MOJOK – Presiden Joko Widodo meminta KPU untuk meninjau kembali rencana larangan calon legislatif yang juga merupakan mantan narapidana korupsi. Usulnya Jokowi, tidak apa-apa ikut pileg asal diwajibkan menyertakan keterangan: “mantan koruptor”.
Mantan narapidana kasus korupsi alias mantan koruptor boleh bernapas lega, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa siapapun berhak untuk berpolitik. Dalam hal ini siapa pun tanpa terkecuali bisa saja dicalonkan atau mencalonkan diri untuk jadi calon legislatif. Bagi Presiden, sudah ditetapkan dalam konstitusi bahwa setiap warga negara berhak untuk mengikuti proses politik, tak terkecuali bagi mantan napi korupsi.
Seperti yang diketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendak mengeluarkan aturan larangan bagi narapidana korupsi. Rencana ini ditentang oleh berbagai pihak. Dari DPR, Bawaslu, sampai dengan Kemendagri. Seperti yang disampaikan Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, yang menyatakan bahwa KPU sudah memakai kewenangan hakim dalam memutus hak seorang warga negara berpolitik.
Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai bahwa bisa saja seorang mantan koruptor nyaleg lagi. Asalkan si mantan napi tersebut benar-benar menyesali perbuatannya.
Menurut Saut, tidak fair juga jika seorang mantan koruptor sudah menjalani masa hukuman sesuai yang ditetapkan oleh pengadilan lalu masih dihukum berkali-kali ketika yang bersangkutan sudah berubah. Menurut Saut, hukum tidak boleh diperlakukan layaknya aksi balas dendam berkelanjutan tanpa kata usai.
Toh, jika kemudian si mantan napi ini melakukan korupsi lagi, hukumannya tidak main-main. Sesuai dengan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) bahwa dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Balik lagi soal himbauan Presiden Jokowi. Menurut Presiden, KPU memang bisa saja membuat aturan tersebut. Hanya saja KPU perlu menalaah lagi. “Silakan KPU menelaah. KPU bisa saja membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Jokowi. Meski pada praktiknya nanti SK pengangkatan anggota KPU diteken juga oleh Presiden akan tetapi ketetapan KPU soal aturan ini tidak harus senada dengan pandangan Presiden.
Memang benar, sebagai bangsa pemaaf seperti Indonesia, sepertinya para mantan koruptor negeri ini bisa cukup lega mendengarnya. Lagipula sebentar lagi lebaran, masa iya kamu enggak mau memaafkan para maling duit pajak kalian? Mau dong ya? Ya kan? Mau, ndasmu.