Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Terjaring OTT Dana Bantuan Gempa Lombok, Tersangka Bisa Dihukum Mati

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Politikus Partai Golkar terjaring OTT dana bantuan gempa Lombok yang dimaksudkan untuk pengadaan bantuan rehabilitasi sejumlah SD dan SMP di Kota Mataram.

Bencana gempa bumi Lombok yang mengundang simpati masyarakat seluruh Indonesia mendorong munculnya berbagai jenis bantuan pada para korban. Sayangnya, kisah ini mengundang borok yang besar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram diberitakan telah melakukan operasi tangkap tangan alias OTT dana bantuan gempa Lombok. Ia yang ditangkap disebut-sebut merupakan politikus Partai Golkar.

Berdasarkan informasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, politikus Golkar ini adalah H. Muhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram. OTT yang dimaksud dilaksanakan Jumat (14/9) lalu di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 9.30 WITA.

Disebutkan, Muhir datang ke warung makan bersama kedua anaknya yang masih kecil. Di sana, rencananya ia akan melakukan transaksi uang sebesar Rp30 juta dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom dan kontraktor bernama Totok yang telah menunggu.

Saat OTT dana bantuan gempa Lombok tadi berlangsung, Muhir yang sudah memegang uang, sempat melemparkan barang bukti ke arah Totok dengan tujuan menyembunyikannya. Menurut tim Kejari, Muhir telah mereka intai sejak satu bulan karena mereka kerap mendapat laporan bahwa yang bersangkutan sering kali meminta jatah proyek.

Awal rantai pemerasan ini diyakini berasal dari Muhir yang meminta uang kepada Kadisdik Sudenom terkait dana bantuan gempa Lombok. Pasalnya, ia menyebut bahwa dirinya telah berhasil melancarkan adanya proyek rehabilitasi sejumlah sekolah di Mataram. Proyek yang dimaksud oleh Muhir ini bernilai Rp4,2 miliar dan telah dimasukkan dalam anggaran APBD Perubahan tahun 2018 untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP yang rusak akibat gempa bumi di Mataram.

Untuk memenuhi permintaan Muhir, Sudenom meminta kontraktor Totok untuk menyediakan uang.

Pihak kejari, dalam OTT dana bantuan gempa Lombok tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta dari tangan Muhir. Selain itu, mereka juga menyita mobil Honda HR-V dengan nomor polisi D 1792 AEB serta sepeda motor Honda PCX yang joknya masih dibalut plastik.

Akibat perbuatannya, Partai Golkar langsung memutuskan untuk memberhentikan Muhir.

Lantas, hukuman apa yang sebaiknya diberikan pada H. Muhir?

Menurut ahli hukum pidana Hibnu Nugroho, karena Muhir melakukan kejahatan ini dalam konteks bencana alam, peraturan yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Dalam UU Korupsi, dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, (di) ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati,” jelasnya.

Ya, menurut ahli hukum pidana tadi, hukuman mati sangat mungkin diberikan pada Muhir. Namun, meski dianggap dapat memberikan efek jera, perlu diakui bahwa hingga saat ini belum pernah ada tuntutan pidana mati akibat kasus sejenis.

Iklan

Kira-kira, bakal beneran diberlakukan nggak, ya? (A/K)

Terakhir diperbarui pada 16 September 2018 oleh

Tags: dana bantuanH MuhirHukuman matikorupsiOTT dana gempa LombokPartai Golkarsekolah ambrukSudenom
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
blok m jakarta selatan.mojok.co

Blok M, Tempat Pelarian Pekerja Jakarta Gaji Pas-pasan, Tapi Bisa Bantu Menahan Diri dari Resign

5 Februari 2026
Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen yang Nggak Perlu Ngomongin Toleransi MOJOK.CO

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen Kok Nggak Ngomongin Toleransi

2 Februari 2026
Krian Sidoarjo dicap bobrok, padahal nyaman ditinggali karena banyak industri serap kerja dan biaya hidup yang masuk akal MOJOK.CO

Krian Sidoarjo Dicap Bobrok Padahal Nyaman Ditinggali: Ijazah SMK Berguna, Hidup Seimbang di Desa, Banyak Sisi Jarang Dilihat

5 Februari 2026
KA Airlangga, KA Taksaka, Pengalaman 22 Jam Naik Kereta Api Membelah Pulau Jawa MOJOK.CO

Sebagai “Alumnus” KA Airlangga, Naik KA Taksaka Ibarat “Pengkhianatan Kelas” yang Sesekali Wajib Dicoba Untuk Kesehatan Mental dan Tulang Punggung 

30 Januari 2026
Tinggal di perumahan lebih bisa slow living dan frugal living ketimbang di desa MOJOK.CO

Salah Kaprah Soal Tinggal di Perumahan, Padahal Lebih Slow Living-Frugal Living Tanpa Dibebani Tetangga ketimbang di Desa

30 Januari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.