Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Terjaring OTT Dana Bantuan Gempa Lombok, Tersangka Bisa Dihukum Mati

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Politikus Partai Golkar terjaring OTT dana bantuan gempa Lombok yang dimaksudkan untuk pengadaan bantuan rehabilitasi sejumlah SD dan SMP di Kota Mataram.

Bencana gempa bumi Lombok yang mengundang simpati masyarakat seluruh Indonesia mendorong munculnya berbagai jenis bantuan pada para korban. Sayangnya, kisah ini mengundang borok yang besar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram diberitakan telah melakukan operasi tangkap tangan alias OTT dana bantuan gempa Lombok. Ia yang ditangkap disebut-sebut merupakan politikus Partai Golkar.

Berdasarkan informasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, politikus Golkar ini adalah H. Muhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram. OTT yang dimaksud dilaksanakan Jumat (14/9) lalu di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 9.30 WITA.

Disebutkan, Muhir datang ke warung makan bersama kedua anaknya yang masih kecil. Di sana, rencananya ia akan melakukan transaksi uang sebesar Rp30 juta dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom dan kontraktor bernama Totok yang telah menunggu.

Saat OTT dana bantuan gempa Lombok tadi berlangsung, Muhir yang sudah memegang uang, sempat melemparkan barang bukti ke arah Totok dengan tujuan menyembunyikannya. Menurut tim Kejari, Muhir telah mereka intai sejak satu bulan karena mereka kerap mendapat laporan bahwa yang bersangkutan sering kali meminta jatah proyek.

Awal rantai pemerasan ini diyakini berasal dari Muhir yang meminta uang kepada Kadisdik Sudenom terkait dana bantuan gempa Lombok. Pasalnya, ia menyebut bahwa dirinya telah berhasil melancarkan adanya proyek rehabilitasi sejumlah sekolah di Mataram. Proyek yang dimaksud oleh Muhir ini bernilai Rp4,2 miliar dan telah dimasukkan dalam anggaran APBD Perubahan tahun 2018 untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP yang rusak akibat gempa bumi di Mataram.

Untuk memenuhi permintaan Muhir, Sudenom meminta kontraktor Totok untuk menyediakan uang.

Pihak kejari, dalam OTT dana bantuan gempa Lombok tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta dari tangan Muhir. Selain itu, mereka juga menyita mobil Honda HR-V dengan nomor polisi D 1792 AEB serta sepeda motor Honda PCX yang joknya masih dibalut plastik.

Akibat perbuatannya, Partai Golkar langsung memutuskan untuk memberhentikan Muhir.

Lantas, hukuman apa yang sebaiknya diberikan pada H. Muhir?

Menurut ahli hukum pidana Hibnu Nugroho, karena Muhir melakukan kejahatan ini dalam konteks bencana alam, peraturan yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Dalam UU Korupsi, dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, (di) ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati,” jelasnya.

Ya, menurut ahli hukum pidana tadi, hukuman mati sangat mungkin diberikan pada Muhir. Namun, meski dianggap dapat memberikan efek jera, perlu diakui bahwa hingga saat ini belum pernah ada tuntutan pidana mati akibat kasus sejenis.

Iklan

Kira-kira, bakal beneran diberlakukan nggak, ya? (A/K)

Terakhir diperbarui pada 16 September 2018 oleh

Tags: dana bantuanH MuhirHukuman matikorupsiOTT dana gempa LombokPartai Golkarsekolah ambrukSudenom
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025
borobudur.MOJOK.CO

Borobudur Moon Hadirkan Indonesia Keroncong Festival 2025, Rayakan Serenade Nusantara di Candi Borobudur

15 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.