Kabar bahagia bagi pasangan yang bekerja di dalam satu kantor yang ingin menikah, sebab berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), karyawan kini boleh menikah dengan teman sekantor tanpa harus ada salah satu yang mengundurkan diri terlebih dahulu.
Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Permohonan uji materi atas pasal tersebut diajukan oleh Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Dalam pasal tersebut, tertulis “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”
Frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.” dianggap menjadi celah bagi perusahaan untuk melarang karyawannya menikahi sesama karyawan yang masih berada dalam satu perusahaan.
Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” dihapuskan.
Menurut Jhoni Boetja, salah satu pemohon yang mengajukan uji materi, jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak,”
Uji materi yang diajukan oleh Jhoni Boetja ternyata dikabulkan oleh MA. Para hakim MA menganggap bahwa pemenuhan hak asasi manusia tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh sesuatu yang bersifat takdir. Selain itu, Hakim juga menilai tidak ada norma moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang akan terganggu dengan fakta karyawan yang menikahi teman sekantor.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017 lalu. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief Hidayat.
Yah, semoga putusan MK ini menjadi kabar embun penyejuk bagi mereka insan-insan yang sudah ngebet pengin menikah tapi terkendala status karyawan di perusahaan yang sama.
Dan semoga putusan ini tetap menjadi kabar baik bagi jomblo pengangguran yang tidak bekerja di kantor atau perusahaan apapun. Sebab kemenangan cinta memang patut untuk dirayakan, termasuk oleh mereka yang bahkan belum menemukan cinta mereka.
Terima kasih Pemohon, terima kasih MK. Kalian telah membuktikan, bahwa kekuatan cinta sungguh bisa mengalahkan segalanya.
Konstitusi fana, cinta abadi.