ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Komen Status

Sudah Adilkah Hukum yang Memvonis Fidelis dengan 8 Bulan Penjara?

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2017
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

“… tidak ada maaf, tidak ada pengampunan,” demikian ujaran Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso menanggapi kasus Fidelis Ari Sudewarto.

Fidelis ditangkap BNN Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat pada 19 Februari 2017 setelah diketahui menanam 39 batang pohon ganja yang digunakan untuk mengobati istrinya yang menderita sakit kista di punggung.

Kisah ini menjadi tragedi ketika istri Fidelis akhirnya meninggal 32 hari selepas Fidelis ditahan. Dua anak Fidelis, berusia 13 tahun dan 3 tahun, sempat bisa berharap orang tua mereka satu-satunya bisa kembali ke rumah setelah muncul dukungan dari publik dan sejumlah LSM tentang penggunaan ganja sebagai obat yang dilakukan Fidelis. Tapi, hari ini harapannya pupus setelah PN Sanggau memvonisnya bersalah dan harus dihukum 8 bulan penjara.

Made Supriatma: Kira-kira sepuluh hari lalu, saya menulis soal Fidelis untuk IndoProgress. Dia diadili karena membuat ekstrak minyak ganja untuk kesembuhan istrinya yang menderita penyakit syringomyelia.

Dalam persidangan, Fidelis menyampaikan nota pembelaan yang sangat personal. Dia mengungkapkan bagaimana dia sampai pada keputusan untuk mengobati istrinya. Dia melakukan riset sendiri dan melakukan percobaan untuk mengekstrak ganja.

Hari ini majelis hakim di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, sudah memutuskan perkara ini. Majelis menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda sebesar 1 miliar (subsider 1 bulan kurungan).

Baca Juga:

ganja medis

Guru Besar Farmasi UGM: Ganja untuk Medis Tetap Tak Bisa Dilegalisasi

6 Juli 2022
ganja medis mojok.co

IDI Angkat Bicara Soal Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis

5 Juli 2022

Fidelis adalah seorang pegawai negeri. Tentu dia akan kehilangan pekerjaan kalau dia harus masuk penjara dalam waktu selama itu. Dia sudah kehilangan istrinya, yang meninggal 32 hari sejak dia ditangkap Februari 2017. Dia juga menanggung dua orang anak, yang tertua berusia 15 tahun, yang kecil berumur 3 tahun.

Majelis hakim mengaku bahwa keputusan mereka sudah mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, filosofis. Kita tidak tahu apa artinya itu. Belum ada media yang memuat secara lengkap putusan hakim itu.

Untuk saya keputusan ini menarik. Dia bisa diperdebatkan secara intelektual, tidak saja oleh ahli hukum namun juga bidang-bidang ilmu-ilmu sosial lainnya.

Secara yuridis, tentu ada argumen bahwa ganja adalah barang terlarang. Fidelis dihukum karena melanggar Pasal 111 dan 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 intinya adalah batasan menanam tumbuhan narkotika dan hukumannya; dan Pasal 116 mengatur tentang akibat dari pemberian narkotika kepada orang lain, seperti menyebabkan kematian.

Untuk saya yang hanya belajar soal-soal yang amat elementer dalam hukum Indonesia, UU ini boleh dikatakan sangat ganjih (shaky). Orang dihukum jika “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dan “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.”

Hukum tidak pernah secara tegas menentukan apakah “hak” itu? Apakah menyelamatkan nyawa atau memperpanjang hidup seseorang dengan narkotika tidak bisa disebut sebagai “hak”? Satu-satunya yang mungkin memberatkan Fidelis adalah kesalahan prosedural, yakni bahwa dia tidak meminta izin (yang kemungkinan besar tidak akan pernah diberikan) untuk menanam ganja demi kepentingan pengobatan.

Persoalan kedua adalah klaim sosiologis. Saya tidak tahu majelis hakim ini mengutip tinjauan sosiologis yang mana. Apakah ganja adalah sesuatu yang dianggap social malice (sesuatu yang bisa membangkitkan keburukan dalam tatanan sosial)? Bukankah efek ganja itu sama dengan alkohol, yang secara tradisional juga dikonsumsi masyarakat? Bukankah ganja juga dipakai secara tradisional dalam beberapa kebudayaan di Nusantara?

Yang ketiga adalah yang saya kira paling penting yakni soal filosofis. Saya kira perdebatan di sini adalah soal etika. Apakah mempergunakan sesuatu yang dianggap buruk untuk menyelamatkan atau memperpanjang nyawa manusia itu salah? Fondasi dari hukum modern adalah etika. Dan etika sedikit banyak mengandalkan akal sehat atau common sense. Bukankah secara akal sehat menyelamatkan nyawa manusia itu adalah prinsip etis tertinggi?

Untuk saya, dalam soal filsofis (etika) yang mengandalkan akal sehat, Fidelis tidak bisa dihukum. Apalagi dengan melihat fakta bahwa jika dia dihukum, dia akan kehilangan pekerjaan dan kemungkinan akan menjatuhkan fungsi dia sebagai ayah. Nasib kedua anaknya menjadi taruhan.

Saya sudah memperlihatkan secara amat singkat bahwa penyebab Fidelis dihukum sangat ganjih. Akibat dari penghukuman dia juga bisa berkepanjangan dan berpotensi merusak beberapa kehidupan lain (kehidupan anaknya, misalnya).

Kasus ini sangat merangsang secara intelektual untuk diperdebatkan. Sekalipun demikian, kita harus kembali pada persoalan dasar. Bahwa ada yang menjadi korban dari kesempitan berpikir ini. Dan, akibatnya sangat mematikan untuk yang menjadi korban.

Fidelis dan kedua anaknya. Sumber: Kompas.com.

Terakhir diperbarui pada 2 Agustus 2017 oleh

Tags: fidelisGanjasanggausyringomyeliavonis
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

ganja medis
Kesehatan

Guru Besar Farmasi UGM: Ganja untuk Medis Tetap Tak Bisa Dilegalisasi

6 Juli 2022
ganja medis mojok.co
Kesehatan

IDI Angkat Bicara Soal Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis

5 Juli 2022
Dwi Pertiwi: Legalkan Ganja untuk Medis Segera!
Movi

Dwi Pertiwi: Legalkan Ganja untuk Medis Segera!

4 Juli 2022
ganja medis mojok.co
Hukum

Polri Ungkap Legalisasi Ganja Medis Berpotensi Tingkatkan Penyalahgunaan Narkoba

30 Juni 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
170803 HEWANI LIDAH MERTUA

Tajam dan Runcingnya Lidah Mertua

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Perjuangan Atlet Renang Cilik Sleman MOJOK.CO

Perjuangan Atlet Renang Cilik Sleman yang Sempat Gagal Naik Podium, Awalnya Takut Air Kini Mimpi Jadi Atlet Nasional

1 Desember 2023
Punya Tunangan Pegawai Bank Buat Aku Waswas Terus MOJOK.CO

Punya Tunangan Pegawai Bank Buat Aku Waswas Terus

27 November 2023
Caleg gagal.MOJOK.CO

Menderitanya Anak dan Istri Caleg Gagal, Berujung Cerai hingga Makan Saja Perlu Utang Tetangga

27 November 2023
made supriatma bahas neo orba jokowi dan demoniasasi anies putcast mojok

Kupas Tuntas Isu Neo Orba Jokowi dan Soal Jokowi Mendemonisasi Anies Bersama Made Supriatma

29 November 2023
Cove at Batavia

Cove at Batavia PIK, Tempat Rekreasi dan Kuliner Pinggir Pantai Hits di Jakarta

29 November 2023
Jelajah Kuliner Terbaik Pasar Beringharjo Langganan Pesohor hingga Sultan Jogja MOJOK.CO

Jelajah Kuliner Terbaik Pasar Beringharjo Langganan Pesohor hingga Sultan Jogja

30 November 2023
Farid Stevy musisi jogja.MOJOK.CO

13 Musisi Sepakat, Isu Krisis Iklim Semakin Mendesak Dibicarakan

3 Desember 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In