Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Status

Sudah Adilkah Hukum yang Memvonis Fidelis dengan 8 Bulan Penjara?

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2017
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

“… tidak ada maaf, tidak ada pengampunan,” demikian ujaran Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso menanggapi kasus Fidelis Ari Sudewarto.

Fidelis ditangkap BNN Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat pada 19 Februari 2017 setelah diketahui menanam 39 batang pohon ganja yang digunakan untuk mengobati istrinya yang menderita sakit kista di punggung.

Kisah ini menjadi tragedi ketika istri Fidelis akhirnya meninggal 32 hari selepas Fidelis ditahan. Dua anak Fidelis, berusia 13 tahun dan 3 tahun, sempat bisa berharap orang tua mereka satu-satunya bisa kembali ke rumah setelah muncul dukungan dari publik dan sejumlah LSM tentang penggunaan ganja sebagai obat yang dilakukan Fidelis. Tapi, hari ini harapannya pupus setelah PN Sanggau memvonisnya bersalah dan harus dihukum 8 bulan penjara.

Made Supriatma: Kira-kira sepuluh hari lalu, saya menulis soal Fidelis untuk IndoProgress. Dia diadili karena membuat ekstrak minyak ganja untuk kesembuhan istrinya yang menderita penyakit syringomyelia.

Dalam persidangan, Fidelis menyampaikan nota pembelaan yang sangat personal. Dia mengungkapkan bagaimana dia sampai pada keputusan untuk mengobati istrinya. Dia melakukan riset sendiri dan melakukan percobaan untuk mengekstrak ganja.

Hari ini majelis hakim di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, sudah memutuskan perkara ini. Majelis menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda sebesar 1 miliar (subsider 1 bulan kurungan).

Fidelis adalah seorang pegawai negeri. Tentu dia akan kehilangan pekerjaan kalau dia harus masuk penjara dalam waktu selama itu. Dia sudah kehilangan istrinya, yang meninggal 32 hari sejak dia ditangkap Februari 2017. Dia juga menanggung dua orang anak, yang tertua berusia 15 tahun, yang kecil berumur 3 tahun.

Majelis hakim mengaku bahwa keputusan mereka sudah mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, filosofis. Kita tidak tahu apa artinya itu. Belum ada media yang memuat secara lengkap putusan hakim itu.

Untuk saya keputusan ini menarik. Dia bisa diperdebatkan secara intelektual, tidak saja oleh ahli hukum namun juga bidang-bidang ilmu-ilmu sosial lainnya.

Secara yuridis, tentu ada argumen bahwa ganja adalah barang terlarang. Fidelis dihukum karena melanggar Pasal 111 dan 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 intinya adalah batasan menanam tumbuhan narkotika dan hukumannya; dan Pasal 116 mengatur tentang akibat dari pemberian narkotika kepada orang lain, seperti menyebabkan kematian.

Untuk saya yang hanya belajar soal-soal yang amat elementer dalam hukum Indonesia, UU ini boleh dikatakan sangat ganjih (shaky). Orang dihukum jika “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dan “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.”

Hukum tidak pernah secara tegas menentukan apakah “hak” itu? Apakah menyelamatkan nyawa atau memperpanjang hidup seseorang dengan narkotika tidak bisa disebut sebagai “hak”? Satu-satunya yang mungkin memberatkan Fidelis adalah kesalahan prosedural, yakni bahwa dia tidak meminta izin (yang kemungkinan besar tidak akan pernah diberikan) untuk menanam ganja demi kepentingan pengobatan.

Persoalan kedua adalah klaim sosiologis. Saya tidak tahu majelis hakim ini mengutip tinjauan sosiologis yang mana. Apakah ganja adalah sesuatu yang dianggap social malice (sesuatu yang bisa membangkitkan keburukan dalam tatanan sosial)? Bukankah efek ganja itu sama dengan alkohol, yang secara tradisional juga dikonsumsi masyarakat? Bukankah ganja juga dipakai secara tradisional dalam beberapa kebudayaan di Nusantara?

Yang ketiga adalah yang saya kira paling penting yakni soal filosofis. Saya kira perdebatan di sini adalah soal etika. Apakah mempergunakan sesuatu yang dianggap buruk untuk menyelamatkan atau memperpanjang nyawa manusia itu salah? Fondasi dari hukum modern adalah etika. Dan etika sedikit banyak mengandalkan akal sehat atau common sense. Bukankah secara akal sehat menyelamatkan nyawa manusia itu adalah prinsip etis tertinggi?

Iklan

Untuk saya, dalam soal filsofis (etika) yang mengandalkan akal sehat, Fidelis tidak bisa dihukum. Apalagi dengan melihat fakta bahwa jika dia dihukum, dia akan kehilangan pekerjaan dan kemungkinan akan menjatuhkan fungsi dia sebagai ayah. Nasib kedua anaknya menjadi taruhan.

Saya sudah memperlihatkan secara amat singkat bahwa penyebab Fidelis dihukum sangat ganjih. Akibat dari penghukuman dia juga bisa berkepanjangan dan berpotensi merusak beberapa kehidupan lain (kehidupan anaknya, misalnya).

Kasus ini sangat merangsang secara intelektual untuk diperdebatkan. Sekalipun demikian, kita harus kembali pada persoalan dasar. Bahwa ada yang menjadi korban dari kesempitan berpikir ini. Dan, akibatnya sangat mematikan untuk yang menjadi korban.

Fidelis dan kedua anaknya. Sumber: Kompas.com.

Terakhir diperbarui pada 2 Agustus 2017 oleh

Tags: fidelisGanjasanggausyringomyeliavonis
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

3 Cara Mendapatkan Uang Banyak yang Perlu Diketahui Prabowo MOJOK.CO
Esai

3 Cara Mendapatkan Uang Banyak untuk Negara: Sebuah Proposal Kontroversial yang Harus Didengarkan Presiden Prabowo

15 April 2025
Ragam

Sialnya, Peredaran Narkoba di Surabaya Tetap Berputar dan Saya Adalah Korbannya

4 Oktober 2024
ganja medis
Kesehatan

Guru Besar Farmasi UGM: Ganja untuk Medis Tetap Tak Bisa Dilegalisasi

6 Juli 2022
ganja medis mojok.co
Kesehatan

IDI Angkat Bicara Soal Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis

5 Juli 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
Peringatan Hari Monyet Ekor Panjang Sedunia di Jogja. MOJOK.CO

Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah

15 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
Bagian terberat orang tua baru saat hadapi anak pertama (new born) bukan bergadang, tapi perasaan tak tega MOJOK.CO

Katanya Bagian Terberat bagi Bapak Baru saat Hadapi New Born adalah Jam Tidur Tak Teratur. Ternyata Sepele, Yang Berat Itu Rasa Tak Tega

18 Desember 2025
Teknisi dealer Yamaha asal Sumatera Utara, Robet B Simanullang ukir prestasi di ajang dunia WTGP 2025 MOJOK.CO

Cerita Robet: Teknisi Yamaha Indonesia Ukir Prestasi di Ajang Dunia usai Adu Skill vs Teknisi Berbagai Negara

16 Desember 2025
Atlet panahan asal Semarang bertanding di Kota Kudus saat hujan. MOJOK.CO

Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.