Tak bisa dipungkiri, banyak orang yang bergembira tatkala Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP beberapa waktu yang lalu. Dia diduga ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai lebih dari 5 triliun.
Maklum, orang-orang yang mangkelnya setengah modar karena berkali-kali gagal bikin KTP sebab blangkonya habis itu pasti girang betul kalau salah sosok yang diduga menjadi dalang kesusahan mereka dalam membikin KTP akhirnya bisa ditersangkakan.
Mereka lebih girang lagi saat si tersangka kemudian jatuh sakit dan fotonya saat ia terbaring di rumah sakit tersebar dan menjadi bahan olok-olok dan guyonan.
Namun sayang, kegirangan orang-orang ternyata tidak bertahan lama, sebab permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mana artinya, status tersangka yang disandang Setya Novanto di KPK pun digugurkan.
Nah, agaknya, rasa girang yang dari orang-oranglah yang sedang berusaha diperjuangkan oleh KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang mengatakan Setya Novanto tidak akan bisa melarikan diri dari jeratan hukum sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Menurutnya, penyidik telah memiliki lebih dari 200 alat bukti terkait keterlibatan Setnov dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
“Tunggu saja. Dia tidak akan bisa lari, 200 lebih bukti,” ujar Saut.
Yah, mari kita doakan, semoga misi mulia KPK untuk kembali menggembirakan banyak orang bisa tercapai. Maklum, ini adalah misi yang sulit, sebab, KPK boleh saja punya 200 bukti, namun Setya Novanto masih punya 200 trik dan 200 rumah sakit yang mau menampungnya.