (**)
