Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Kesehatan

Guru Besar Farmasi UGM: Ganja untuk Medis Tetap Tak Bisa Dilegalisasi

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
6 Juli 2022
A A
ganja medis
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Perdebatan soal legalisasi ganja untuk keperluan medis masih berlanjut. Kali ini, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt berharap agar ganja tidak dilegalisasi meski untuk keperluan medis.

Zullies beranggapan bahwa meski melalui proses pengolahan, ganja tetap masuk ke dalam narkotika golongan I. Ia berharap berbagai kalangan dapat sepakat dengah hal tersebut.

“Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I,” ujarnya dalam webinar “Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis”, Rabu (6/7/2022).

Salah satu hal yang disoroti oleh Guru Besar UGM ini adalah potensi penyalahgunaan yang besar apabila dilegalisasi. Ia memberikan contoh narkotika lain seperti morfin yang saat ini dapat diresepkan sebagai obat. Namun, sumber penghasil morfin yakni opium tetap menjadi narkotika golongan I yang tak bisa dijadikan terapi pengobatan.

“Kita bisa mengacu pada narkotika lain seperti morfin. Morfin itu kan obat, bisa diresepkan untuk nyeri kanker yang berat. Tapi opiumnya, tanaman penghasilnya, tetap masuk golongan I karena potensi penyalahgunaannya besar,” katanya.

Selanjutnya, ia juga berujar jika ganja dimasukkan narkotika golongan II, kemungkinan akan banyak orang yang berpotensi menjadi penumpang gelap dan menanfaatkan untuk hal yang tak sesuai. Ia khawatir nantinya akan susah untuk mengatur ulang regulasi apabila terlanjut dilegalisasi dan banyak pelanggaran.

“Karena berapa persen sih, orang yang benar-benar membutuhkan ganja untuk medis? Nanti akan susah lagi untuk mengaturnya,” ujarnya.

Zullies menyarankan agar yang dilegalkan adalah senyawa turunan ganja saja seperti cannabidiol. Pasalnya, senyawa tersebut tidak memiliki sifat psikoaktif dan bisa digunakan untuk obat berdasarkan sejumlah uji klinis.

“Maka, (cannabidiol) bisa masuk ke dalam golongan II bahkan III karena tidak berpotensi untuk disalahgunakan, mengingat sifatnya yang tidak psikoaktif,” ujar Zullies.

Ia juga berharap agar proses legalisasi turunan ganja tersebut harus mengikuti kaidah pengembangan obat serta uji klinis yang ketat. Koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, BNN, hingga MUI juga diperlukan untuk membuat regulasi pengembangan dan pemanfaatan obat dari ganja.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.

Sebelumnya, Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Susanto juga menegaskan bahwa pihaknya menolak secara tegas legalisasi ganja. Ia berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di mana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

“Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” ujarnya pada Selasa (5/7/2022), dilansir dari Antara.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

Iklan

BACA JUGA IDI Angkat Bicara Soal Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis 

 

Tonton juga perjuangan Dwi Pertiwi menggugat UU narkotika agar ganja medis legal di Indonesia:

Terakhir diperbarui pada 19 Juli 2022 oleh

Tags: Ganjaganja medislegalisasi ganja
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

3 Cara Mendapatkan Uang Banyak yang Perlu Diketahui Prabowo MOJOK.CO
Esai

3 Cara Mendapatkan Uang Banyak untuk Negara: Sebuah Proposal Kontroversial yang Harus Didengarkan Presiden Prabowo

15 April 2025
Ragam

Sialnya, Peredaran Narkoba di Surabaya Tetap Berputar dan Saya Adalah Korbannya

4 Oktober 2024
ganja medis mojok.co
Kesehatan

IDI Angkat Bicara Soal Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis

5 Juli 2022
Dwi Pertiwi: Legalkan Ganja untuk Medis Segera!
Video

Dwi Pertiwi: Legalkan Ganja untuk Medis Segera!

4 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital: Harga RAM Makin Nggak Ngotak MOJOK.CO

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal

16 Januari 2026
Cara wujudkan resolusi 2026 dengan finansial yang baik. MOJOK.CO

Nasib Tinggal di Jogja dan Jakarta Ternyata Sama Saja, Baru Sadar Cara Ini Jadi Kunci Finansial di Tahun 2026

19 Januari 2026
franz kafka, pekerja urban, serangga.MOJOK.CO

Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

15 Januari 2026
Olin, wisudawan terbaik Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) pada 2025. MOJOK.CO

Pengalaman Saya sebagai Katolik Kuliah di UMMAD, Canggung Saat Belajar Kemuhammadiyahan tapi Berhasil Jadi Wisudawan Terbaik

14 Januari 2026
Film Suka Duka Tawa mengangkat panggung stand-up comedy. MOJOK.CO

“Suka Duka Tawa”: Getirnya Kehidupan Orang Lucu Mengeksploitasi Cerita Personal di Panggung Komedi demi Mendulang Tawa

13 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.