Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Rencana Larangan Mantan Koruptor untuk Nyaleg

Redaksi oleh Redaksi
30 Mei 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK – Presiden Joko Widodo meminta KPU untuk meninjau kembali rencana larangan calon legislatif yang juga merupakan mantan narapidana korupsi. Usulnya Jokowi, tidak apa-apa ikut pileg asal diwajibkan menyertakan keterangan: “mantan koruptor”.

Mantan narapidana kasus korupsi alias mantan koruptor boleh bernapas lega, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa siapapun berhak untuk berpolitik. Dalam hal ini siapa pun tanpa terkecuali bisa saja dicalonkan atau mencalonkan diri untuk jadi calon legislatif. Bagi Presiden, sudah ditetapkan dalam konstitusi bahwa setiap warga negara berhak untuk mengikuti proses politik, tak terkecuali bagi mantan napi korupsi.

Seperti yang diketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendak mengeluarkan aturan larangan bagi narapidana korupsi. Rencana ini ditentang oleh berbagai pihak. Dari DPR, Bawaslu, sampai dengan Kemendagri. Seperti yang disampaikan Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, yang menyatakan bahwa KPU sudah memakai kewenangan hakim dalam memutus hak seorang warga negara berpolitik.

Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai bahwa bisa saja seorang mantan koruptor nyaleg lagi. Asalkan si mantan napi tersebut benar-benar menyesali perbuatannya.

Menurut Saut, tidak fair juga jika seorang mantan koruptor sudah menjalani masa hukuman sesuai yang ditetapkan oleh pengadilan lalu masih dihukum berkali-kali ketika yang bersangkutan sudah berubah. Menurut Saut, hukum tidak boleh diperlakukan layaknya aksi balas dendam berkelanjutan tanpa kata usai.

Toh, jika kemudian si mantan napi ini melakukan korupsi lagi, hukumannya tidak main-main. Sesuai dengan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) bahwa dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Balik lagi soal himbauan Presiden Jokowi. Menurut Presiden, KPU memang bisa saja membuat aturan tersebut. Hanya saja KPU perlu menalaah lagi. “Silakan KPU menelaah. KPU bisa saja membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Jokowi. Meski pada praktiknya nanti SK pengangkatan anggota KPU diteken juga oleh Presiden akan tetapi ketetapan KPU soal aturan ini tidak harus senada dengan pandangan Presiden.

Memang benar, sebagai bangsa pemaaf seperti Indonesia, sepertinya para mantan koruptor negeri ini bisa cukup lega mendengarnya. Lagipula sebentar lagi lebaran, masa iya kamu enggak mau memaafkan para maling duit pajak kalian? Mau dong ya? Ya kan? Mau, ndasmu.

Terakhir diperbarui pada 30 Mei 2018 oleh

Tags: jokowiKomisi Pemilihan Umumkpumantan koruptornarapidana korupsipanpresidenSaut Situmorangtipikor
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Doktor termuda di UGM, Jogja ingin jadi presiden. MOJOK.CO
Sosok

Doktor Termuda UGM Usia 25 Tahun Ingin Jadi Presiden RI, Meneruskan Sepak Terjang BJ Habibie di Bidang Eksakta

6 November 2025
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026
Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026
blok m jakarta selatan.mojok.co

Blok M, Tempat Pelarian Pekerja Jakarta Gaji Pas-pasan, Tapi Bisa Bantu Menahan Diri dari Resign

5 Februari 2026
Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis MOJOK.CO

Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis

31 Januari 2026
Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT MOJOK.CO

Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT

2 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.