Guru Besar Farmasi UGM: Ganja untuk Medis Tetap Tak Bisa Dilegalisasi
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas Kesehatan

Guru Besar Farmasi UGM: Ganja untuk Medis Tetap Tak Bisa Dilegalisasi

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
6 Juli 2022
0
A A
ganja medis
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Perdebatan soal legalisasi ganja untuk keperluan medis masih berlanjut. Kali ini, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt berharap agar ganja tidak dilegalisasi meski untuk keperluan medis.

Zullies beranggapan bahwa meski melalui proses pengolahan, ganja tetap masuk ke dalam narkotika golongan I. Ia berharap berbagai kalangan dapat sepakat dengah hal tersebut.

“Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I,” ujarnya dalam webinar “Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis”, Rabu (6/7/2022).

Salah satu hal yang disoroti oleh Guru Besar UGM ini adalah potensi penyalahgunaan yang besar apabila dilegalisasi. Ia memberikan contoh narkotika lain seperti morfin yang saat ini dapat diresepkan sebagai obat. Namun, sumber penghasil morfin yakni opium tetap menjadi narkotika golongan I yang tak bisa dijadikan terapi pengobatan.

“Kita bisa mengacu pada narkotika lain seperti morfin. Morfin itu kan obat, bisa diresepkan untuk nyeri kanker yang berat. Tapi opiumnya, tanaman penghasilnya, tetap masuk golongan I karena potensi penyalahgunaannya besar,” katanya.

Baca Juga:

IDI Angkat Bicara Soal Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis

Dwi Pertiwi: Legalkan Ganja untuk Medis Segera!

Polri Ungkap Legalisasi Ganja Medis Berpotensi Tingkatkan Penyalahgunaan Narkoba

Selanjutnya, ia juga berujar jika ganja dimasukkan narkotika golongan II, kemungkinan akan banyak orang yang berpotensi menjadi penumpang gelap dan menanfaatkan untuk hal yang tak sesuai. Ia khawatir nantinya akan susah untuk mengatur ulang regulasi apabila terlanjut dilegalisasi dan banyak pelanggaran.

“Karena berapa persen sih, orang yang benar-benar membutuhkan ganja untuk medis? Nanti akan susah lagi untuk mengaturnya,” ujarnya.

Zullies menyarankan agar yang dilegalkan adalah senyawa turunan ganja saja seperti cannabidiol. Pasalnya, senyawa tersebut tidak memiliki sifat psikoaktif dan bisa digunakan untuk obat berdasarkan sejumlah uji klinis.

“Maka, (cannabidiol) bisa masuk ke dalam golongan II bahkan III karena tidak berpotensi untuk disalahgunakan, mengingat sifatnya yang tidak psikoaktif,” ujar Zullies.

Ia juga berharap agar proses legalisasi turunan ganja tersebut harus mengikuti kaidah pengembangan obat serta uji klinis yang ketat. Koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, BNN, hingga MUI juga diperlukan untuk membuat regulasi pengembangan dan pemanfaatan obat dari ganja.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.

Sebelumnya, Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Susanto juga menegaskan bahwa pihaknya menolak secara tegas legalisasi ganja. Ia berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di mana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

“Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” ujarnya pada Selasa (5/7/2022), dilansir dari Antara.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA IDI Angkat Bicara Soal Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis 

 

Tonton juga perjuangan Dwi Pertiwi menggugat UU narkotika agar ganja medis legal di Indonesia:

Tags: Ganjaganja medislegalisasi ganja
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter di Mojok.co

Artikel Terkait

ganja medis mojok.co

IDI Angkat Bicara Soal Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis

5 Juli 2022
Dwi Pertiwi: Legalkan Ganja untuk Medis Segera!

Dwi Pertiwi: Legalkan Ganja untuk Medis Segera!

4 Juli 2022
ganja medis mojok.co

Polri Ungkap Legalisasi Ganja Medis Berpotensi Tingkatkan Penyalahgunaan Narkoba

30 Juni 2022
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

MUI Siapkan Fatwa, Penggunaan Ganja untuk Medis Dianggap Penting

29 Juni 2022
Selain 420 dan 86, Berikut Deretan Angka yang Perlu Dikenali di Belantika Narkotika Indonesia MOJOK.CO

Selain 420 dan 86, Berikut Deretan Angka yang Perlu Dikenali di Belantika Narkotika Indonesia

22 September 2021
Yang Terjadi kalau GAM Menang dan Aceh Merdeka sebagai Negara

Yang Terjadi kalau GAM Menang dan Aceh Merdeka sebagai Negara

16 Agustus 2021
Pos Selanjutnya
Jamaah Haji Bawa Pancing dan Kasus Covid-19 Naik Lagi

Jamaah Haji Bawa Pancing dan Kasus Covid-19 Naik Lagi

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak

8 Agustus 2022
ganja medis

Guru Besar Farmasi UGM: Ganja untuk Medis Tetap Tak Bisa Dilegalisasi

6 Juli 2022
Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Perguruan Tinggi Favorit MOJOK.CO

Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Masuk Perguruan Tinggi Favorit

5 Agustus 2022
pola pengasuhan anak mojok.co

Psikolog UGM Jelaskan Tipe Pola Asuh yang Bisa Berdampak pada Hasil Akademik Anak

5 Agustus 2022
Lampu merah terlama di Jogja. (Ilustrasi Ega Fansuri/Mojok.co)

Menghitung Lampu Merah Terlama di Jogja, Apakah Simpang Empat Pingit Tetap Juara?

9 Agustus 2022
Musimin, petani di lereng Gunung Merapi yang menolak ekspor kopi ke Jepang.

Mengenal Musimin, Petani Lereng Merapi yang Menolak Pesanan Kopi dari Jepang 

5 Agustus 2022
Asrama mahasiswa Sumatra Selatan, Pondok Mesudji dalam sengketa di pengadilan. Mahasiswa menilai ada campur tangan mafia tanah.

Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah

11 Agustus 2022

Terbaru

tarif ojol mojok.co

Ekonom Indef: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Picu Inflasi, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Lagi

12 Agustus 2022
Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi Dari Dapur Umum

Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi dari Dapur Umum

12 Agustus 2022
meterai elektronik mojok.co

Beredar Meterai Elektronik Palsu, Waspadai Modusnya

12 Agustus 2022
kip kuliah ugm mojok.co

UGM Buka Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Bagi 1.850 Mahasiswa Baru, Ini Syaratnya

12 Agustus 2022
mitos dan fakta menyusui mojok.co

Ini Mitos dan Fakta Seputar Ibu Menyusui yang Perlu Diketahui

12 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In